- Kejari OKI melimpahkan berkas perkara korupsi dana KUR BSI senilai Rp9,5 miliar ke Pengadilan Tipikor Palembang.
- Tiga tersangka, yakni Syaifudin, Liswan, dan Supriyadi Susanto, diduga menyelewengkan dana pembiayaan bagi petani tambak udang OKI.
- Penyimpangan dana KUR selama periode 2022 hingga 2023 tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,5 miliar bagi masyarakat.
SuaraSumsel.id - Kasus dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp9,5 miliar yang kini masuk ke Pengadilan Tipikor Palembang mulai membuka sosok-sosok yang diduga berada di balik penyimpangan dana untuk petani tambak udang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Tak hanya menyeret pegawai bank, perkara ini juga melibatkan petinggi perusahaan hingga pengelola keuangan perusahaan. Ketiganya kini bersiap menjalani sidang atas dugaan korupsi dana pembiayaan yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat produktif.
Tiga tersangka tersebut masing-masing Syaifudin, Liswan, dan Supriyadi Susanto.
Nama pertama, Syaifudin, diketahui menjabat sebagai Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 pada periode 2022-2023. Dalam perkara ini, ia diduga memiliki peran dalam proses penyaluran pembiayaan KUR yang kemudian berujung perkara korupsi.
Sementara Liswan merupakan Komisaris Utama sekaligus Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), perusahaan yang disebut berkaitan dalam penyaluran dana pembiayaan tersebut.
Sedangkan Supriyadi Susanto disebut berperan sebagai pengelola keuangan perusahaan.
Ketiga nama itu kini menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI resmi melimpahkan berkas perkara mereka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Khusus Palembang, Senin (11/5/2026).
Kepala Kejari OKI, I Gede Widhartama, SH., MH., mengatakan pelimpahan berkas dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
“Tim Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan KUR Bank BSI ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar Gede.
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Hadirkan Peluang Baru Memiliki Aset Properti dengan Nilai Kompetitif
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penyaluran dana KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada periode 2022 hingga 2023.
Program KUR sendiri merupakan pembiayaan pemerintah yang ditujukan membantu masyarakat kecil dan pelaku usaha memperoleh modal usaha. Namun dalam perkara ini, dana pembiayaan tersebut diduga disalurkan tidak sesuai ketentuan hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp9,5 miliar.
Besarnya nilai kerugian membuat perkara tersebut menjadi perhatian publik Sumsel, terutama karena dana yang diduga diselewengkan berkaitan dengan program bantuan usaha rakyat.
“Kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp9,5 miliar,” kata Gede.
Dalam dakwaan primair, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Berita Terkait
-
Kasus KUR BSI Rp9,5 Miliar Masuk Pengadilan, Dana Petani Tambak Udang Diduga Diselewengkan
-
Viral Jaksa Gadungan di OKI Sempat Minta Pengawalan ke Kodim, Motifnya Bikin Terharu
-
Sumsel Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi Didukung Pembiayaan BSI dan Maybank
-
Supervisor BSI Palembang Bersaksi di Kasus Kredit Macet KUR BSI Bengkulu
-
Kejari OKI Pilih Teluk Gelam Jadi Tempat Rehabilitasi Narkoba, Ini Alasannya
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Transfer DANA Rp50 Ribu Seret Anak Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi di Musi Rawas
-
Kasus KUR BSI Rp9,5 Miliar Masuk Pengadilan, Dana Petani Tambak Udang Diduga Diselewengkan
-
Banyak Penipuan, BRI Ingatkan Lagi Nasabah untuk Menjaga Data Pribadi
-
Viral Pria Pengincar Kotak Amal Masjid Diikat di Tiang Bendera oleh Warga Palembang
-
Bank Sumsel Babel Hadirkan Peluang Baru Memiliki Aset Properti dengan Nilai Kompetitif