Tasmalinda
Senin, 11 Mei 2026 | 20:10 WIB
Terduga korupsi kur BSI mencapai Rp9,5 miliar di kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
Baca 10 detik
  • Kejari OKI melimpahkan berkas perkara korupsi dana KUR BSI senilai Rp9,5 miliar ke Pengadilan Tipikor Palembang.
  • Tiga tersangka, yakni Syaifudin, Liswan, dan Supriyadi Susanto, diduga menyelewengkan dana pembiayaan bagi petani tambak udang OKI.
  • Penyimpangan dana KUR selama periode 2022 hingga 2023 tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,5 miliar bagi masyarakat.

Pakar hukum pidana Universitas Sriwijaya, Dr Febrian Pratama, menilai perkara pembiayaan usaha rakyat seperti ini sangat sensitif karena menyangkut akses modal masyarakat kecil.

“Kasus seperti ini biasanya menjadi perhatian publik karena dana yang digunakan merupakan program pembiayaan untuk membantu masyarakat produktif,” ujarnya.

Kini publik menunggu sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang yang diperkirakan akan membuka lebih jauh bagaimana aliran dana KUR miliaran rupiah tersebut hingga akhirnya diduga berujung korupsi.

Load More