Tasmalinda
Senin, 11 Mei 2026 | 19:14 WIB
Kasus KUR BSI Rp9,5 Miliar masuk pengadilan, dana petani tambak udang diduga diselewengkan
Baca 10 detik
  • Kejari OKI melimpahkan berkas perkara korupsi KUR BSI senilai Rp9,5 miliar ke Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin (11/5/2026).
  • Tiga tersangka, yakni Syaifudin, Liswan, dan Supriyadi, diduga menyelewengkan dana KUR untuk petani tambak udang di Kabupaten OKI.
  • Penyalahgunaan dana program pemerintah tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,5 miliar dan kini menunggu jadwal sidang perdana.

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp9,5 miliar akhirnya memasuki babak baru. Dana yang semestinya diperuntukkan membantu petani tambak udang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, justru diduga diselewengkan hingga menyeret tiga orang ke meja hijau.

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI resmi melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Khusus Palembang, Senin (11/5/2026). Dengan pelimpahan itu, kasus yang menyita perhatian publik Sumsel tersebut tinggal menunggu jadwal sidang perdana.

Kepala Kejari OKI, I Gede Widhartama, SH., MH., membenarkan pelimpahan perkara dugaan korupsi pembiayaan KUR BSI tersebut. “Benar, hari ini tim JPU Kejari OKI telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan KUR Bank BSI ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar Gede Widhartama, Senin.

Pantauan di Pengadilan Tipikor Palembang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI terlihat membawa tiga bundel tebal berisi dokumen perkara masing-masing tersangka dan menyerahkannya kepada Panitera Pengganti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Menurut dia, pelimpahan tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21.

“Perkara ini selanjutnya tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana,” katanya.

Tiga tersangka dalam perkara tersebut yakni Syaifudin selaku Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 periode 2022-2023, Liswan selaku Komisaris Utama sekaligus Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta Supriyadi Susanto yang disebut berperan sebagai pengelola keuangan perusahaan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penyaluran dana KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada periode 2022 hingga 2023.

Program KUR sejatinya merupakan pembiayaan pemerintah yang ditujukan membantu masyarakat kecil dan pelaku usaha produktif memperoleh akses modal usaha. Namun dalam praktiknya, dana miliaran rupiah tersebut diduga disalurkan tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Bank Sumsel Babel Hadirkan Peluang Baru Memiliki Aset Properti dengan Nilai Kompetitif

“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran pembiayaan KUR sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp9,5 miliar,” ungkap Gede.

Besarnya nilai kerugian negara membuat perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi sektor pembiayaan rakyat yang cukup menyita perhatian publik di Sumatera Selatan.

Dalam dakwaan primair, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Publik tentu ingin mengetahui bagaimana mekanisme pembiayaan itu bisa diduga menyimpang dan siapa saja yang menikmati keuntungan dari dana tersebut.

Kini publik menunggu fakta-fakta baru yang bakal terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, termasuk bagaimana dana KUR miliaran rupiah yang diperuntukkan bagi petani tambak udang itu diduga berujung perkara korupsi.

Load More