Tasmalinda
Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:47 WIB
Terungkap cara bandar kelola ladang ganja 20 hektare di Empat Lawang, warga ikut terlibat
Baca 10 detik
  • Kepolisian membongkar ladang ganja ilegal seluas 20 hektare di Desa Batu Jungul, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
  • Tersangka berinisial PD ditangkap di Palembang atas dugaan mengelola ladang ganja terorganisir dengan sistem bagi hasil warga.
  • Petugas menyita ratusan kilogram ganja siap edar serta ribuan bibit yang ditanam tersamar di antara perkebunan kopi warga.

SuaraSumsel.id - Bukit yang selama ini tampak sunyi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, ternyata menyimpan aktivitas ilegal berskala besar. Aparat kepolisian membongkar ladang ganja seluas sekitar 20 hektare, yakni luas yang setara puluhan lapangan sepak bola, yang diduga dikelola secara terorganisir layaknya perkebunan resmi.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan perbukitan Desa Batu Jungul. Setelah penyelidikan mendalam, polisi menemukan pola yang tidak biasa: lahan ditata rapi, bibit disiapkan sistematis, hingga proses panen yang terjadwal.

Tak lama kemudian, polisi menangkap seorang pria berinisial PD (48) di Palembang. Ia diduga menjadi sosok kunci di balik pengelolaan ladang ganja tersebut. Dari tangan tersangka, petugas menyita ratusan kilogram ganja kering siap edar, puluhan kilogram lainnya di rumah, serta ribuan bibit yang siap ditanam.

Yang mengejutkan, ladang ganja ini tidak dikelola secara sembunyi-sembunyi biasa. Polisi menemukan bahwa tanaman ganja ditanam berdampingan dengan kopi untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut.

Lebih jauh, sistem pengelolaannya disebut menyerupai perkebunan legal. Ada pembagian area tanam, pola pembibitan, hingga perhitungan hasil panen. Bahkan, hasilnya diduga sudah dipasarkan hingga ke luar daerah, termasuk ke Pulau Jawa.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya sistem bagi hasil antara pengelola dengan warga sekitar. Skema ini disebut-sebut menggunakan pola 50:50, yang membuat sebagian warga ikut terlibat dalam aktivitas tersebut.

Namun, muncul pertanyaan besar: apakah mereka benar-benar terlibat secara sadar, atau justru terjebak dalam tekanan ekonomi?

Fakta ini membuka sisi lain dari kasus tersebut—bahwa jaringan narkoba tidak hanya bergerak secara kriminal, tetapi juga menyentuh aspek sosial masyarakat di sekitarnya.

Kasus ini terungkap melalui rangkaian panjang penyelidikan. Polisi awalnya melakukan pemantauan di lokasi yang sulit dijangkau. Dalam prosesnya, petugas sempat mendapat perlawanan dari pihak tertentu.

Baca Juga: Fakta Kronologi Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Terbongkar, Bermula dari Palembang

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka utama di Palembang. Dari situlah jaringan yang lebih besar mulai terbuka, termasuk lokasi ladang ganja yang tersebar di area perbukitan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Ia terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pihak yang berperan dalam distribusi.

Kasus ini menjadi alarm bahwa praktik narkoba di Sumatera Selatan telah berkembang dengan pola baru—lebih terstruktur, tersembunyi, dan melibatkan banyak pihak.

Di balik perbukitan yang tampak tenang, ternyata ada sistem yang berjalan rapi, nyaris menyerupai industri. Pertanyaannya kini, berapa banyak lagi “ladang tersembunyi” yang belum terungkap?

Load More