- Polda Sumsel menangkap AM, pemilik sumur minyak ilegal di wilayah HGU PT Hindoli, Kabupaten Muba, pada 13 April 2026.
- Penetapan status tersangka AM didasarkan pada bukti cukup terkait aktivitas pengeboran ilegal pasca-peristiwa kebakaran 11 sumur tersebut.
- Kepolisian terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya di sana.
SuaraSumsel.id - Perkembangan terbaru akhirnya muncul dalam kasus dugaan pengeboran minyak ilegal di wilayah HGU PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Meski empat nama telah dikantongi, penyidik kini berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pemilik sumur ilegal.
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap tersangka berinisial AM alias Ril bin F, yang diduga kuat sebagai pemilik sumur minyak ilegal di kawasan tersebut.
Penangkapan ini menjadi titik terang dari kasus yang sempat menuai sorotan publik karena belum adanya penetapan tersangka meski penyelidikan usai peristiwa kebakaran 11 sumur ilegal di lahan HGU perusahaan sawit tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya membenarkan penangkapan tersebut. “Mohon waktu, masih dalam pemeriksaan,” ujarnya singkat kepada Suara.com, Senin (13/4/2026).
Berdasarkan data terbaru, proses hukum sebenarnya telah berjalan sejak beberapa hari sebelumnya. Pada Jumat, 10 April 2026, penyidik Unit 2 Subdit IV Tipidter telah menggelar perkara untuk menetapkan AM sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal yang cukup terkait dugaan keterlibatan AM dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal di lahan HGU PT Hindoli.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AM diketahui tidak berada di lokasi dan sempat berpindah-pindah tempat.
Sehari setelah gelar perkara, yakni Sabtu, 11 April 2026, tim penyidik yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono, langsung melakukan konsolidasi untuk pengembangan kasus.
Tim gabungan yang melibatkan Subdit IV Tipidter dan Subdit V Siber kemudian melakukan pelacakan intensif terhadap pergerakan tersangka.
Baca Juga: Empat Nama Sudah Dikantongi Polisi, Namun Tersangka Belum Ditetapkan, Kasus Hindoli Mandek?
AM diketahui bergerak dari wilayah Provinsi Jambi menuju Bayung Lencir, lalu kembali lagi ke Jambi. Untuk melacaknya, polisi menggunakan teknologi direction finder serta analisis IT dari tim siber.
Upaya ini menunjukkan bahwa tersangka diduga berusaha menghindari penangkapan dengan terus berpindah lokasi.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pelacakan, keberadaan tersangka akhirnya berhasil dipastikan.
Pada Senin, 13 April 2026, tim penyidik menemukan AM berada di kediamannya di Dusun 2, Desa Ulak Paceh Jaya, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba.
Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung diamankan.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersebut untuk mencari barang bukti tambahan yang berkaitan dengan aktivitas pengeboran minyak ilegal.
Tag
Berita Terkait
-
Empat Nama Sudah Dikantongi Polisi, Namun Tersangka Belum Ditetapkan, Kasus Hindoli Mandek?
-
Polisi Kantongi 4 Nama Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Hindoli, Cukupkah Ungkap Kasus Besar Ini?
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Di Balik Kebakaran Muba, Aktivitas Sumur Minyak Ilegal di Hindoli Sudah Lama Berjalan
-
Di Balik Kebakaran Muba, Kok Bisa Ada Sumur Minyak Ilegal di Area Perkebunan Hindoli?
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Viral di Sitinjau Lauik, Siapa Arteria Dahlan? Dari Politisi PDIP ke Komisaris PT Pusri
-
Cara Menyimpan Songket Mahal agar Tak Dimakan Ngengat, Rahasia Benang Emas Tetap Berkilau
-
Empat Nama Sudah Dikantongi Polisi, Namun Tersangka Belum Ditetapkan, Kasus Hindoli Mandek?