Tasmalinda
Jum'at, 03 April 2026 | 22:37 WIB
kebakaran sumur minyak ilegal di lahan areal perkebunan hindoli [Humasn Polda Sumsel]
Baca 10 detik
  • Kebakaran sumur minyak ilegal terjadi di area HGU PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin pada Selasa, 31 Maret 2026.
  • Insiden tersebut menghanguskan peralatan serta fasilitas warga akibat aktivitas pengeboran ilegal yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
  • Gubernur Sumatera Selatan mengusulkan penataan melalui skema kerja sama antara perusahaan dan masyarakat guna menekan risiko konflik sosial.

SuaraSumsel.id - Kobaran api yang melahap belasan sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, belum sepenuhnya padam dari ingatan warga. Namun di balik peristiwa itu, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar dan mengusik yakni bagaimana mungkin aktivitas pengeboran minyak bisa berlangsung di area perkebunan yang memiliki status hukum jelas?

Peristiwa kebakaran yang terjadi pada Selasa malam (31/3/2026) itu diketahui berada di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli. Api diduga berasal dari salah satu sumur minyak ilegal di kawasan tebing, lalu menyambar penampungan minyak mentah dan menjalar cepat mengikuti aliran minyak hingga ke bagian bawah.

Dalam waktu singkat, kobaran api meluas. Kendaraan operasional, peralatan, hingga fasilitas milik warga di sekitar lokasi ikut terdampak. Namun, di luar dampak fisik yang terlihat, kejadian ini justru membuka lapisan persoalan yang lebih kompleks.

Di satu sisi, lahan tersebut merupakan area HGU yang secara aturan diperuntukkan bagi kegiatan perkebunan. Di sisi lain, aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat ditemukan berlangsung di dalamnya, bahkan dalam jumlah yang tidak sedikit.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan publik mengenai bagaimana aktivitas di luar peruntukan tersebut dapat terjadi.

Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, Arlan, menilai fenomena ini perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.

“Kalau aktivitas seperti ini bisa muncul dan berlangsung dalam satu kawasan, tentu perlu ada evaluasi bersama, termasuk bagaimana pengawasan dilakukan,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin tidak berdiri sendiri. Selain berkaitan dengan aspek hukum, juga menyangkut realitas sosial dan ekonomi masyarakat yang telah lama bergantung pada aktivitas tersebut.

Di sejumlah wilayah, praktik pengeboran minyak tradisional memang telah menjadi sumber penghasilan alternatif bagi warga. Namun di sisi lain, aktivitas ini juga membawa risiko besar, terutama terkait keselamatan dan lingkungan.

Baca Juga: Kenapa Sumur Minyak Ilegal di Muba Terus Terbakar? Ini Penyebab, Dampak, dan Solusi yang Disiapkan

Minyak mentah yang mudah terbakar, ditambah dengan metode pengolahan sederhana tanpa standar keselamatan, membuat potensi kebakaran sangat tinggi. Ketika api muncul, jalurnya sulit dikendalikan karena dapat menyebar mengikuti aliran minyak di permukaan tanah.

Situasi menjadi semakin kompleks ketika aktivitas tersebut berada di dalam area perkebunan yang memiliki status hukum tertentu.

Menanggapi kondisi ini, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang turun ke lokasi kebakaran menekankan perlunya pendekatan yang tidak hanya berfokus pada penertiban.

Ia menyebut bahwa hubungan antara perusahaan dan masyarakat perlu dibangun dalam kerangka yang saling menguntungkan. “Harus ada simbiosis mutualisme antara perusahaan dan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, aktivitas masyarakat yang selama ini berlangsung tanpa izin perlu ditata agar lebih tertib dan tidak menimbulkan risiko. Salah satu opsi yang disiapkan adalah skema kerja sama antara masyarakat dan perusahaan, sehingga aktivitas tersebut dapat diarahkan menjadi lebih terkontrol.

Namun demikian, langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara instan. Selain membutuhkan dasar hukum yang jelas, juga harus mempertimbangkan aspek investasi, mengingat area tersebut berada dalam skema penanaman modal.

Load More