Tasmalinda
Senin, 06 April 2026 | 18:02 WIB
kebakaran sumur minyak ilegal di perkebunan sawit PT Hindoli
Baca 10 detik
  • Polda Sumsel menyelidiki 11 sumur minyak ilegal yang terbakar di kawasan perkebunan PT Hindoli, Musi Banyuasin, Rabu lalu.
  • Penyidik kepolisian telah mengantongi empat nama berinisial M, R, K, dan I sebagai terduga pemilik sumur tersebut.
  • Aktivitas ilegal itu mengakibatkan kerusakan lahan perkebunan seluas 4,2 hektare serta menghanguskan sejumlah kendaraan operasional di lokasi kejadian.

SuaraSumsel.id - Pengungkapan kasus sumur minyak ilegal di kawasan perkebunan PT Hindoli, Musi Banyuasin (Muba), masih dalam proses. Aparat kepolisian menyebut telah mengantongi empat nama yang diduga terkait dengan kepemilikan sumur ilegal tersebut.

Namun di balik perkembangan ini, muncul pertanyaan yakni apakah hanya empat nama cukup untuk menjelaskan skala aktivitas yang terungkap di lapangan?

Berdasarkan temuan di lokasi, sedikitnya 11 sumur minyak ilegal ditemukan dalam kondisi terbakar. Selain itu, sejumlah kendaraan operasional seperti mobil pikap dan truk juga ikut hangus.

Skala aktivitas tersebut menunjukkan bahwa praktik ini tidak berlangsung secara kecil atau sporadis.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya juga mengatakan tim gabungan yang terdiri dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Satreskrim Polres Musi Banyuasin, dan Polsek Keluang telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan area, serta pengumpulan alat bukti awal, Rabu.

Dalam proses penyelidikan, aparat telah mengantongi sejumlah identitas yang diduga sebagai pemilik sumur ilegal, masing-masing berinisial M, R, K, dan I. Sejumlah titik lainnya masih dalam pendalaman penyidik.

Dengan jumlah sumur yang cukup banyak dan indikasi adanya fasilitas penampungan serta distribusi, muncul pertanyaan: apakah seluruh aktivitas itu hanya melibatkan empat pihak?

Sejumlah indikator di lapangan mengarah pada dugaan bahwa aktivitas sumur minyak ilegal di kawasan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

Infrastruktur sederhana, pola aktivitas berulang, hingga keterlibatan kendaraan operasional menjadi tanda bahwa kegiatan ini bukan bersifat sesaat.

Baca Juga: Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?

Dalam konteks ini, pengungkapan empat nama memunculkan ruang pertanyaan baru—apakah ini bagian awal dari proses panjang, atau justru hanya menyentuh permukaan?

Praktik sumur minyak ilegal di wilayah Muba bukan fenomena baru. Dalam berbagai kasus sebelumnya, aktivitas ini sering melibatkan rantai panjang, mulai dari pengeboran, pengolahan, hingga distribusi.

Artinya, satu titik sumur tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan sistem yang lebih luas.

Dengan kompleksitas tersebut, penyelidikan kasus seperti ini biasanya tidak berhenti pada satu atau dua nama saja. Pihak perusahaan melaporkan kebakaran tersebut juga berdampak pada kerusakan lahan HGU seluas kurang lebih 4,2 hektare.

Kasus ini juga menyoroti aspek pengawasan di kawasan perkebunan yang luas. Bagaimana aktivitas sumur minyak ilegal bisa berlangsung di dalam area konsesi? Apakah terjadi di titik yang sulit dijangkau, atau memanfaatkan celah tertentu?

Pertanyaan ini menjadi penting untuk menjelaskan mengapa praktik tersebut bisa berkembang hingga mencapai skala seperti yang ditemukan saat ini.

Load More