Tasmalinda
Rabu, 08 April 2026 | 21:11 WIB
korupsi jasa pandu di Sungai Lalan Musi Banyuasin
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah lokasi terkait dugaan korupsi pelayaran Sungai Lalan di Palembang pada 7 April 2026.
  • Penyidik menyita emas, uang tunai, serta motor mewah sebagai barang bukti atas dugaan aliran dana hasil korupsi.
  • Kasus korupsi jasa pemanduan kapal periode 2019 hingga 2025 ini mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp160 miliar.

SuaraSumsel.id - Aroma skandal besar kembali menyeruak dari Sumatera Selatan. Kali ini, bukan hanya soal dugaan korupsi, tetapi juga jejak kemewahan yang mulai terkuak.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita sejumlah barang bernilai tinggi dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Di antara barang yang diamankan, terdapat emas ratusan gram hingga satu unit motor mewah Harley-Davidson.

Pertanyaannya, apakah ini bagian dari aliran uang hasil praktik yang selama ini tersembunyi?

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda di Palembang pada 7 April 2026. Penyidik menyasar rumah dan mess milik pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Dari operasi penggeledahan itu, penyidik tak hanya menemukan dokumen, tetapi juga jejak kekayaan yang mencolok. Sejumlah barang bernilai tinggi langsung diamankan, mulai dari emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai Rp367 juta, hingga satu unit motor mewah Harley-Davidson.

Tak hanya itu, empat unit ponsel, satu iPad, serta berbagai dokumen penting turut disita untuk didalami. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aliran dana dalam kasus tersebut tidak berhenti di angka, tetapi telah bertransformasi menjadi aset nyata.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang akan didalami lebih lanjut.

Namun yang menarik, jenis barang yang disita justru mengarah pada indikasi lebih besar—bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan aliran dana yang telah berubah bentuk menjadi aset bernilai tinggi.

Kasus ini bukan perkara baru. Dugaan korupsi pelayaran Sungai Lalan disebut terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2019 hingga 2025.

Baca Juga: Tangis Haru di Undian Bank Sumsel Babel, Pensiunan Ini Bawa Pulang Hadiah Utama

Dalam praktiknya, kapal yang melintas di jalur tersebut diwajibkan menggunakan jasa pemanduan. Tarifnya tidak kecil, berkisar antara Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk satu kali lintasan.

Jika dikalkulasikan dengan tingginya aktivitas pelayaran di wilayah tersebut, nilai perputaran uang bisa mencapai angka fantastis.

Namun masalah muncul ketika dana yang terkumpul itu diduga tidak masuk ke kas negara atau daerah sebagaimana mestinya.

Penyidik memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp160 miliar.

Angka ini bukan hanya mencerminkan besarnya dugaan penyimpangan, tetapi juga menunjukkan betapa strategisnya sektor pelayaran sungai sebagai sumber pendapatan—yang jika tidak dikelola dengan benar, justru bisa menjadi ladang korupsi.

Penyitaan emas dan kendaraan mewah menjadi sinyal penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ini menandakan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada pelanggaran aturan, tetapi juga mulai menelusuri aliran dana dan kemungkinan penikmatan hasil korupsi.

Load More