- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyidik dugaan korupsi jasa pemanduan kapal di Sungai Musi, Kabupaten Musi Banyuasin.
- Dugaan tindak pidana terjadi pada rentang tahun 2019 hingga 2022 akibat tidak disetorkannya dana jasa ke kas negara.
- Penyimpangan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah serta meningkatkan beban biaya logistik secara signifikan.
SuaraSumsel.id - Aroma skandal besar kembali menyeruak dari Sumatera Selatan. Dugaan korupsi jasa pemanduan kapal di Sungai Musi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kini resmi naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Nilai kerugian negara dalam perkara ini tidak main-main, ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus ini bermula dari kebijakan wajib pemanduan kapal di alur Sungai Musi—jalur vital angkutan batu bara dan logistik.
Sejak 2019 hingga 2022, dua perusahaan swasta ditunjuk untuk menjalankan jasa tersebut. Dalam praktiknya, setiap kapal dikenakan tarif antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per lintasan.
Namun, di balik kebijakan itu, diduga terjadi penyimpangan serius.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat tindak pidana.
“Perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena dari hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi,” ujar Ketut Sumedana.
Ia memastikan, proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. “Kami akan mendalami lebih lanjut, termasuk mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi,” tambahnya.
Fakta paling krusial dalam kasus ini adalah dugaan bahwa dana dari jasa pemanduan kapal tidak disetorkan ke kas negara atau daerah.
Padahal, dengan tarif jutaan rupiah per kapal dan tingginya lalu lintas di Sungai Musi, nilai perputaran uang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Kejagung Periksa Kajari Pagaralam, Ini 5 Fakta Sebenarnya di Balik Isu OTT
Kondisi inilah yang menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk mengusut lebih dalam.
Kasus ini menarik perhatian karena berangkat dari kebijakan yang sah. Namun dalam implementasinya, regulasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Skema seperti ini dikenal sebagai korupsi berbasis regulasi, di mana praktik penyimpangan terjadi di dalam sistem resmi.
Tarif pemanduan kapal yang tinggi berpotensi berdampak luas, mulai dari meningkatnya biaya logistik hingga harga komoditas.
Jika benar terjadi penyimpangan, maka bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga pelaku usaha dan masyarakat secara tidak langsung.
Dengan status penyidikan, Kejati Sumsel kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mengusut kasus ini. Kasus ini berpotensi berkembang dan menyeret lebih banyak pihak.
Tag
Berita Terkait
-
Empat Wilayah di Sumsel KLB Campak, Palembang dan Prabumulih Jadi Sorotan Utama
-
Rp850 Juta Dihapus, Anggaran Rumah Dinas DPRD Sumsel Rp8,6 Miliar Masih Dipertanyakan
-
Wastra Sumsel Naik Kelas, Bank Sumsel Babel Kucurkan KUR Rp8,45 Triliun untuk UMKM
-
Inflasi Sumsel Menurun, Tekanan Harga Masih Mengalir di Sektor Konsumsi
-
Penumpang Kereta di Sumsel Naik 15 Persen, Tembus 296 Ribu, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Dulu Bela Timnas dan Sriwijaya FC, Kini M Nasuha Ditargetkan Bawa Sumsel United ke Liga 1
-
Dugaan Mafia Solar di Sumsel Belum Reda, 21 Ton BBM Ilegal Kini Terbongkar di Sungai Musi
-
PGE Bor Sumur Baru PLTP Lumut Balai di Muara Enim, Kejar Tambahan Listrik 55 MW
-
KPK Panggil Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim
-
Pertamina PHR Zona 4 Gelar Khitan Gratis untuk 265 Anak di Sumsel, Jangkau Belasan Desa