- LBH Palembang meminta gugatan perdata terhadap 25 media di Sumsel dihentikan karena ada mekanisme penyelesaian di Undang-Undang Pers.
- Gugatan perdata nomor 367/Pdt.G/2025/PN.Plg diajukan oleh AEP setelah mediasi dengan media tergugat gagal.
- LBH Palembang mendampingi 13 media tergugat, menekankan potensi dampak negatif gugatan terhadap kebebasan pers.
SuaraSumsel.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang menegaskan bahwa gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan seharusnya dihentikan karena menyangkut produk jurnalistik yang telah memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri dalam Undang-Undang Pers.
Pernyataan tersebut disampaikan LBH Palembang yang saat ini bertindak sebagai kuasa hukum bagi sebagian media yang menjadi tergugat dalam perkara perdata yang terdaftar dengan nomor 367/Pdt.G/2025/PN.Plg di Pengadilan Negeri Palembang.
Gugatan itu diajukan oleh seorang penggugat berinisial AEP yang menilai pemberitaan sejumlah media telah merugikan dirinya.
Direktur LBH Palembang, Ipan Widodo, menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Menurutnya, sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, ataupun mengajukan pengaduan ke Dewan Pers,” kata Ipan.
Perkara gugatan terhadap puluhan media tersebut sebelumnya telah melalui tahap mediasi di Pengadilan Negeri Palembang. Namun proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan antara pihak penggugat dan para tergugat.
Karena tidak tercapai titik temu, hakim mediator menyatakan proses mediasi gagal atau deadlock sehingga perkara dilanjutkan ke tahap sidang pokok dengan agenda pemeriksaan materi gugatan.
Dalam sidang tersebut, LBH Palembang hadir memberikan pendampingan hukum kepada 13 dari 25 perusahaan media yang menjadi pihak tergugat.
Baca Juga: ART Asal Sumsel Disidangkan karena Dituduh Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu
LBH Palembang menilai gugatan terhadap karya jurnalistik perlu disikapi secara hati-hati karena berpotensi berdampak pada iklim kebebasan pers.
"Jika sengketa pemberitaan langsung dibawa ke ranah gugatan perdata tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, hal itu dapat menimbulkan tekanan terhadap kerja-kerja jurnalistik," ucapnya.
LBH juga menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai instrumen kontrol sosial, sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi.
Selain menegaskan sikap hukumnya, LBH Palembang juga mengajak masyarakat, komunitas pers, serta organisasi masyarakat sipil untuk ikut memantau jalannya proses persidangan.
Pengawasan publik dinilai penting agar proses hukum berjalan secara transparan serta tidak menimbulkan preseden yang dapat mempengaruhi kebebasan pers.
LBH Palembang menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut sekaligus mendampingi perusahaan media yang menjadi tergugat dalam gugatan tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
LBH Palembang Perkuat Perjuangan Struktural, Pastikan Akses Keadilan untuk Rakyat
-
Kartu Liputan Istana Dikembalikan, Tapi Bayangan Represif Pers Belum Hilang
-
Catahu 2024: Merawat Perjuangan HAM, LBH Palembang Refleksi 42 Tahun
-
AJI Palembang Dan Jurnalis di Sumsel Deklarasi Jurnalis Bukan Jurkam: Ciptakan Pemilu Demokratis
-
AJI Palembang Buka Layanan Aduan Ketenagakerjaan Jurnalis
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah
-
Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?