Tasmalinda
Minggu, 08 Maret 2026 | 14:30 WIB
Direktur LBH Palembang, Ipan Widodo
Baca 10 detik
  • LBH Palembang meminta gugatan perdata terhadap 25 media di Sumsel dihentikan karena ada mekanisme penyelesaian di Undang-Undang Pers.
  • Gugatan perdata nomor 367/Pdt.G/2025/PN.Plg diajukan oleh AEP setelah mediasi dengan media tergugat gagal.
  • LBH Palembang mendampingi 13 media tergugat, menekankan potensi dampak negatif gugatan terhadap kebebasan pers.

Kasus gugatan terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan ini pun kini menjadi perhatian kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers karena dinilai berkaitan langsung dengan praktik kerja jurnalistik di daerah.

Asal Mula Gugatan 25 Media

Gugatan terhadap 25 media di Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri bermula dari kisruh yang terjadi saat sejumlah jurnalis meliput agenda resmi di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Saat itu, wartawan sedang melakukan peliputan terkait penahanan tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Namun di tengah proses peliputan, terjadi keributan yang diduga berkaitan dengan upaya pelarangan atau penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik tersebut.

Peristiwa itulah yang kemudian memicu polemik hingga berujung pada gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Pihak penggugat menilai pemberitaan dari 25 media terkait kejadian tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan mengajukan gugatan dengan nilai yang cukup besar.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui bidang Penerangan Hukum (Penkum) menegaskan bahwa para jurnalis yang meliput saat itu hadir atas undangan resmi. Karena itu, aktivitas peliputan yang dilakukan awak media dinilai sah sebagai bagian dari kerja jurnalistik.

Menanggapi gugatan tersebut, LBH Palembang menilai perkara ini memiliki sejumlah persoalan hukum. LBH menyebut gugatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) atau gugatan yang tidak berdasar terhadap pers, karena sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi.

Hingga kini, perkara gugatan terhadap 25 media tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Palembang. Proses persidangan telah memasuki tahapan pemeriksaan perkara setelah sebelumnya melalui proses mediasi antara pihak penggugat dan para tergugat.

Baca Juga: ART Asal Sumsel Disidangkan karena Dituduh Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu

Load More