- LBH Palembang meminta gugatan perdata terhadap 25 media di Sumsel dihentikan karena ada mekanisme penyelesaian di Undang-Undang Pers.
- Gugatan perdata nomor 367/Pdt.G/2025/PN.Plg diajukan oleh AEP setelah mediasi dengan media tergugat gagal.
- LBH Palembang mendampingi 13 media tergugat, menekankan potensi dampak negatif gugatan terhadap kebebasan pers.
Kasus gugatan terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan ini pun kini menjadi perhatian kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers karena dinilai berkaitan langsung dengan praktik kerja jurnalistik di daerah.
Asal Mula Gugatan 25 Media
Gugatan terhadap 25 media di Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri bermula dari kisruh yang terjadi saat sejumlah jurnalis meliput agenda resmi di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Saat itu, wartawan sedang melakukan peliputan terkait penahanan tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Namun di tengah proses peliputan, terjadi keributan yang diduga berkaitan dengan upaya pelarangan atau penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik tersebut.
Peristiwa itulah yang kemudian memicu polemik hingga berujung pada gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Pihak penggugat menilai pemberitaan dari 25 media terkait kejadian tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan mengajukan gugatan dengan nilai yang cukup besar.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui bidang Penerangan Hukum (Penkum) menegaskan bahwa para jurnalis yang meliput saat itu hadir atas undangan resmi. Karena itu, aktivitas peliputan yang dilakukan awak media dinilai sah sebagai bagian dari kerja jurnalistik.
Menanggapi gugatan tersebut, LBH Palembang menilai perkara ini memiliki sejumlah persoalan hukum. LBH menyebut gugatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) atau gugatan yang tidak berdasar terhadap pers, karena sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi.
Hingga kini, perkara gugatan terhadap 25 media tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Palembang. Proses persidangan telah memasuki tahapan pemeriksaan perkara setelah sebelumnya melalui proses mediasi antara pihak penggugat dan para tergugat.
Baca Juga: ART Asal Sumsel Disidangkan karena Dituduh Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu
Tag
Berita Terkait
-
LBH Palembang Perkuat Perjuangan Struktural, Pastikan Akses Keadilan untuk Rakyat
-
Kartu Liputan Istana Dikembalikan, Tapi Bayangan Represif Pers Belum Hilang
-
Catahu 2024: Merawat Perjuangan HAM, LBH Palembang Refleksi 42 Tahun
-
AJI Palembang Dan Jurnalis di Sumsel Deklarasi Jurnalis Bukan Jurkam: Ciptakan Pemilu Demokratis
-
AJI Palembang Buka Layanan Aduan Ketenagakerjaan Jurnalis
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Meja Biliar Rp486 Juta di Rumdin DPRD Sumsel Ramai Dibahas, Ini 7 Faktanya
-
Maghrib Jam Berapa di Palembang Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Minggu 8 Maret 2026
-
Rencana Pengadaan Meja Biliar Rp486 Juta di Rumdin DPRD Sumsel Jadi Sorotan
-
Detik-Detik Perampok Bersenpi Todong Karyawan Indomaret di Palembang, Uang Kasir Digondol
-
LBH Palembang Tegaskan Gugatan terhadap 25 Media di Sumsel Harus Dihentikan