- LBH Palembang meminta gugatan perdata terhadap 25 media di Sumsel dihentikan karena ada mekanisme penyelesaian di Undang-Undang Pers.
- Gugatan perdata nomor 367/Pdt.G/2025/PN.Plg diajukan oleh AEP setelah mediasi dengan media tergugat gagal.
- LBH Palembang mendampingi 13 media tergugat, menekankan potensi dampak negatif gugatan terhadap kebebasan pers.
Kasus gugatan terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan ini pun kini menjadi perhatian kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers karena dinilai berkaitan langsung dengan praktik kerja jurnalistik di daerah.
Asal Mula Gugatan 25 Media
Gugatan terhadap 25 media di Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri bermula dari kisruh yang terjadi saat sejumlah jurnalis meliput agenda resmi di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Saat itu, wartawan sedang melakukan peliputan terkait penahanan tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Namun di tengah proses peliputan, terjadi keributan yang diduga berkaitan dengan upaya pelarangan atau penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik tersebut.
Peristiwa itulah yang kemudian memicu polemik hingga berujung pada gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Pihak penggugat menilai pemberitaan dari 25 media terkait kejadian tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan mengajukan gugatan dengan nilai yang cukup besar.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui bidang Penerangan Hukum (Penkum) menegaskan bahwa para jurnalis yang meliput saat itu hadir atas undangan resmi. Karena itu, aktivitas peliputan yang dilakukan awak media dinilai sah sebagai bagian dari kerja jurnalistik.
Menanggapi gugatan tersebut, LBH Palembang menilai perkara ini memiliki sejumlah persoalan hukum. LBH menyebut gugatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) atau gugatan yang tidak berdasar terhadap pers, karena sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi.
Hingga kini, perkara gugatan terhadap 25 media tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Palembang. Proses persidangan telah memasuki tahapan pemeriksaan perkara setelah sebelumnya melalui proses mediasi antara pihak penggugat dan para tergugat.
Baca Juga: ART Asal Sumsel Disidangkan karena Dituduh Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu
Tag
Berita Terkait
-
LBH Palembang Perkuat Perjuangan Struktural, Pastikan Akses Keadilan untuk Rakyat
-
Kartu Liputan Istana Dikembalikan, Tapi Bayangan Represif Pers Belum Hilang
-
Catahu 2024: Merawat Perjuangan HAM, LBH Palembang Refleksi 42 Tahun
-
AJI Palembang Dan Jurnalis di Sumsel Deklarasi Jurnalis Bukan Jurkam: Ciptakan Pemilu Demokratis
-
AJI Palembang Buka Layanan Aduan Ketenagakerjaan Jurnalis
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Siapa Ferizka Utami? Sosok Asal Palembang di Balik Video Totok Daun Sirih pada Bayi Menangis
-
Aksi Jambret di Depan Palembang Icon Berujung Apes, Korbannya Ternyata Polisi
-
Gen Z Pilih Kripto atau Reksa Dana? APRDI Ungkap Tren Investasi Anak Muda di 2026
-
Dorong Transaksi Resmi di Perbatasan, BRI Hadirkan Money Changer di PLBN Motaain
-
Viral Totok Daun Sirih ke Bayi Menangis, Siapa Ferizka yang Kini Jadi Sorotan?