SuaraSumsel.id - Persidangan kasus perdagangan cula badak dan gading gajah senilai Rp245 miliar, yang disebut sebagai kasus terbesar di Indonesia, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Agenda sidang kali ini menghadirkan M. Andriansyah, seorang ahli dari BKSDA Sumsel dengan pengalaman 20 tahun di bidang satwa guna memberikan keterangan.
Dalam persidangan, ahli memastikan keaslian cula badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis), cula badak Afrika (Diceros bicornis), dan pipa rokok dari gading gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), yang semuanya terbukti berasal dari bagian satwa dilindungi.
Jaksa menuntut kedua terdakwa hanya dengan hukuman 6 tahun penjara.
Ahli menerangkan keaslian barang bukti yang kesemuanya merupakan bagian satwa asli cula badak dan gading gajah.
Baca Juga: Tragis, Gajah Sumatra Ikonik di Tesso Nilo Mati Mendadak di Usia 8 Tahun
Terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40A huruf f Jo Pasal 21 (2) huruf c UU 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman dipidana dengan penjara penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 5 milyar.
Dikutip dari amar tuntutan JPU, kedua terdakwa yang berpotensi membuat hewan seperti badak yang makin terancam punah itu terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal penuntut umum.
Keduanya dinilai penuntut umum, terbukti bersalah memenuhi seluruh unsur pidana Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU RI NO 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Aan Darmadi terbukti bersalah secara bersama-sama dengan saksi M Zaenal Arifin memperdagangkan Cula dan Gading Gajah dari satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan Melanggar Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c undang-undang RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke KUHP,” begitu bunyi kutipan amar tuntutan penuntut umum.
Sehingga, atas perbuatannya penuntut umum meminta agar kedua terdakwa dijatuhi pidana pokok masing-masing selama 6 tahun penjara.
Baca Juga: Inflasi Desember 2024 Melandai, Ini Strategi Sumsel Jaga Stabilitas Ekonomi
Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga dituntut dengan membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara untuk 17 barang bukti terdiri dari cula badak dan gading gajah berbagai ukuran diminta untuk dirampas oleh negara.
Berita Terkait
-
BKSDA Maluku Amankan Tanduk Rusa, Pelaku Kabur di Pelabuhan Yos Sudarso
-
Pegadaian Menuju Net Zero Emission: Konservasi Terumbu Karang di Sabang
-
Tim Dokter Selidiki Penyebab Gajah Mambo yang Mati di Pusat Latihan Way Kambas
-
Seekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati di Aceh Timur, Penyebabnya Belum Diketahui
-
Respect! Perempuan Ini Marah ke Warga karena Salahkan Gajah Rusak Lahan Sawit
Terpopuler
- Eks Striker Barcelona Pengganti STY, Diumumkan Erick Thohir Hari Ini
- Datang ke Rumah Duka, Teh Novi Dapat Pesan dari Adik Alvin Lim: Saya Memaafkan
- Prank Awal Tahun? Shin Tae-yong Bukan Dipecat, Tapi Naik Jabatan Ini
- Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
- Respons Elkan Baggott usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI
Pilihan
-
Sidang Sengketa Pilkada 2024: Pilgub Kaltim di Panel 3, Hakim Anwar Usman Absen
-
Ajak Komunitas Terapkan Kebiasaan Positif, Yoursay Adakan Kelas New Year, New Habbit
-
Menhut Raja Juli Mau Babat 20 Juta Hektar Lahan Hutan Demi Pangan, RI Juara Soal Deforestasi
-
Bikin Panik! Ini Detik-detik SPBU Cuplik Sukoharjo Terbakar
-
Siapkan Pasukan! Menhut Raja Juli Antoni Mau Ubah 20 Juta Hektar Hutan untuk Pangan hingga Energi
Terkini
-
Korupsi Rp3,9 Miliar, 4 Mantan Petinggi BUMD Palembang Divonis Hukuman
-
Pemuda Mukomuko Diduga Dimangsa Harimau di Kebun Sawit, Hilang Sejak Sore
-
Ini Instruksi Pj Gubernur Agar Hemat 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas
-
Capai 900 Hektar Kebun Sawit Terendam Banjir, Petani Kesulitan Panen
-
Foto Pelaku Penggelapan Motor Rp100 Juta Viral: Dibawa Kabur Saat Test Drive