SuaraSumsel.id - Persidangan kasus perdagangan cula badak dan gading gajah senilai Rp245 miliar, yang disebut sebagai kasus terbesar di Indonesia, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Agenda sidang kali ini menghadirkan M. Andriansyah, seorang ahli dari BKSDA Sumsel dengan pengalaman 20 tahun di bidang satwa guna memberikan keterangan.
Dalam persidangan, ahli memastikan keaslian cula badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis), cula badak Afrika (Diceros bicornis), dan pipa rokok dari gading gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), yang semuanya terbukti berasal dari bagian satwa dilindungi.
Jaksa menuntut kedua terdakwa hanya dengan hukuman 6 tahun penjara.
Ahli menerangkan keaslian barang bukti yang kesemuanya merupakan bagian satwa asli cula badak dan gading gajah.
Terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40A huruf f Jo Pasal 21 (2) huruf c UU 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman dipidana dengan penjara penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 5 milyar.
Dikutip dari amar tuntutan JPU, kedua terdakwa yang berpotensi membuat hewan seperti badak yang makin terancam punah itu terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal penuntut umum.
Keduanya dinilai penuntut umum, terbukti bersalah memenuhi seluruh unsur pidana Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU RI NO 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Aan Darmadi terbukti bersalah secara bersama-sama dengan saksi M Zaenal Arifin memperdagangkan Cula dan Gading Gajah dari satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan Melanggar Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c undang-undang RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke KUHP,” begitu bunyi kutipan amar tuntutan penuntut umum.
Sehingga, atas perbuatannya penuntut umum meminta agar kedua terdakwa dijatuhi pidana pokok masing-masing selama 6 tahun penjara.
Baca Juga: Tragis, Gajah Sumatra Ikonik di Tesso Nilo Mati Mendadak di Usia 8 Tahun
Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga dituntut dengan membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara untuk 17 barang bukti terdiri dari cula badak dan gading gajah berbagai ukuran diminta untuk dirampas oleh negara.
Berita Terkait
-
Tragis, Gajah Sumatra Ikonik di Tesso Nilo Mati Mendadak di Usia 8 Tahun
-
Inflasi Desember 2024 Melandai, Ini Strategi Sumsel Jaga Stabilitas Ekonomi
-
Anggaran Rp 42 Miliar, Ini Mekanisme Program Makan Gratis di Palembang
-
Warga Kecewa, Layanan BPJS Warga Tak Mampu di RSUD Ogan Ilir Dihentikan
-
Tragedi di Puncak Dempo: Pendaki Meninggal Dunia, Evakuasi Masih Berlangsung
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Bagikan THR Lebaran Lebih Mudah, BRI Catat 45,9 Juta Pengguna BRImo Aktif Gunakan Layanan Digital
-
Hindari Macet! Ini Panduan Transportasi & Parkir ke Masjid Agung Palembang Saat Salat Id
-
Bersama BRI Sambut Lebaran 2026: BRImo Hadirkan Lebih Dari 100 Fitur untuk Transaksi Praktis
-
7 Sunnah Salat Idulfitri: Amalan Sebelum dan Sesudah yang Dianjurkan Lengkap dengan Penjelasannya
-
Baru Habis Makan Ketupat Langsung Ngantuk? Jangan Rebahan, Ini Cara Cepat Hilangkan Food Coma