Tasmalinda
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:53 WIB
Elang hutan yang diamankan saat diperdagangkan di Kepulauan Bangka Belitung
Baca 10 detik
  • PN Koba menyidangkan M. Arya Nicholas Median Saputra terkait perdagangan 16 ekor elang pada 4 Desember 2025.
  • Kasus ini terungkap pada September 2025 di Bangka Tengah melalui perdagangan satwa dilindungi di media sosial.
  • Ahli menegaskan kerugian perdagangan elang bersifat ekologis tak ternilai, mengancam keseimbangan rantai makanan alami.

SuaraSumsel.id - Perdagangan satwa liar kerap dipandang sebagai kejahatan tanpa korban langsung. Namun, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Koba, Bangka Tengah, Kamis (4/12/2025), terungkap fakta lain: alam adalah pihak yang paling dirugikan, meski kerusakannya tak selalu terlihat kasat mata.

Sidang perkara tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan satwa liar dilindungi itu menghadirkan terdakwa M. Arya Nicholas Median Saputra bin Agus Sutrisno. Ia didakwa terlibat dalam perdagangan 16 ekor elang, yang terdiri dari 13 elang tikus (Elanus caeruleus) dan 3 elang bondol (Haliastur indus).

Kasus ini bermula dari pengungkapan di Jl. Padang Pasir RT/RW 011/000, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, pada September 2025. Satwa-satwa tersebut diduga diperdagangkan melalui media sosial, sebuah pola yang kian sering digunakan dalam kejahatan satwa liar.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan M. Andriansyah, Ketua Kelompok Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Sumatera Selatan. Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang konservasi satwa, Andriansyah menekankan bahwa kerugian akibat perdagangan elang tidak bisa diukur dengan angka.

“Kerugian negara bukan sekadar soal jumlah satwa, tetapi kerugian ekologis yang tidak ternilai,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Menurut Andriansyah, elang memiliki peran penting sebagai predator dalam ekosistem. Hilangnya elang dari alam bebas berpotensi memutus rantai makanan, memicu ledakan populasi mangsa, dan pada akhirnya mengganggu keseimbangan lingkungan secara menyeluruh. Dampaknya bisa merambat jauh, mulai dari perubahan populasi satwa lain hingga tekanan terhadap vegetasi.

Ia juga menegaskan bahwa elang tikus dan elang bondol termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 40A huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya berat: pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan alam. Di balik satu unggahan jual beli di media sosial, ada keseimbangan ekosistem yang dipertaruhkan—dan dampaknya bisa dirasakan jauh melampaui ruang sidang.

Baca Juga: Berkabut dan Sunyi, Danau Shuji 'Ubud'-nya Sumsel Ini Bikin Hati Langsung Adem

Load More