- PN Koba menyidangkan M. Arya Nicholas Median Saputra terkait perdagangan 16 ekor elang pada 4 Desember 2025.
- Kasus ini terungkap pada September 2025 di Bangka Tengah melalui perdagangan satwa dilindungi di media sosial.
- Ahli menegaskan kerugian perdagangan elang bersifat ekologis tak ternilai, mengancam keseimbangan rantai makanan alami.
SuaraSumsel.id - Perdagangan satwa liar kerap dipandang sebagai kejahatan tanpa korban langsung. Namun, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Koba, Bangka Tengah, Kamis (4/12/2025), terungkap fakta lain: alam adalah pihak yang paling dirugikan, meski kerusakannya tak selalu terlihat kasat mata.
Sidang perkara tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan satwa liar dilindungi itu menghadirkan terdakwa M. Arya Nicholas Median Saputra bin Agus Sutrisno. Ia didakwa terlibat dalam perdagangan 16 ekor elang, yang terdiri dari 13 elang tikus (Elanus caeruleus) dan 3 elang bondol (Haliastur indus).
Kasus ini bermula dari pengungkapan di Jl. Padang Pasir RT/RW 011/000, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, pada September 2025. Satwa-satwa tersebut diduga diperdagangkan melalui media sosial, sebuah pola yang kian sering digunakan dalam kejahatan satwa liar.
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan M. Andriansyah, Ketua Kelompok Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Sumatera Selatan. Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang konservasi satwa, Andriansyah menekankan bahwa kerugian akibat perdagangan elang tidak bisa diukur dengan angka.
“Kerugian negara bukan sekadar soal jumlah satwa, tetapi kerugian ekologis yang tidak ternilai,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Menurut Andriansyah, elang memiliki peran penting sebagai predator dalam ekosistem. Hilangnya elang dari alam bebas berpotensi memutus rantai makanan, memicu ledakan populasi mangsa, dan pada akhirnya mengganggu keseimbangan lingkungan secara menyeluruh. Dampaknya bisa merambat jauh, mulai dari perubahan populasi satwa lain hingga tekanan terhadap vegetasi.
Ia juga menegaskan bahwa elang tikus dan elang bondol termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 40A huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya berat: pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan alam. Di balik satu unggahan jual beli di media sosial, ada keseimbangan ekosistem yang dipertaruhkan—dan dampaknya bisa dirasakan jauh melampaui ruang sidang.
Baca Juga: Berkabut dan Sunyi, Danau Shuji 'Ubud'-nya Sumsel Ini Bikin Hati Langsung Adem
Tag
Berita Terkait
-
Ahli BKSDA Ungkap Keaslian Cula Badak dan Gading Gajah Senilai Rp245 Miliar
-
Terjebak Surutnya Sungai Rupit Muratara, Buaya 3 Meter Diserahkan Warga ke BKSDA
-
Buaya Raksasa Ditemukan di Tambak OKI, BKSDA Himbau Warga Waspada
-
Nasib 2 Owa Siamang yang Ditemukan Terkurung di Kandang Warga Sumsel
-
Serangan Beruang Ke Pemukiman Warga di Pagar Alam Sumsel Disebut BKSDA Karena Musim Durian
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
7 Air Terjun Tersembunyi di Pagaralam untuk Liburan Tenang Tanpa Keramaian
-
Pelibatan Masyarakat Jadi Kunci Jaminan Pasokan Bahan Baku Program MBG
-
Ratusan SPPG di Aceh Tetap Bergerak di Tengah Banjir, Bantuan Makanan Terus Disalurkan
-
BGN Tegaskan Insentif Fasilitas SPPG Bergantung pada Kepatuhan Standar Operasional
-
Wakil Kepala BGN Instruksikan Percepatan Pengurusan SLHS bagi SPPG