SuaraSumsel.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan (Sumsel) SKW II Lahat mengevakuasi dua hewan dilindungi jenis owa siamang dari warga.
Kepala BKSDA Sumsel Teguh Setiawan mengatakan owa siamang itu diserahkan warga Kota Prabumulih dan Kabupaten Lahat. Salah satu owa siamang telah dipelihara lebih dari enam tahun.
"Ada dua owa siamang yang dibawa dari rumah warga dengan jenis kelamin jantan bernama Ma-ung dan jenis kelamin betina dengan nama Sebingkai," katanya.
Owa Sebingkai saat dievakuasi ditemukan banyak bekas luka di tubuhnya akibat ditelantarkan pemiliknya. "Luka ini diduga berasal dari goresan rantai yang cukup lama mengikat tubuhnya selama dipelihara," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya akan membawa owa siamang tersebut ke pusat rehabilitasi untuk tindakan pemulihan agar beradaptasi dengan lingkungan alam sampai siap untuk dilepasliarkan kembali. Pihaknya juga mengimbau warga agar melapor jika mengetahui ada yang memelihara hewan dilindungi tanpa izin.
"Kami mengimbau warga agar tidak memelihara satwa liar, berburu, mengkonsumsi, dan memperdagangkan satwa liar tanpa izin, dan apabila dijumpai hal tersebut agar segera melapor, bisa melalui call center kami di 081271412141 ataupun petugas di wilayah terdekat," kata Teguh.
Owa siamang atau Symphalangus syndactylus merupakan primata yang bisa ditemukan di kawasan Sumatera. Primata ini dikenal dengan warna rambutnya yang hitam dan suaranya yang keras hingga terdengar dalam jarak 2 kilometer. [ANTARA]
Namun, populasi owa siamang di habitatnya mengalami penurunan karena banyaknya ancaman dari manusia, seperti perburuan, perdagangan ilegal, dan pemeliharaan di rumah.
Perlindungannya juga dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati dan bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Baca Juga: Ibu-ibu Wajib Tahu! Ini Daftar Harga Sembako Termurah di Palembang
Owa siamang masuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Berita Terkait
-
Ibu-ibu Wajib Tahu! Ini Daftar Harga Sembako Termurah di Palembang
-
Hoax atau Fakta? Beredar Surat Edaran Kapolda Sumsel Agar Tertibkan Debt Collector
-
Jadwal Buka Puasa Wilayah Palembang dan Sekitarnya Rabu 27 Maret 2024
-
Kenali Uang Sejak Sekolah Dasar, Begini Keseruan Cinta, Bangga dan Paham Rupiah
-
Fakta Baru Terungkap dari Pemeriksaan Istri dan Anak Aiptu FN
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Bagikan THR Lebaran Lebih Mudah, BRI Catat 45,9 Juta Pengguna BRImo Aktif Gunakan Layanan Digital
-
Hindari Macet! Ini Panduan Transportasi & Parkir ke Masjid Agung Palembang Saat Salat Id
-
Bersama BRI Sambut Lebaran 2026: BRImo Hadirkan Lebih Dari 100 Fitur untuk Transaksi Praktis
-
7 Sunnah Salat Idulfitri: Amalan Sebelum dan Sesudah yang Dianjurkan Lengkap dengan Penjelasannya
-
Baru Habis Makan Ketupat Langsung Ngantuk? Jangan Rebahan, Ini Cara Cepat Hilangkan Food Coma