SuaraSumsel.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan (Sumsel) SKW II Lahat mengevakuasi dua hewan dilindungi jenis owa siamang dari warga.
Kepala BKSDA Sumsel Teguh Setiawan mengatakan owa siamang itu diserahkan warga Kota Prabumulih dan Kabupaten Lahat. Salah satu owa siamang telah dipelihara lebih dari enam tahun.
"Ada dua owa siamang yang dibawa dari rumah warga dengan jenis kelamin jantan bernama Ma-ung dan jenis kelamin betina dengan nama Sebingkai," katanya.
Owa Sebingkai saat dievakuasi ditemukan banyak bekas luka di tubuhnya akibat ditelantarkan pemiliknya. "Luka ini diduga berasal dari goresan rantai yang cukup lama mengikat tubuhnya selama dipelihara," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya akan membawa owa siamang tersebut ke pusat rehabilitasi untuk tindakan pemulihan agar beradaptasi dengan lingkungan alam sampai siap untuk dilepasliarkan kembali. Pihaknya juga mengimbau warga agar melapor jika mengetahui ada yang memelihara hewan dilindungi tanpa izin.
"Kami mengimbau warga agar tidak memelihara satwa liar, berburu, mengkonsumsi, dan memperdagangkan satwa liar tanpa izin, dan apabila dijumpai hal tersebut agar segera melapor, bisa melalui call center kami di 081271412141 ataupun petugas di wilayah terdekat," kata Teguh.
Owa siamang atau Symphalangus syndactylus merupakan primata yang bisa ditemukan di kawasan Sumatera. Primata ini dikenal dengan warna rambutnya yang hitam dan suaranya yang keras hingga terdengar dalam jarak 2 kilometer. [ANTARA]
Namun, populasi owa siamang di habitatnya mengalami penurunan karena banyaknya ancaman dari manusia, seperti perburuan, perdagangan ilegal, dan pemeliharaan di rumah.
Perlindungannya juga dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati dan bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Baca Juga: Ibu-ibu Wajib Tahu! Ini Daftar Harga Sembako Termurah di Palembang
Owa siamang masuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Berita Terkait
-
Ibu-ibu Wajib Tahu! Ini Daftar Harga Sembako Termurah di Palembang
-
Hoax atau Fakta? Beredar Surat Edaran Kapolda Sumsel Agar Tertibkan Debt Collector
-
Jadwal Buka Puasa Wilayah Palembang dan Sekitarnya Rabu 27 Maret 2024
-
Kenali Uang Sejak Sekolah Dasar, Begini Keseruan Cinta, Bangga dan Paham Rupiah
-
Fakta Baru Terungkap dari Pemeriksaan Istri dan Anak Aiptu FN
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik, Dorong Konektivitas Sumatra Barat
-
Bank Sumsel Babel Sabet Juara II BERES Award 2025, Tegaskan Dukungan bagi Pembangunan Daerah
-
Kondisi Terkini Banjir di Prabumulih: Ribuan Warga Terdampak, Evakuasi Masih Berlangsung
-
Kondisi Terkini Jembatan Kelekar Prabumulih: Ambruk Dihantam Arus Deras, Akses Masih Terputus
-
7 Bedak Padat untuk Touch up Praktis bagi Pengguna yang Sering Bepergian