SuaraSumsel.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan (Sumsel) SKW II Lahat mengevakuasi dua hewan dilindungi jenis owa siamang dari warga.
Kepala BKSDA Sumsel Teguh Setiawan mengatakan owa siamang itu diserahkan warga Kota Prabumulih dan Kabupaten Lahat. Salah satu owa siamang telah dipelihara lebih dari enam tahun.
"Ada dua owa siamang yang dibawa dari rumah warga dengan jenis kelamin jantan bernama Ma-ung dan jenis kelamin betina dengan nama Sebingkai," katanya.
Owa Sebingkai saat dievakuasi ditemukan banyak bekas luka di tubuhnya akibat ditelantarkan pemiliknya. "Luka ini diduga berasal dari goresan rantai yang cukup lama mengikat tubuhnya selama dipelihara," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya akan membawa owa siamang tersebut ke pusat rehabilitasi untuk tindakan pemulihan agar beradaptasi dengan lingkungan alam sampai siap untuk dilepasliarkan kembali. Pihaknya juga mengimbau warga agar melapor jika mengetahui ada yang memelihara hewan dilindungi tanpa izin.
"Kami mengimbau warga agar tidak memelihara satwa liar, berburu, mengkonsumsi, dan memperdagangkan satwa liar tanpa izin, dan apabila dijumpai hal tersebut agar segera melapor, bisa melalui call center kami di 081271412141 ataupun petugas di wilayah terdekat," kata Teguh.
Owa siamang atau Symphalangus syndactylus merupakan primata yang bisa ditemukan di kawasan Sumatera. Primata ini dikenal dengan warna rambutnya yang hitam dan suaranya yang keras hingga terdengar dalam jarak 2 kilometer. [ANTARA]
Namun, populasi owa siamang di habitatnya mengalami penurunan karena banyaknya ancaman dari manusia, seperti perburuan, perdagangan ilegal, dan pemeliharaan di rumah.
Perlindungannya juga dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati dan bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Baca Juga: Ibu-ibu Wajib Tahu! Ini Daftar Harga Sembako Termurah di Palembang
Owa siamang masuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Berita Terkait
-
Ibu-ibu Wajib Tahu! Ini Daftar Harga Sembako Termurah di Palembang
-
Hoax atau Fakta? Beredar Surat Edaran Kapolda Sumsel Agar Tertibkan Debt Collector
-
Jadwal Buka Puasa Wilayah Palembang dan Sekitarnya Rabu 27 Maret 2024
-
Kenali Uang Sejak Sekolah Dasar, Begini Keseruan Cinta, Bangga dan Paham Rupiah
-
Fakta Baru Terungkap dari Pemeriksaan Istri dan Anak Aiptu FN
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change