- Sidang dugaan korupsi dana PMI Palembang dengan terdakwa Fitrianti Agustinda digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
- Jaksa menuntut mantan Wawako Palembang tersebut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara terkait dana BPPD.
- Pengelolaan dana operasional PMI periode 2020–2023 oleh terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
SuaraSumsel.id - Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang memasuki babak krusial. Nama Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI Palembang, kembali menjadi sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut dana kemanusiaan, lembaga sosial, dan figur publik yang pernah berada di lingkar kekuasaan. Berikut 7 fakta penting dari jalannya sidang korupsi dana PMI Palembang:
1. Sidang Digelar di Pengadilan Tipikor Palembang
Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, dengan majelis hakim yang memeriksa dakwaan, tuntutan, hingga pembelaan terdakwa. Sidang berlangsung terbuka dan menjadi perhatian luas masyarakat.
2. Dana yang Dipersoalkan Berasal dari BPPD
Jaksa mempersoalkan pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Palembang periode 2020–2023. Dana ini berasal dari layanan transfusi darah dan seharusnya digunakan untuk operasional kemanusiaan serta pelayanan kesehatan.
3. Fitrianti Agustinda Duduk sebagai Terdakwa
Dalam perkara ini, Fitrianti Agustinda didakwa karena perannya sebagai pimpinan PMI Palembang saat dana tersebut dikelola. Statusnya sebagai mantan pejabat publik membuat kasus ini mendapat sorotan nasional.
4. Jaksa Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Baca Juga: Sidang Bongkar Fakta Mengejutkan: Dana PMI Dipakai Eks Wawako Fitrianti Jalan-jalan ke Bali
Jaksa Penuntut Umum menyebut dugaan kerugian negara dari pengelolaan dana PMI mencapai miliaran rupiah, berdasarkan hasil audit lembaga pengawasan. Nilai kerugian inilah yang menjadi dasar tuntutan pidana dan uang pengganti.
5. Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Dibacakan Jaksa
Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda ratusan juta rupiah, serta kewajiban membayar uang pengganti. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa meminta pidana penjara tambahan.
6. Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan
Tim penasihat hukum Fitrianti menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Mereka menilai terdapat perbedaan penafsiran terkait audit dan penggunaan dana PMI, serta menyebut tidak semua pengeluaran dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
7. Kasus Ini Dinilai Mencederai Kepercayaan Publik
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Bongkar Fakta Mengejutkan: Dana PMI Dipakai Eks Wawako Fitrianti Jalan-jalan ke Bali
-
Sudah 4 Daerah Terjerat Korupsi Dana PMI di Sumsel: Kok Bisa Dana Kemanusiaan Disalahgunakan?
-
Drama di Sidang PMI Palembang: Eksepsi Eks Wawako Ditolak, 99 Saksi Siap Bongkar Aliran Dana
-
Fitrianti Agustinda Gunakan Dana PMI Rp4 Miliar untuk Skincare, hingga Biaya Sekolah Anak
-
Fitrianti Agustinda: Jejak Karier, Ambisi, dan Kontroversi Mantan Wakil Wali Kota Palembang
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Siapa Ferizka Utami? Sosok Asal Palembang di Balik Video Totok Daun Sirih pada Bayi Menangis
-
Aksi Jambret di Depan Palembang Icon Berujung Apes, Korbannya Ternyata Polisi
-
Gen Z Pilih Kripto atau Reksa Dana? APRDI Ungkap Tren Investasi Anak Muda di 2026
-
Dorong Transaksi Resmi di Perbatasan, BRI Hadirkan Money Changer di PLBN Motaain
-
Viral Totok Daun Sirih ke Bayi Menangis, Siapa Ferizka yang Kini Jadi Sorotan?