- Sidang dugaan korupsi dana PMI Palembang dengan terdakwa Fitrianti Agustinda digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
- Jaksa menuntut mantan Wawako Palembang tersebut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara terkait dana BPPD.
- Pengelolaan dana operasional PMI periode 2020–2023 oleh terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
SuaraSumsel.id - Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang memasuki babak krusial. Nama Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI Palembang, kembali menjadi sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut dana kemanusiaan, lembaga sosial, dan figur publik yang pernah berada di lingkar kekuasaan. Berikut 7 fakta penting dari jalannya sidang korupsi dana PMI Palembang:
1. Sidang Digelar di Pengadilan Tipikor Palembang
Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, dengan majelis hakim yang memeriksa dakwaan, tuntutan, hingga pembelaan terdakwa. Sidang berlangsung terbuka dan menjadi perhatian luas masyarakat.
2. Dana yang Dipersoalkan Berasal dari BPPD
Jaksa mempersoalkan pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Palembang periode 2020–2023. Dana ini berasal dari layanan transfusi darah dan seharusnya digunakan untuk operasional kemanusiaan serta pelayanan kesehatan.
3. Fitrianti Agustinda Duduk sebagai Terdakwa
Dalam perkara ini, Fitrianti Agustinda didakwa karena perannya sebagai pimpinan PMI Palembang saat dana tersebut dikelola. Statusnya sebagai mantan pejabat publik membuat kasus ini mendapat sorotan nasional.
4. Jaksa Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Baca Juga: Sidang Bongkar Fakta Mengejutkan: Dana PMI Dipakai Eks Wawako Fitrianti Jalan-jalan ke Bali
Jaksa Penuntut Umum menyebut dugaan kerugian negara dari pengelolaan dana PMI mencapai miliaran rupiah, berdasarkan hasil audit lembaga pengawasan. Nilai kerugian inilah yang menjadi dasar tuntutan pidana dan uang pengganti.
5. Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Dibacakan Jaksa
Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda ratusan juta rupiah, serta kewajiban membayar uang pengganti. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa meminta pidana penjara tambahan.
6. Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan
Tim penasihat hukum Fitrianti menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Mereka menilai terdapat perbedaan penafsiran terkait audit dan penggunaan dana PMI, serta menyebut tidak semua pengeluaran dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
7. Kasus Ini Dinilai Mencederai Kepercayaan Publik
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Bongkar Fakta Mengejutkan: Dana PMI Dipakai Eks Wawako Fitrianti Jalan-jalan ke Bali
-
Sudah 4 Daerah Terjerat Korupsi Dana PMI di Sumsel: Kok Bisa Dana Kemanusiaan Disalahgunakan?
-
Drama di Sidang PMI Palembang: Eksepsi Eks Wawako Ditolak, 99 Saksi Siap Bongkar Aliran Dana
-
Fitrianti Agustinda Gunakan Dana PMI Rp4 Miliar untuk Skincare, hingga Biaya Sekolah Anak
-
Fitrianti Agustinda: Jejak Karier, Ambisi, dan Kontroversi Mantan Wakil Wali Kota Palembang
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
7 Bedak Padat untuk Makeup Ringan dan Natural bagi Remaja
-
7 Fakta Pabrik Bio Avtur di Banyuasin, Kelapa Lokal Bakal Jadi Bahan Bakar Pesawat
-
7 Fakta Sidang Korupsi Dana PMI Palembang, Fitrianti Agustinda Dituntut 8,5 Tahun Penjara
-
Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru, Bukan Sekadar Soal Estetika
-
Lebih dari Seremonial, PTBA Jadikan Bulan K3 Nasional Momentum Bangun Budaya Keselamatan Kerja