Tasmalinda
Selasa, 20 Januari 2026 | 22:26 WIB
7 fakta sidang korupsi dana PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dituntut 8,5 tahun penjara
Baca 10 detik
  • Sidang dugaan korupsi dana PMI Palembang dengan terdakwa Fitrianti Agustinda digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
  • Jaksa menuntut mantan Wawako Palembang tersebut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara terkait dana BPPD.
  • Pengelolaan dana operasional PMI periode 2020–2023 oleh terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

SuaraSumsel.id - Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang memasuki babak krusial. Nama Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI Palembang, kembali menjadi sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut dana kemanusiaan, lembaga sosial, dan figur publik yang pernah berada di lingkar kekuasaan. Berikut 7 fakta penting dari jalannya sidang korupsi dana PMI Palembang:

1. Sidang Digelar di Pengadilan Tipikor Palembang

Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, dengan majelis hakim yang memeriksa dakwaan, tuntutan, hingga pembelaan terdakwa. Sidang berlangsung terbuka dan menjadi perhatian luas masyarakat.

2. Dana yang Dipersoalkan Berasal dari BPPD

Jaksa mempersoalkan pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Palembang periode 2020–2023. Dana ini berasal dari layanan transfusi darah dan seharusnya digunakan untuk operasional kemanusiaan serta pelayanan kesehatan.

3. Fitrianti Agustinda Duduk sebagai Terdakwa

Dalam perkara ini, Fitrianti Agustinda didakwa karena perannya sebagai pimpinan PMI Palembang saat dana tersebut dikelola. Statusnya sebagai mantan pejabat publik membuat kasus ini mendapat sorotan nasional.

4. Jaksa Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Baca Juga: Sidang Bongkar Fakta Mengejutkan: Dana PMI Dipakai Eks Wawako Fitrianti Jalan-jalan ke Bali

Jaksa Penuntut Umum menyebut dugaan kerugian negara dari pengelolaan dana PMI mencapai miliaran rupiah, berdasarkan hasil audit lembaga pengawasan. Nilai kerugian inilah yang menjadi dasar tuntutan pidana dan uang pengganti.

5. Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Dibacakan Jaksa

Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda ratusan juta rupiah, serta kewajiban membayar uang pengganti. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa meminta pidana penjara tambahan.

6. Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan

Tim penasihat hukum Fitrianti menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Mereka menilai terdapat perbedaan penafsiran terkait audit dan penggunaan dana PMI, serta menyebut tidak semua pengeluaran dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

7. Kasus Ini Dinilai Mencederai Kepercayaan Publik

Load More