Tasmalinda
Selasa, 21 Oktober 2025 | 23:13 WIB
Mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016-2023 Fitrianti Agustinda menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Selasa (30/9/2025). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa]
Baca 10 detik
  • Majelis hakim menolak eksepsi Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto dalam kasus korupsi Rp4,09 miliar di PMI Palembang.

  • Jaksa menemukan dana pelayanan darah digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian mobil dan skincare.

  • Fitrianti menggugat cerai suaminya di tengah sidang korupsi yang kini menjadi sorotan publik Palembang.

SuaraSumsel.id - Aroma korupsi kembali menyengat lembaga sosial yang mestinya menjadi simbol kemanusiaan. Sidang lanjutan dugaan korupsi senilai Rp4,09 miliar di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang menyeret nama besar mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto.

Majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan keduanya. Artinya, sidang terus berlanjut ke tahap pembuktian. Publik pun menunggu: sejauh mana uang “darah” ini mengalir?

Dalam dakwaan jaksa, dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) yang dihimpun PMI Palembang sepanjang 2020–2023 mencapai Rp83,77 miliar. Namun, hasil audit BPKP menemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara Rp4,09 miliar.

Uang yang seharusnya untuk mendukung pelayanan darah disebut jaksa justru digunakan untuk pembelian mobil pribadi, papan bunga, skincare, hingga biaya rumah tangga. Beberapa transaksi bahkan dikaitkan dengan aktivitas pribadi yang tidak ada hubungannya dengan PMI.

“Dana kemanusiaan seharusnya digunakan untuk masyarakat, bukan untuk gaya hidup,” ujar salah satu sumber di lingkungan kejaksaan, usai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam sidang terbaru, majelis hakim menyatakan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum tidak berdasar hukum. Mereka menilai surat dakwaan jaksa sudah memenuhi unsur formil dan materiil.

Dengan begitu, sidang akan berlanjut pada pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak 99 saksi telah disiapkan oleh jaksa untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing terdakwa.

“Majelis menolak seluruh keberatan terdakwa dan memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan sela.

Menariknya, di tengah pusaran kasus ini, hubungan Fitrianti dan Dedi disebut tengah retak. Fitrianti bahkan dikabarkan mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya di Pengadilan Agama Palembang. Situasi ini membuat drama di ruang sidang kian menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Bukan Palembang! Ini Daerah yang Diam-diam Menarik Investasi Terbesar di Sumatera Selatan

Banyak warganet menilai, kasus ini bukan hanya soal korupsi, tetapi juga soal kepercayaan dan moral di lembaga kemanusiaan. “Kalau lembaga kemanusiaan saja korup, ke mana lagi rakyat bisa percaya?” tulis salah satu komentar di media sosial yang viral usai sidang.

Sidang perkara Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Kasus ini menjadi salah satu sorotan terbesar tahun ini di Sumatera Selatan, bukan hanya karena jumlah uang yang besar, tetapi juga karena menyentuh nama besar di dunia politik dan sosial Palembang.

“Ini bukan sekadar perkara hukum, ini ujian moral bagi lembaga kemanusiaan,” ujar seorang pengamat hukum di Palembang.

Load More