-
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana PMI Palembang digelar dengan Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto sebagai terdakwa.
-
Jaksa menyatakan dana PMI lebih dari Rp4 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan operasional lembaga.
-
Terdakwa menolak dakwaan dan menyebut dana berasal dari anggaran internal PMI, bukan APBD
SuaraSumsel.id - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang 2020–2023 digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tipikor Palembang, Selasa. Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Siprianto, menjadi terdakwa dalam kasus yang mencuat ke publik karena jumlah kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, jaksa mengungkap pengeluaran dana PMI yang sama sekali tidak berkaitan dengan operasional lembaga. Alih-alih digunakan untuk kegiatan kemanusiaan, dana tersebut justru dialihkan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Beberapa pengeluaran yang diuraikan jaksa meliputi:
- Belanja kebutuhan rumah tangga dan parcel senilai Rp664,1 juta.
- Pembelian ayam, biaya sekolah anak, dan krim wajah.
- Laporan pertanggungjawaban fiktif berupa belanja beras dan sembako di Toko Acai Madang, padahal barang tidak pernah dibeli.
- Pembelian papan bunga senilai Rp269,6 juta, di mana hanya Rp29,5 juta yang benar-benar digunakan untuk kepentingan PMI. Sisanya, Rp239,8 juta, dialihkan untuk papan bunga atas nama pribadi Fitrianti dan Dedi sebagai pejabat publik.
- Pembelian satu unit mobil Toyota Hi-Ace atas nama UTD PMI Palembang namun digunakan untuk kepentingan pribadi Dedi Siprianto.
Menurut jaksa, penggunaan dana PMI secara tidak sah ini mencerminkan upaya terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar.
Meskipun dakwaan telah dibacakan, kedua terdakwa melalui kuasa hukum menolak tuduhan tersebut. Grees Selly SH MH, kuasa hukum Dedi, menilai bahwa dana yang digunakan berasal dari anggaran internal PMI, bukan APBD, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara. “Hal ini nanti akan menjadi salah satu poin eksepsi yang bakal kami sampaikan pada sidang berikutnya,” ujar Grees usai persidangan.
Sidang kasus ini akan terus bergulir, dengan fokus pada bukti-bukti pengeluaran dana, laporan pertanggungjawaban fiktif, dan pembelaan terdakwa. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti bagaimana dana sosial yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat dapat disalahgunakan, sekaligus menjadi pelajaran tentang pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan lembaga kemanusiaan.
Tag
Berita Terkait
-
Fitrianti Agustinda: Jejak Karier, Ambisi, dan Kontroversi Mantan Wakil Wali Kota Palembang
-
6 Fakta Fitrianti Agustinda Hadapi Sidang Korupsi Sambil Gugat Cerai, Publik Heboh
-
Mantan Wawako Palembang Gugat Cerai Suami di Tengah Sidang Korupsi Dana PMI
-
Eks Wawako Fitrianti Sebabkan Kerugian Negara Rp4 Miliar di Kasus Korupsi PMI Palembang
-
Nasib Politik Fitrianti Agustinda di NasDem Masih Menggantung Usai Praperadilan Kandas
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
Terkini
-
Digantikan Jenderal Dudung, Ke Mana Langkah Politik Djamari Chaniago Setelah dari Kabinet?
-
25 Siswa Mual dan Muntah Usai Makan MBG di Muba, Benarkah karena Ayam Geprek?
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Gambut Tak Kenal Batas Konsesi, Mengapa Tata Air Jadi Kunci Cegah Karhutla?
-
Kabut Asap Palembang, Pesawat Jakarta Putar Balik dan Yogyakarta Dialihkan ke Pekanbaru