- Refpin, seorang ART dari Muratara, Sumatera Selatan, kini menjadi terdakwa di Bengkulu atas tuduhan mencubit anak majikannya yang merupakan anggota DPRD.
- Perjalanan hukum Refpin bermula dari laporan dugaan penganiayaan anak majikan setelah terjadi insiden cubitan dalam rumah tangga.
- Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai relasi kuasa dan eskalasi konflik domestik menjadi perkara hukum yang serius.
SuaraSumsel.id - Perjalanan hidup Refpin berubah drastis hanya dalam waktu singkat. Perempuan asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, itu awalnya merantau ke Bengkulu dengan harapan sederhana yakni bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) untuk membantu ekonomi keluarga di kampung halaman.
Namun kini, namanya justru tercatat sebagai terdakwa di pengadilan. Refpin harus menjalani proses hukum setelah dituduh mencubit anak majikannya yang merupakan anggota DPRD Bengkulu. Kasus ini pun memantik perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana konflik kecil di dalam rumah bisa berkembang menjadi perkara hukum yang besar.
Seperti banyak perantau lainnya dari daerah, Refpin berangkat dari Muratara dengan harapan mendapatkan pekerjaan yang dapat memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya.
Ia bekerja sebagai ART di rumah seorang anggota DPRD di Bengkulu. Tugasnya sehari-hari tidak jauh dari rutinitas pekerjaan rumah tangga, termasuk membantu menjaga anak majikannya.
Bagi Refpin, pekerjaan tersebut menjadi tumpuan untuk mengirimkan uang kepada keluarga di kampung.
Masalah bermula ketika anak majikan menangis dan mengaku dicubit. Tuduhan tersebut kemudian berkembang menjadi laporan ke polisi dengan dugaan penganiayaan terhadap anak.
Perkara yang berawal dari insiden di dalam rumah itu kemudian bergulir ke ranah hukum. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Refpin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini pun berlanjut hingga ke tahap persidangan.
Perkara yang menjerat Refpin memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian pihak mempertanyakan apakah tuduhan cubitan terhadap anak memang harus berujung pada proses hukum hingga ke pengadilan.
Baca Juga: ART Asal Sumsel Disidangkan karena Dituduh Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu
Apalagi, pihak yang melaporkan merupakan keluarga seorang anggota DPRD, sementara Refpin hanyalah pekerja rumah tangga yang datang dari daerah untuk mencari nafkah.
Situasi ini memunculkan perdebatan tentang relasi kuasa antara majikan dan pekerja rumah tangga, serta bagaimana konflik di dalam rumah tangga bisa berkembang menjadi perkara hukum.
Kini Refpin harus menjalani proses persidangan untuk menjawab tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Di ruang sidang itulah berbagai fakta diharapkan terungkap secara lebih jelas.
Bagi perempuan yang awalnya datang ke Bengkulu hanya untuk bekerja dan membantu keluarganya, perjalanan ini tentu jauh dari bayangan.
Kasus Refpin menjadi pengingat bahwa sebuah peristiwa yang tampak sederhana dapat membawa konsekuensi besar dalam kehidupan seseorang—terutama ketika konflik terjadi antara mereka yang memiliki posisi sosial berbeda.
Berita Terkait
-
ART Asal Sumsel Disidangkan karena Dituduh Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu
-
Viral Nasabah Bank 9 Jambi Ngaku Rp24,6 Juta Hilang Usai Mobile Banking Tak Bisa Diakses
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Viral Dua Kontainer Mengambang di Laut Banyuasin, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Hancurkan Mobil Warga yang Tak Bersalah, Ini Faktanya
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Komisaris Utama Pertamina Apresiasi Kesiapan Kilang Plaju Jadi Pelopor Green Refinery
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Jadwal Terbaru SPBU Solar di Palembang 2026, Ini Daftar Layanan 24 Jam dan Malam Hari
-
Kasus Suap Muara Enim Makin Meluas, KPK Periksa Mantan Pj Bupati hingga Kepala Bappeda