- Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan mantan bendahara PMI pada 9 Desember 2025 atas dugaan korupsi dana hibah Rp325,3 juta.
- Kasus di Banyuasin ini mengikuti pola penyimpangan dana PMI sebelumnya di Palembang, Muara Enim, dan Ogan Ilir.
- Rangkaian kasus menunjukkan kelemahan pengawasan internal dan audit rutin pada organisasi Palang Merah Indonesia daerah.
SuaraSumsel.id - Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) di Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan mantan bendahara PMI Banyuasin, Wardiah, sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.
Kasus Banyuasin ini adalah yang terbaru, menambah daftar panjang penyimpangan dana PMI di sejumlah kabupaten/kota di Sumsel dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam kasus terbaru tersebut, penyidik menemukan adanya kegiatan fiktif dan mark-up dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah PMI periode 2019–2021. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp325,3 juta dari total hibah sekitar Rp800 juta. Meski dana kerugian telah dikembalikan tersangka, proses hukum tetap berjalan dan penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Kasus ini memperkuat pola yang sebelumnya sudah terlihat di daerah lain. Salah satunya adalah PMI Kota Palembang, yang lebih dulu mencuat melalui proses persidangan Tipikor. Mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya Dedi Sipriyanto, telah menjadi terdakwa dalam perkara penyalahgunaan dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD).
Jaksa menilai ada pengalihan dana PMI untuk kepentingan pribadi, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp4 miliar dalam periode 2020–2023.
Selain Palembang, penyidik juga pernah menangani penyimpangan dana PMI di Muara Enim, yang melibatkan bendahara atau pegawai UDD sebagai tersangka dalam kasus BPPD. Modusnya serupa yakni dokumen pertanggungjawaban tidak autentik dan pencatatan yang tidak sesuai fakta.
Di Ogan Ilir, kasus penggunaan dana hibah PMI bahkan sudah mencapai tahap putusan. Persidangan mengungkap adanya pemalsuan tanda tangan, laporan kegiatan tidak sesuai realisasi, dan penggunaan anggaran tanpa dukungan bukti lengkap.
Rangkaian kasus di Banyuasin, Palembang, Muara Enim, dan Ogan Ilir memperlihatkan pola kelemahan yang sama: pengawasan internal PMI kabupaten/kota tidak berjalan optimal, laporan keuangan bisa disusun tanpa verifikasi silang, dan mekanisme audit tidak dilakukan secara rutin maupun menyeluruh.
Banyak kasus baru terungkap setelah kejaksaan turun tangan, bukan dari proses audit internal organisasi.
Baca Juga: Sumsel Terancam Hujan Lebat 5 Hari ke Depan, BMKG: Banjir hingga Angin Kencang Perlu Diwaspadai
Kasus Banyuasin sebagai yang terbaru semakin menegaskan perlunya reformasi tata kelola PMI daerah, terutama dalam pengelolaan dana hibah dan BPPD. Transparansi, audit reguler, pembagian fungsi keuangan, serta pengawasan berbasis sistem menjadi kebutuhan mendesak agar dana yang seharusnya menopang layanan kemanusiaan tidak lagi bocor akibat praktik penyimpangan.
Dengan penyidikan Banyuasin yang masih berjalan, publik menunggu apakah kasus terbaru ini akan membuka keterlibatan pihak lain dan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana PMI di Sumatera Selatan.
Tag
Berita Terkait
-
Dana Hibah Menguap, Bendahara PMI Banyuasin Ditahan! Jaksa: Ada Kegiatan Fiktif
-
Cek Fakta: Warga Diiming-Imingi Bansos Rp2 Juta lewat Link Online, Benarkah dari Kemensos?
-
Teras Kapal BRI Hadirkan Layanan Perbankan ke Pesisir dan Kepulauan
-
20 Link DANA Kaget Hari Ini: Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Kuota Habis!
-
5 Finishing Powder untuk Mengunci Makeup agar Tetap Matte Seharian
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
BRI Hadirkan Promo Spesial, Liburan Keluarga Jadi Makin Hemat
-
Dukung Mudik Aman 2026, BRI Berangkatkan 175 Bus Gratis Bagi Pemudik
-
Bank Sumsel Babel Ingatkan Bahaya File APK, Modus Penipuan Digital Kian Marak
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 11 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Sahur
-
6 Fakta Ilyas Panji Alam, Wakil Ketua DPRD Sumsel dari PDIP Disorot soal Meja Biliar Ratusan Juta