- Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan mantan bendahara PMI pada 9 Desember 2025 atas dugaan korupsi dana hibah Rp325,3 juta.
- Kasus di Banyuasin ini mengikuti pola penyimpangan dana PMI sebelumnya di Palembang, Muara Enim, dan Ogan Ilir.
- Rangkaian kasus menunjukkan kelemahan pengawasan internal dan audit rutin pada organisasi Palang Merah Indonesia daerah.
SuaraSumsel.id - Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) di Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan mantan bendahara PMI Banyuasin, Wardiah, sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.
Kasus Banyuasin ini adalah yang terbaru, menambah daftar panjang penyimpangan dana PMI di sejumlah kabupaten/kota di Sumsel dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam kasus terbaru tersebut, penyidik menemukan adanya kegiatan fiktif dan mark-up dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah PMI periode 2019–2021. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp325,3 juta dari total hibah sekitar Rp800 juta. Meski dana kerugian telah dikembalikan tersangka, proses hukum tetap berjalan dan penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Kasus ini memperkuat pola yang sebelumnya sudah terlihat di daerah lain. Salah satunya adalah PMI Kota Palembang, yang lebih dulu mencuat melalui proses persidangan Tipikor. Mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya Dedi Sipriyanto, telah menjadi terdakwa dalam perkara penyalahgunaan dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD).
Jaksa menilai ada pengalihan dana PMI untuk kepentingan pribadi, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp4 miliar dalam periode 2020–2023.
Selain Palembang, penyidik juga pernah menangani penyimpangan dana PMI di Muara Enim, yang melibatkan bendahara atau pegawai UDD sebagai tersangka dalam kasus BPPD. Modusnya serupa yakni dokumen pertanggungjawaban tidak autentik dan pencatatan yang tidak sesuai fakta.
Di Ogan Ilir, kasus penggunaan dana hibah PMI bahkan sudah mencapai tahap putusan. Persidangan mengungkap adanya pemalsuan tanda tangan, laporan kegiatan tidak sesuai realisasi, dan penggunaan anggaran tanpa dukungan bukti lengkap.
Rangkaian kasus di Banyuasin, Palembang, Muara Enim, dan Ogan Ilir memperlihatkan pola kelemahan yang sama: pengawasan internal PMI kabupaten/kota tidak berjalan optimal, laporan keuangan bisa disusun tanpa verifikasi silang, dan mekanisme audit tidak dilakukan secara rutin maupun menyeluruh.
Banyak kasus baru terungkap setelah kejaksaan turun tangan, bukan dari proses audit internal organisasi.
Baca Juga: Sumsel Terancam Hujan Lebat 5 Hari ke Depan, BMKG: Banjir hingga Angin Kencang Perlu Diwaspadai
Kasus Banyuasin sebagai yang terbaru semakin menegaskan perlunya reformasi tata kelola PMI daerah, terutama dalam pengelolaan dana hibah dan BPPD. Transparansi, audit reguler, pembagian fungsi keuangan, serta pengawasan berbasis sistem menjadi kebutuhan mendesak agar dana yang seharusnya menopang layanan kemanusiaan tidak lagi bocor akibat praktik penyimpangan.
Dengan penyidikan Banyuasin yang masih berjalan, publik menunggu apakah kasus terbaru ini akan membuka keterlibatan pihak lain dan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana PMI di Sumatera Selatan.
Tag
Berita Terkait
-
Dana Hibah Menguap, Bendahara PMI Banyuasin Ditahan! Jaksa: Ada Kegiatan Fiktif
-
Cek Fakta: Warga Diiming-Imingi Bansos Rp2 Juta lewat Link Online, Benarkah dari Kemensos?
-
Teras Kapal BRI Hadirkan Layanan Perbankan ke Pesisir dan Kepulauan
-
20 Link DANA Kaget Hari Ini: Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Kuota Habis!
-
5 Finishing Powder untuk Mengunci Makeup agar Tetap Matte Seharian
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Euforia Investasi Anak Muda Meningkat, BI Ingatkan Bahaya Keputusan Finansial Emosional
-
Janji Ratu Dewa-Prima Salam Soal Palembang Bebas Banjir Saat Pilkada 2024, Masih Ingat?
-
Tito, Hatta Rajasa, hingga Aburizal Bakrie Pulang Kampung, Tokoh Perantau Bahas Masa Depan Sumbagsel
-
7 Museum di Palembang yang Kini Wajib Dikunjungi untuk Belajar Sejarah Sriwijaya
-
Apa Itu Totok Sirih pada Bayi? Ini Risiko dan Manfaat Menurut Dokter