7 fakta sidang korupsi dana PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dituntut 8,5 tahun penjara
Baca 10 detik
- Sidang dugaan korupsi dana PMI Palembang dengan terdakwa Fitrianti Agustinda digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
- Jaksa menuntut mantan Wawako Palembang tersebut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara terkait dana BPPD.
- Pengelolaan dana operasional PMI periode 2020–2023 oleh terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Kasus korupsi PMI Palembang dinilai bukan sekadar perkara hukum. Publik menilai perkara ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kemanusiaan yang selama ini identik dengan nilai sosial dan pelayanan kesehatan.
Putusan hakim nantinya tidak hanya menentukan nasib Fitrianti Agustinda, tetapi juga menjadi ujian kredibilitas pengelolaan dana lembaga sosial di daerah. Publik kini menanti apakah majelis hakim akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau memiliki pertimbangan lain berdasarkan fakta persidangan.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Bongkar Fakta Mengejutkan: Dana PMI Dipakai Eks Wawako Fitrianti Jalan-jalan ke Bali
-
Sudah 4 Daerah Terjerat Korupsi Dana PMI di Sumsel: Kok Bisa Dana Kemanusiaan Disalahgunakan?
-
Drama di Sidang PMI Palembang: Eksepsi Eks Wawako Ditolak, 99 Saksi Siap Bongkar Aliran Dana
-
Fitrianti Agustinda Gunakan Dana PMI Rp4 Miliar untuk Skincare, hingga Biaya Sekolah Anak
-
Fitrianti Agustinda: Jejak Karier, Ambisi, dan Kontroversi Mantan Wakil Wali Kota Palembang
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Gelar Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Sukses Diraih BRI
-
Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai
-
Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal
-
BRI DPLK: Cara Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif
-
5 Jurnalis Hilang di Krakatau, Jurnalis Sumsel Gelar Doa dan Ingatkan Pesan Saling Jaga