- Sidang korupsi Tol Betung–Tempino berlanjut setelah JPU Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menolak eksepsi terdakwa Haji Halim.
- Jaksa mendakwa terjadi kerugian negara mencapai Rp276 miliar akibat dugaan korupsi pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut.
- Eksepsi dianggap menyerempet materi pembuktian sehingga hakim diminta melanjutkan sidang ke tahap pembuktian pokok perkara.
SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi proyek strategis nasional Jalan Tol Betung–Tempino memasuki fase krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin secara terbuka menantang eksepsi yang diajukan terdakwa Haji Halim, seraya menegaskan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp276 miliar.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang itu memantik perhatian publik. Pasalnya, angka kerugian yang disebut jaksa melonjak tajam dan berpotensi membuka alur dugaan manipulasi pembebasan lahan pada proyek infrastruktur penting di Sumatera Selatan.
Di hadapan majelis hakim, JPU menilai keberatan penasihat hukum terdakwa tidak tepat diajukan pada tahap eksepsi. Menurut jaksa, dalil yang disampaikan telah menyentuh materi pembuktian sehingga selayaknya diuji dalam persidangan pokok perkara, bukan dihentikan di awal.
“Eksepsi penasihat hukum terdakwa sudah masuk ke substansi perkara. Kami mohon majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan memerintahkan pemeriksaan dilanjutkan,” ujar JPU dalam persidangan melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Selasa (13/1/2025)
Permintaan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa penuntut umum siap membuka rangkaian bukti, saksi, dan ahli untuk menguji dakwaan di meja hijau.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan praktik korupsi dan pemalsuan dokumen terkait pembebasan lahan Tol Betung–Tempino. Dari rangkaian perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp276 miliar, angka yang disebut akan terus diuji dan diperdalam melalui proses pembuktian.
Nilai kerugian yang beredar dalam tahap penyidikan disebut lebih rendah. Perkembangan terbaru ini membuat publik bertanya-tanya: sejauh mana praktik yang terjadi, dan siapa saja pihak yang terlibat?
Dalil Pembelaan, Jaksa Tetap Teguh
Tim kuasa hukum Haji Halim sebelumnya mengajukan eksepsi dengan alasan dakwaan dinilai cacat hukum—mulai dari prosedur penetapan tersangka hingga dalil kedaluwarsa perkara. Namun jaksa menegaskan dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil, serta layak diuji secara terbuka di persidangan.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada sidang berikutnya. Jika eksepsi ditolak, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian yang diyakini menjadi babak paling menentukan.
Baca Juga: Ketika Dua Wakil Sumsel Berbeda Nasib: Pekan Krusial Sriwijaya FC dan Sumsel United
Tol Betung–Tempino merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang diharapkan mempercepat konektivitas Sumatera Selatan hingga Jambi. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam proyek ini menyedot perhatian luas.
Publik kini menanti, apakah persidangan ini akan mengungkap tabir praktik korupsi pembebasan lahan yang selama ini kerap membayangi proyek-proyek besar negara—atau justru membuka fakta baru yang lebih mengejutkan.
Tag
Berita Terkait
-
Sakit Kritis, Sidang Korupsi Pengusaha Crazy Rich Palembang Haji Halim Ditunda Lagi
-
Kasus Korupsi Rp127 Miliar Pengusaha Haji Halim, Sejauh Mana Dakwaan Jaksa Diuji di Tipikor?
-
Dana Hibah Menguap, Bendahara PMI Banyuasin Ditahan! Jaksa: Ada Kegiatan Fiktif
-
Kemana Mengalir Dana 99 Proyek Fiktif di Palembang? Publik Tunggu Nama Penerima Dana Sebenarnya
-
Haji Halim Pengusaha Apa? Kekayaan Crazy Rich Palembang Disorot Usai Dakwaan Rp127 Miliar
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerugian Negara Melejit Rp276 Miliar di Tol BetungTempino, Jaksa Tantang Eksepsi Haji Halim
-
Ketika Dua Wakil Sumsel Berbeda Nasib: Pekan Krusial Sriwijaya FC dan Sumsel United
-
Jejak Aliran Dana Narkotika Pengusaha OKI Haji Sutar Segera Dibongkar, Eksepsi Ditolak
-
Itel S25 dan Redmi A5 untuk Adu Gengsi Desain HP Murah, Siapa Paling Layak Dibeli?
-
100 Titik CCTV Dipasang di Palembang, Ini Lokasi Strategis yang Jadi Prioritas