- Mantan Bendahara PMI Banyuasin, Wardiah, ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah 2019–2021.
- Dugaan penyimpangan dana hibah mencapai Rp325.362.572 melalui kegiatan fiktif dan kini telah dikembalikan.
- Kejaksaan Negeri Banyuasin mengisyaratkan adanya potensi tersangka baru dalam kasus penyelewengan dana kemanusiaan ini.
SuaraSumsel.id - Banyuasin kembali diguncang kasus korupsi yang menyita perhatian publik. Mantan Bendahara PMI Banyuasin, Wardiah, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan Negeri Banyuasin menemukan serangkaian bukti kuat terkait dugaan penyimpangan dana hibah periode 2019–2021.
Tidak main-main, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp325.362.572. Dana itu diduga “menguap” melalui kegiatan fiktif dan mark-up laporan pertanggungjawaban yang sengaja direkayasa untuk memperbesar nilai pengeluaran.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, Wardiah langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. Kejari menilai langkah ini penting agar proses hukum berjalan aman dan tanpa gangguan.
Namun yang paling menarik perhatian publik bukan hanya penahanannya. Kejaksaan mengungkap bahwa kerugian negara tersebut telah dikembalikan, tetapi tetap menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus perbuatan pidana.
Penyidik bahkan memberi sinyal bahwa kasus ini belum berakhir. Ada kemungkinan tersangka lain akan menyusul, mengingat alur pencairan dana hibah PMI melibatkan lebih dari satu pihak dan sejumlah dokumen masih dinilai janggal.
Warga Banyuasin pun mulai mempertanyakan mengenai siapa saja sebenarnya yang menikmati dana hibah PMI dan bagaimana mungkin dana untuk kemanusiaan bisa diselewengkan sedemikian rupa?
Kejari Banyuasin berjanji mengusut tuntas kasus ini. Publik kini menunggu babak berikutnya—apakah benar hanya satu orang yang bermain, atau justru ada jaringan yang selama ini bersembunyi di balik laporan “kegiatan kemanusiaan”?
Yang jelas, drama korupsi dana hibah PMI Banyuasin belum selesai.
Baca Juga: Sumsel Terancam Hujan Lebat 5 Hari ke Depan, BMKG: Banjir hingga Angin Kencang Perlu Diwaspadai
Tag
Berita Terkait
-
Ratusan Jamaah Umrah Nyaris Gagal Terbang Gara-gara Macet 6 Jam di Liku Endikat Pagaralam
-
Sumsel Terancam Hujan Lebat 5 Hari ke Depan, BMKG: Banjir hingga Angin Kencang Perlu Diwaspadai
-
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sumsel, 10 Daerah Berisiko Longsor dan Banjir
-
Ada Apa dengan Solar Langka sampai Ratusan Sopir Truk Mengamuk di Kantor Gubernur Sumsel?
-
Kemana Mengalir Dana 99 Proyek Fiktif di Palembang? Publik Tunggu Nama Penerima Dana Sebenarnya
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata
-
Sultan Muda Goes to OKU Timur, Dorong UMKM Melek Keuangan dan Akses Pembiayaan
-
Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Peduli Masyarakat Sungai Rebo, Salurkan PMT dan Edukasi Parenting
-
Rumah BUMN Bukit Asam Dorong Kreativitas Masyarakat lewat Pelatihan Lilin Aromatik Bernilai Usaha
-
Paket Pernikahan Ciatok di Wyndham Opi Hotel Palembang Mulai Rp4,8 Juta per Meja