- Mantan Bendahara PMI Banyuasin, Wardiah, ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah 2019–2021.
- Dugaan penyimpangan dana hibah mencapai Rp325.362.572 melalui kegiatan fiktif dan kini telah dikembalikan.
- Kejaksaan Negeri Banyuasin mengisyaratkan adanya potensi tersangka baru dalam kasus penyelewengan dana kemanusiaan ini.
SuaraSumsel.id - Banyuasin kembali diguncang kasus korupsi yang menyita perhatian publik. Mantan Bendahara PMI Banyuasin, Wardiah, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan Negeri Banyuasin menemukan serangkaian bukti kuat terkait dugaan penyimpangan dana hibah periode 2019–2021.
Tidak main-main, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp325.362.572. Dana itu diduga “menguap” melalui kegiatan fiktif dan mark-up laporan pertanggungjawaban yang sengaja direkayasa untuk memperbesar nilai pengeluaran.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, Wardiah langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. Kejari menilai langkah ini penting agar proses hukum berjalan aman dan tanpa gangguan.
Namun yang paling menarik perhatian publik bukan hanya penahanannya. Kejaksaan mengungkap bahwa kerugian negara tersebut telah dikembalikan, tetapi tetap menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus perbuatan pidana.
Penyidik bahkan memberi sinyal bahwa kasus ini belum berakhir. Ada kemungkinan tersangka lain akan menyusul, mengingat alur pencairan dana hibah PMI melibatkan lebih dari satu pihak dan sejumlah dokumen masih dinilai janggal.
Warga Banyuasin pun mulai mempertanyakan mengenai siapa saja sebenarnya yang menikmati dana hibah PMI dan bagaimana mungkin dana untuk kemanusiaan bisa diselewengkan sedemikian rupa?
Kejari Banyuasin berjanji mengusut tuntas kasus ini. Publik kini menunggu babak berikutnya—apakah benar hanya satu orang yang bermain, atau justru ada jaringan yang selama ini bersembunyi di balik laporan “kegiatan kemanusiaan”?
Yang jelas, drama korupsi dana hibah PMI Banyuasin belum selesai.
Baca Juga: Sumsel Terancam Hujan Lebat 5 Hari ke Depan, BMKG: Banjir hingga Angin Kencang Perlu Diwaspadai
Tag
Berita Terkait
-
Ratusan Jamaah Umrah Nyaris Gagal Terbang Gara-gara Macet 6 Jam di Liku Endikat Pagaralam
-
Sumsel Terancam Hujan Lebat 5 Hari ke Depan, BMKG: Banjir hingga Angin Kencang Perlu Diwaspadai
-
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sumsel, 10 Daerah Berisiko Longsor dan Banjir
-
Ada Apa dengan Solar Langka sampai Ratusan Sopir Truk Mengamuk di Kantor Gubernur Sumsel?
-
Kemana Mengalir Dana 99 Proyek Fiktif di Palembang? Publik Tunggu Nama Penerima Dana Sebenarnya
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
Terkini
-
Setahun Danantara, Prabowo Tekankan 3 Pilar Kunci Pengelolaan Aset Negara
-
BRI Hadirkan Promo Spesial, Liburan Keluarga Jadi Makin Hemat
-
Dukung Mudik Aman 2026, BRI Berangkatkan 175 Bus Gratis Bagi Pemudik
-
Bank Sumsel Babel Ingatkan Bahaya File APK, Modus Penipuan Digital Kian Marak
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 11 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Sahur