- Mantan Bendahara PMI Banyuasin, Wardiah, ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah 2019–2021.
- Dugaan penyimpangan dana hibah mencapai Rp325.362.572 melalui kegiatan fiktif dan kini telah dikembalikan.
- Kejaksaan Negeri Banyuasin mengisyaratkan adanya potensi tersangka baru dalam kasus penyelewengan dana kemanusiaan ini.
SuaraSumsel.id - Banyuasin kembali diguncang kasus korupsi yang menyita perhatian publik. Mantan Bendahara PMI Banyuasin, Wardiah, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan Negeri Banyuasin menemukan serangkaian bukti kuat terkait dugaan penyimpangan dana hibah periode 2019–2021.
Tidak main-main, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp325.362.572. Dana itu diduga “menguap” melalui kegiatan fiktif dan mark-up laporan pertanggungjawaban yang sengaja direkayasa untuk memperbesar nilai pengeluaran.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, Wardiah langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. Kejari menilai langkah ini penting agar proses hukum berjalan aman dan tanpa gangguan.
Namun yang paling menarik perhatian publik bukan hanya penahanannya. Kejaksaan mengungkap bahwa kerugian negara tersebut telah dikembalikan, tetapi tetap menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus perbuatan pidana.
Penyidik bahkan memberi sinyal bahwa kasus ini belum berakhir. Ada kemungkinan tersangka lain akan menyusul, mengingat alur pencairan dana hibah PMI melibatkan lebih dari satu pihak dan sejumlah dokumen masih dinilai janggal.
Warga Banyuasin pun mulai mempertanyakan mengenai siapa saja sebenarnya yang menikmati dana hibah PMI dan bagaimana mungkin dana untuk kemanusiaan bisa diselewengkan sedemikian rupa?
Kejari Banyuasin berjanji mengusut tuntas kasus ini. Publik kini menunggu babak berikutnya—apakah benar hanya satu orang yang bermain, atau justru ada jaringan yang selama ini bersembunyi di balik laporan “kegiatan kemanusiaan”?
Yang jelas, drama korupsi dana hibah PMI Banyuasin belum selesai.
Baca Juga: Sumsel Terancam Hujan Lebat 5 Hari ke Depan, BMKG: Banjir hingga Angin Kencang Perlu Diwaspadai
Tag
Berita Terkait
-
Ratusan Jamaah Umrah Nyaris Gagal Terbang Gara-gara Macet 6 Jam di Liku Endikat Pagaralam
-
Sumsel Terancam Hujan Lebat 5 Hari ke Depan, BMKG: Banjir hingga Angin Kencang Perlu Diwaspadai
-
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sumsel, 10 Daerah Berisiko Longsor dan Banjir
-
Ada Apa dengan Solar Langka sampai Ratusan Sopir Truk Mengamuk di Kantor Gubernur Sumsel?
-
Kemana Mengalir Dana 99 Proyek Fiktif di Palembang? Publik Tunggu Nama Penerima Dana Sebenarnya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Kompetisi Karya Jurnalistik Bank Sumsel Babel 2026: Syarat, Tema, dan Cara Ikut
-
Sriwijaya FC Terpuruk di Kandang, Sumsel United Justru Pamer Kekuatan
-
7 Foundation untuk Menyamarkan Pori-pori Besar agar Wajah Terlihat Halus
-
Pangkat Dua dan Akar Pangkat Dua: Pengertian, Rumus dan Contoh Soal
-
UMKM Jadi Sorotan Global, Dirut BRI Bicara Keuangan Berkelanjutan di Davos