Tasmalinda
Selasa, 23 Desember 2025 | 18:06 WIB
Sidang haji halim yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang
Baca 10 detik
  • Sidang dugaan korupsi lahan jalan tol dengan terdakwa Haji Halim di PN Palembang tertunda karena kondisi kesehatan kritis.
  • Haji Halim dirawat intensif di ICCU RSUD Siti Fatimah Palembang; kehadirannya syarat mutlak persidangan.
  • Perkara ini terkait korupsi dan pemalsuan lahan proyek tol Betung–Tempino–Jambi, berpotensi rugikan negara ratusan miliar.

SuaraSumsel.id - Proses hukum kasus dugaan korupsi lahan proyek jalan tol yang menjerat pengusaha ternama Palembang, Kemas Haji Abdul Halim Ali atau Haji Halim, kembali tertahan. Kondisi kesehatan terdakwa yang dikabarkan kritis membuat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang kembali ditunda.

Haji Halim, yang dikenal publik sebagai salah satu pengusaha kaya di Sumatera Selatan, saat ini menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Palembang. Tim medis menyatakan terdakwa belum memungkinkan untuk mengikuti persidangan.

Sidang yang sedianya digelar dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa, terpaksa ditunda oleh majelis hakim setelah menerima keterangan resmi terkait kondisi kesehatan Haji Halim.

Majelis hakim menilai, kehadiran terdakwa merupakan syarat penting agar persidangan dapat berjalan secara adil dan sah. Atas dasar pertimbangan medis dan kemanusiaan, sidang akhirnya dijadwalkan ulang pada pertengahan Januari 2026, sembari menunggu perkembangan kondisi kesehatan terdakwa.

Penasihat hukum Haji Halim menyampaikan bahwa kliennya mengalami komplikasi kesehatan serius dan membutuhkan pengawasan ketat dokter spesialis. Mereka berharap proses hukum tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, tanpa mengabaikan prinsip keadilan.

“Kondisi klien kami masih sangat lemah dan membutuhkan perawatan intensif. Kami menghormati proses hukum, tetapi kesehatan juga tidak bisa dipaksakan,” ujar ketua tim penasehat hukum Haji Halim, DR Jan Maringka melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Kasus yang menjerat Haji Halim bukan perkara biasa. Ia didakwa dalam dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen pengadaan lahan proyek strategis nasional, yakni pembangunan jalan tol Betung–Tempino–Jambi. Jaksa menyebut, perkara ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Nama Haji Halim sendiri selama ini lekat dengan citra pengusaha sukses dan dermawan. Kekayaan dan jaringan bisnisnya membuat setiap perkembangan kasus ini selalu menjadi sorotan publik, terlebih ketika proses hukum kerap tertunda akibat kondisi kesehatannya.

Penundaan sidang kali ini kembali memunculkan perdebatan di ruang publik: antara hak terdakwa atas kesehatan dan tuntutan masyarakat terhadap kepastian hukum dalam kasus korupsi bernilai besar.

Baca Juga: Kasus Korupsi Rp127 Miliar Pengusaha Haji Halim, Sejauh Mana Dakwaan Jaksa Diuji di Tipikor?

Majelis hakim menegaskan, persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai hukum acara pidana setelah kondisi terdakwa memungkinkan. Hingga saat itu, perkara Haji Halim masih akan menjadi perhatian, bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga di tengah masyarakat.

Load More