- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melarang angkutan batubara melintas jalan umum mulai 1 Januari 2026, mewajibkan penggunaan jalan khusus.
- Larangan ini didasari tingginya polusi udara melebihi ambang batas serta isu kemacetan yang diakibatkan 22 perusahaan tambang.
- Pemprov Sumsel membentuk tim verifikasi hingga 1 Februari 2026 untuk memastikan kepatuhan dengan opsi sanksi tegas.
SuaraSumsel.id - Setelah bertahun-tahun berada di wilayah abu-abu antara kebijakan dan toleransi, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya mengunci kebijakan keras. Mulai besok, 1 Januari 2026, angkutan batubara resmi dilarang melintas di jalan umum dan wajib menggunakan jalan khusus pertambangan.
Pertanyaannya publik kini bergeser, akankah aturan ini benar-benar dipatuhi?
Keputusan tersebut ditegaskan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda, kepala daerah kabupaten/kota, DPRD, pengamat transportasi, serta Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sumsel. Forum itu menyatakan dukungan penuh terhadap instruksi gubernur yang mulai berlaku 1 Januari 2026.
Pemprov Sumsel menilai persoalan angkutan batubara telah melampaui isu kemacetan. Hasil uji laboratorium di sejumlah ruas perlintasan menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di ambang batas bahkan zona merah. Artinya, keberlanjutan truk batubara di jalan umum tidak hanya melanggar ketertiban lalu lintas, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran undang-undang pencemaran udara.
Dalam arahannya, Herman Deru menegaskan akar masalahnya sederhana: kepatuhan dan kepatutan. Selama ini, kebijakan sering kalah oleh toleransi, membuat pelanggaran berulang menjadi kebiasaan. “Bisa saja kita merasa sudah patuh, tapi sudah patutkah dampaknya bagi masyarakat dan lingkungan?” ujarnya.
Berdasarkan data Pemprov Sumsel, terdapat 60 perusahaan tambang pemegang IUP dan PKP2B. Dari jumlah itu, 22 perusahaan masih menggunakan jalan umum, baik dalam skema long segment maupun sekadar crossing. Yang paling disorot, lebih dari separuhnya sekitar 11 perusahaan, memberi kontribusi signifikan terhadap kemacetan dan pencemaran udara, khususnya di ruas Lahat–Tanjung Jambu–Kota Lahat, wilayah yang kerap memicu keluhan publik.
Pemprov menegaskan kebijakan ini bukan anti-investasi. Pemerintah tetap membuka ruang bagi dunia usaha sepanjang keselamatan publik dan kelestarian lingkungan dijadikan prasyarat. Jalan khusus pertambangan diposisikan sebagai syarat mutlak keberlanjutan operasi.
Saat ini, investor jalan khusus disebut tengah menyelesaikan pembangunan yang ditargetkan rampung 20 Januari 2026 dan akan terkoneksi dengan jalan khusus milik SLR 107. Dengan tersambungnya jaringan tersebut, truk batubara diharapkan tidak lagi menyentuh jalan umum.
Selama masa transisi, kebijakan diterapkan berbeda sesuai kondisi wilayah. Di Pagar Alam, perusahaan masih boleh beroperasi dengan ketentuan batubara hanya ditimbun di stockpile dan tidak diangkut keluar. Sementara di Muara Enim, Lahat, dan Musi Banyuasin, perlakuan disesuaikan dengan progres jalan khusus—ada yang hanya crossing, ada yang masih memanfaatkan ruas umum beberapa kilometer.
Baca Juga: Mengapa Warga Sumsel Mudah Tertipu? Kerugian Penipuan Online Tembus Rp100 Miliar di 2025
Untuk memastikan kepatuhan, Pemprov membentuk tim verifikasi hingga 1 Februari 2026, melibatkan TNI, Polri, DPRD, dan pemerintah daerah. Menariknya, wartawan dan LSM dibuka ruang untuk ikut memantau langsung di lapangan. Jika ditemukan itikad baik, pemerintah siap membantu solusi. Namun jika bandel, opsinya tegas: ditoleransi sementara atau ditutup total.
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menyatakan dukungan penuh dan meminta timeline yang jelas serta sanksi tegas agar kebijakan tidak berhenti sebagai pengumuman. “Aturan sudah dibuat, kini ujian konsistensi penegakan,” katanya.
Penutupan jalan umum bagi truk batubara mulai besok menjadi titik balik tata kelola pertambangan di Sumatera Selatan. Bagi pemerintah, ini adalah taruhan kredibilitas. Bagi pelaku usaha, ini adalah ujian kepatuhan. Dan bagi publik, ini adalah harapan lama: jalan lebih aman, udara lebih bersih. Pertanyaan skeptis di judul pun menemukan panggungnya, akankah dipatuhi?
Tag
Berita Terkait
-
Mengapa Warga Sumsel Mudah Tertipu? Kerugian Penipuan Online Tembus Rp100 Miliar di 2025
-
PI 10 Persen Jambi Merang Resmi Masuk, APBD Sumsel Kembali Bertumpu pada Migas?
-
Pemohon Paspor di Sumsel Menurun di 2025, Tekanan Ekonomi Jadi Sebab?
-
Polda Sumsel Larang Petasan di Malam Tahun Baru, Kepatuhan Warga Jadi Ujian
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram di Bangka, Bagaimana Pengawasan Distribusinya?
-
Nyaris Lepas ke Pasar Gelap? Dua Kucing Kuwuk Dilindungi Diamankan di Palembang
-
Viral Dua Kontainer Mengambang di Laut Banyuasin, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Kapan Siswa Palembang Mulai Libur Panjang Imlek dan Ramadan? Ini Detailnya dari Disdik
-
Ladang Ganja 3 Hektare Tersembunyi di Lereng Hutan Empat Lawang Terbongkar