- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melarang angkutan batubara melintas jalan umum mulai 1 Januari 2026, mewajibkan penggunaan jalan khusus.
- Larangan ini didasari tingginya polusi udara melebihi ambang batas serta isu kemacetan yang diakibatkan 22 perusahaan tambang.
- Pemprov Sumsel membentuk tim verifikasi hingga 1 Februari 2026 untuk memastikan kepatuhan dengan opsi sanksi tegas.
SuaraSumsel.id - Setelah bertahun-tahun berada di wilayah abu-abu antara kebijakan dan toleransi, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya mengunci kebijakan keras. Mulai besok, 1 Januari 2026, angkutan batubara resmi dilarang melintas di jalan umum dan wajib menggunakan jalan khusus pertambangan.
Pertanyaannya publik kini bergeser, akankah aturan ini benar-benar dipatuhi?
Keputusan tersebut ditegaskan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda, kepala daerah kabupaten/kota, DPRD, pengamat transportasi, serta Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sumsel. Forum itu menyatakan dukungan penuh terhadap instruksi gubernur yang mulai berlaku 1 Januari 2026.
Pemprov Sumsel menilai persoalan angkutan batubara telah melampaui isu kemacetan. Hasil uji laboratorium di sejumlah ruas perlintasan menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di ambang batas bahkan zona merah. Artinya, keberlanjutan truk batubara di jalan umum tidak hanya melanggar ketertiban lalu lintas, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran undang-undang pencemaran udara.
Dalam arahannya, Herman Deru menegaskan akar masalahnya sederhana: kepatuhan dan kepatutan. Selama ini, kebijakan sering kalah oleh toleransi, membuat pelanggaran berulang menjadi kebiasaan. “Bisa saja kita merasa sudah patuh, tapi sudah patutkah dampaknya bagi masyarakat dan lingkungan?” ujarnya.
Berdasarkan data Pemprov Sumsel, terdapat 60 perusahaan tambang pemegang IUP dan PKP2B. Dari jumlah itu, 22 perusahaan masih menggunakan jalan umum, baik dalam skema long segment maupun sekadar crossing. Yang paling disorot, lebih dari separuhnya sekitar 11 perusahaan, memberi kontribusi signifikan terhadap kemacetan dan pencemaran udara, khususnya di ruas Lahat–Tanjung Jambu–Kota Lahat, wilayah yang kerap memicu keluhan publik.
Pemprov menegaskan kebijakan ini bukan anti-investasi. Pemerintah tetap membuka ruang bagi dunia usaha sepanjang keselamatan publik dan kelestarian lingkungan dijadikan prasyarat. Jalan khusus pertambangan diposisikan sebagai syarat mutlak keberlanjutan operasi.
Saat ini, investor jalan khusus disebut tengah menyelesaikan pembangunan yang ditargetkan rampung 20 Januari 2026 dan akan terkoneksi dengan jalan khusus milik SLR 107. Dengan tersambungnya jaringan tersebut, truk batubara diharapkan tidak lagi menyentuh jalan umum.
Selama masa transisi, kebijakan diterapkan berbeda sesuai kondisi wilayah. Di Pagar Alam, perusahaan masih boleh beroperasi dengan ketentuan batubara hanya ditimbun di stockpile dan tidak diangkut keluar. Sementara di Muara Enim, Lahat, dan Musi Banyuasin, perlakuan disesuaikan dengan progres jalan khusus—ada yang hanya crossing, ada yang masih memanfaatkan ruas umum beberapa kilometer.
Baca Juga: Mengapa Warga Sumsel Mudah Tertipu? Kerugian Penipuan Online Tembus Rp100 Miliar di 2025
Untuk memastikan kepatuhan, Pemprov membentuk tim verifikasi hingga 1 Februari 2026, melibatkan TNI, Polri, DPRD, dan pemerintah daerah. Menariknya, wartawan dan LSM dibuka ruang untuk ikut memantau langsung di lapangan. Jika ditemukan itikad baik, pemerintah siap membantu solusi. Namun jika bandel, opsinya tegas: ditoleransi sementara atau ditutup total.
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menyatakan dukungan penuh dan meminta timeline yang jelas serta sanksi tegas agar kebijakan tidak berhenti sebagai pengumuman. “Aturan sudah dibuat, kini ujian konsistensi penegakan,” katanya.
Penutupan jalan umum bagi truk batubara mulai besok menjadi titik balik tata kelola pertambangan di Sumatera Selatan. Bagi pemerintah, ini adalah taruhan kredibilitas. Bagi pelaku usaha, ini adalah ujian kepatuhan. Dan bagi publik, ini adalah harapan lama: jalan lebih aman, udara lebih bersih. Pertanyaan skeptis di judul pun menemukan panggungnya, akankah dipatuhi?
Tag
Berita Terkait
-
Mengapa Warga Sumsel Mudah Tertipu? Kerugian Penipuan Online Tembus Rp100 Miliar di 2025
-
PI 10 Persen Jambi Merang Resmi Masuk, APBD Sumsel Kembali Bertumpu pada Migas?
-
Pemohon Paspor di Sumsel Menurun di 2025, Tekanan Ekonomi Jadi Sebab?
-
Polda Sumsel Larang Petasan di Malam Tahun Baru, Kepatuhan Warga Jadi Ujian
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Profil 4 Pimpinan DPRD Sumsel, Ini Rincian Anggaran Rumah Dinas Miliaran Masing-Masing
-
Kinerja BPJS Kesehatan Disorot, Layanan Diminta Lebih Berpihak pada Masyarakat
-
Takut Asam Lambung Naik? Ini 4 Cara Aman Puasa Daud untuk Wanita agar Tetap Fit
-
Aksi Kolektif Earth Hour, BRI Tunjukkan Komitmen Keberlanjutan
-
Kejutan Undian Pesirah Bank Sumsel Babel, Nasabah Muara Rupit Sukses Boyong Toyota Rush