Tasmalinda
Selasa, 30 Desember 2025 | 20:21 WIB
Penandatanganan perjanjian antara PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang dan PT Sumsel Energi Merang.
Baca 10 detik
  • Pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen WK Jambi Merang ke BUMD Sumsel ditandai penandatanganan pada 29 Desember 2025.
  • Alih PI ini merupakan amanat regulasi untuk memberikan nilai tambah ekonomi bagi Sumatera Selatan serta rencana anggaran 2026.
  • Realisasi PI 10 persen masih menunggu persetujuan akhir dari SKK Migas dan Kementerian ESDM.

SuaraSumsel.id - Masuknya Participating Interest (PI) 10 persen (10%) Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Selatan membuka harapan baru bagi penerimaan daerah. Namun di balik peluang tambahan pendapatan itu, muncul pertanyaan yang tak kalah penting yakni apakah APBD Sumsel justru semakin atau kembali bertumpu pada sektor migas?

Pengalihan PI 10 persen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang dan PT Sumsel Energi Merang, Senin (29/12/2025). PT Sumsel Energi Merang merupakan anak usaha PT Sumsel Energi Gemilang, BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Direktur Utama PHE Jambi Merang, Muhamad Arifin, menegaskan pengalihan PI 10% merupakan amanat regulasi sekaligus bentuk sinergi industri hulu migas dengan pemerintah daerah.

Menurutnya, keterlibatan BUMD diharapkan memberi nilai tambah bagi keberlanjutan operasi sekaligus manfaat ekonomi bagi Sumatera Selatan.

“Pengalihan Participating Interest 10% ini merupakan amanat regulasi dan bentuk sinergi dengan pemerintah daerah. Harapannya, BUMD dapat memberikan nilai tambah bagi operasi WK Jambi Merang serta masyarakat Sumatera Selatan dengan tata kelola yang baik,” ujar Arifin.

Dari sisi daerah, realisasi PI ini sudah lama dinanti. Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah Pemprov Sumsel, Basyaruddin Akhmad, menyebut masuknya PI 10% datang di tengah tuntutan efisiensi fiskal.

Ia mengungkapkan, kontribusi dari PI Jambi Merang telah diperhitungkan dalam rencana anggaran belanja daerah tahun 2026.

“PI ini ditunggu-tunggu, terutama dalam kondisi penuh efisiensi. Harapannya bisa menggerakkan perekonomian daerah. Proses selanjutnya masih di SKK Migas dan Kementerian ESDM, dan PI ini sudah dimasukkan dalam rencana anggaran belanja 2026,” kata Basyaruddin.

Secara fiskal, PI 10% memang berpotensi menambah ruang gerak APBD Sumsel. Pendapatan dari sektor migas dapat menjadi bantalan di tengah fluktuasi penerimaan daerah. Namun, ketergantungan yang terlalu besar pada migas juga menyimpan risiko, terutama karena sektor ini sangat dipengaruhi harga komoditas global dan dinamika produksi.

Baca Juga: Pemohon Paspor di Sumsel Menurun di 2025, Tekanan Ekonomi Jadi Sebab?

PI hendaknya dibaca sebagai peluang diversifikasi, bukan semata penopang utama APBD. Pendapatan migas idealnya digunakan untuk memperkuat sektor lain yang lebih berkelanjutan, seperti industri hilir, pertanian modern, dan ekonomi kreatif daerah.

Untuk saat ini, pengalihan PI 10% WK Jambi Merang masih menunggu persetujuan dari SKK Migas dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Setelah proses tersebut rampung, implementasi PI akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masuknya PI 10% Jambi Merang menjadi momentum penting bagi Sumatera Selatan. Di satu sisi, ada harapan tambahan penerimaan bagi APBD.

Di sisi lain, tantangan lama kembali mengemuka: bagaimana memastikan APBD tidak semakin bergantung pada migas, tetapi justru memanfaatkannya sebagai batu loncatan menuju struktur ekonomi daerah yang lebih seimbang dan tahan guncangan.

Load More