Tasmalinda
Selasa, 30 Desember 2025 | 12:30 WIB
Ilustrasi petasan. Polda Sumsel larang menghidupkan petasa di malam pergantian tahun 2026. (Unsplash.com/ Skyler Gerald)
Baca 10 detik
  • Polda Sumsel melarang keras penggunaan petasan dan kembang api saat Tahun Baru 2026 demi keamanan masyarakat.
  • Larangan ini disampaikan Kasatgas Preemtif Polda Sumsel sebagai upaya preventif meminimalkan potensi gangguan keamanan.
  • Kebijakan ini didukung SE Pemkot Palembang dan Polda Sumsel akan melakukan pengawasan serta penertiban aktif.

SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) secara tegas melarang penggunaan petasan dan kembang api dalam perayaan malam Tahun Baru 2026 guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Palembang dan sekitarnya. 

Larangan ini disampaikan langsung oleh Kasatgas Preemtif Operasi Lilin Musi Polda Sumsel, AKBP Indra Jaya, yang mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan dan risiko kecelakaan selama malam pergantian tahun. 

“Petasan dan kembang api memiliki risiko yang tidak kecil, mulai dari gangguan keamanan hingga potensi kecelakaan. Karena itu, pengawasan dan penertiban akan kami lakukan menjelang malam pergantian tahun,” ungkap Indra Jaya kepada awak media.

Kebijakan larangan tersebut tak hanya sekadar imbauan. Polda Sumsel telah mengerahkan personel gabungan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran petasan di tengah masyarakat. Bukan hanya penindakan, pendekatan persuasif melalui patroli dialogis dan kegiatan preemtif lainnya juga terus digencarkan agar pesan larangan benar-benar dipahami oleh warga.

Larangan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Palembang yang ditandatangani Wali Kota Ratu Dewa, serta didukung oleh imbauan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang meminta masyarakat merayakan Tahun Baru secara sederhana dan tidak berlebihan.

Namun, di balik semua persiapan aparat, kepatuhan warga tetap menjadi ujian besar. Selama perayaan Tahun Baru di masa sebelumnya, suara petasan dan kembang api masih sering terdengar di berbagai titik keramaian maupun permukiman padat, meskipun imbauan telah disampaikan. Hal ini menunjukkan bahwa interaksi antara aturan dan tradisi publik tidak selalu berjalan mulus.

Polda Sumsel berharap warga dapat mengikuti imbauan ini demi keselamatan bersama, bukan hanya demi ketertiban semata, tetapi juga untuk menciptakan suasana malam pergantian tahun yang aman dan nyaman.

Dengan larangan yang sudah ditegaskan, kini yang dinanti adalah sejauh mana masyarakat akan patuh terhadap aturan tersebut. Malam Tahun Baru 2026 akan menjadi ukuran nyata kepatuhan publik terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan pihak berwenang.

Baca Juga: Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir

Load More