- Dosen Unila, Fatoni, meraih gelar Doktor Hukum di Unsri pada 17 Desember 2025 melalui disertasi pembaruan sistem PPLH.
- Disertasi tersebut membahas konvergensi Pancasila dan pembangunan berkelanjutan untuk mengatasi krisis lingkungan.
- Hasilnya merekomendasikan revisi UU PPLH pasca Cipta Kerja demi memperkuat perlindungan alam dan partisipasi publik.
SuaraSumsel.id - Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Fatoni, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum usai mempertahankan disertasinya dalam ujian promosi doktoral yang digelar di Hall FH Tower Universitas Sriwijaya, Rabu (17/12/2025). Capaian akademik ini menandai kontribusi intelektual Fatoni dalam merumuskan gagasan pembaruan sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) di Indonesia.
Dalam sidang terbuka tersebut, Fatoni mempertahankan disertasi berjudul “Konvergensi Nilai Pancasila dan Paradigma Pembangunan Berkelanjutan dalam Sistem Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Penelitian ini disusun di bawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Febrian, S.H., M.S., dengan Co-Promotor Dr. Firman Muntaqo, S.H., M.Hum. dan Prof. Dr. Hieronymus Soerjatisnanta, S.H., M.H.
Fatoni menjelaskan, disertasinya berangkat dari kegelisahan intelektual atas adanya kesenjangan paradigmatik antara cita hukum Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm—yang memandang alam sebagai ciptaan Tuhan yang wajib dijaga—dengan realitas krisis lingkungan yang terus memburuk. Kondisi ini, menurutnya, diperparah oleh kemunduran norma hukum PPLH akibat dominasi paradigma antroposentrisme yang menempatkan kepentingan manusia di atas keberlanjutan lingkungan.
“Penelitian ini berupaya mempertemukan nilai-nilai khas bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dengan kerangka global pembangunan berkelanjutan, sekaligus menawarkan jalan keluar atas krisis kepatuhan semu yang selama ini bersifat administratif dan teknokratis,” ujar Fatoni.
Ia menilai, berbagai bencana ekologis yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir menjadi indikator kuat bahwa sistem PPLH yang ada belum berjalan efektif. “Kita menyaksikan sendiri serangkaian bencana alam di berbagai provinsi di Pulau Sumatra, yang pada dasarnya dipicu oleh ketidakseimbangan lingkungan akibat aktivitas manusia,” tegasnya.
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa dinamika hukum lingkungan di Indonesia sebenarnya telah bergerak dari paradigma eksploitatif menuju protektif. Namun, arah tersebut kembali mengalami kemunduran pasca-pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja. “Perubahan regulasi ini melemahkan fungsi kontrol preventif, membatasi partisipasi publik, dan menggeser paradigma kembali ke arah pro-investasi dengan mengorbankan standar perlindungan lingkungan,” jelas Fatoni.
Berangkat dari temuan tersebut, ia menegaskan bahwa konvergensi nilai-nilai Pancasila dan paradigma pembangunan berkelanjutan merupakan fondasi yang mutlak diperlukan dalam penyempurnaan sistem PPLH nasional. Dalam disertasinya, Fatoni menawarkan konsep baru PPLH yang holistik, berkeadilan, dan berkarakter kebangsaan.
“Konsep ini dibangun di atas paradigma sintesis antroposentrisme yang bertanggung jawab, dijiwai oleh biosentrisme kontekstual, dan dioperasionalkan melalui prinsip, kelembagaan, serta instrumen hukum yang terintegrasi,” paparnya di hadapan para penguji.
Konstruksi tersebut, lanjut Fatoni, merupakan tawaran ius constituendum atau hukum yang dicita-citakan bagi Indonesia, agar sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ke depan lebih berakar pada jati diri bangsa dan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Baca Juga: Berkabut dan Sunyi, Danau Shuji 'Ubud'-nya Sumsel Ini Bikin Hati Langsung Adem
Sebagai rekomendasi, disertasinya mendorong revisi komprehensif UU Nomor 32 Tahun 2009 beserta perubahannya dalam UU Cipta Kerja. Revisi tersebut dinilai penting untuk mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila secara eksplisit, memperkuat kembali partisipasi publik yang bermakna, serta membuka ruang pengakuan terhadap hak-hak alam (rights of nature) dalam sistem hukum nasional.
Ujian promosi doktoral ini menghadirkan jajaran penguji, yakni Prof. Dr. Iza Rumesten R.S., S.H., M.Hum., Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., dan Dr. Mada Apriandi Zuhir, S.H., MCL. dari Universitas Sriwijaya, serta penguji eksternal Prof. Dr. Nanik Trihastuti, S.H., M.Hum. dari Universitas Diponegoro.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Rektor I Universitas Lampung, Prof. Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T., bersama kolega dan sivitas akademika Universitas Lampung yang memberikan dukungan atas capaian akademik Fatoni.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Pemuda Nyamar Jadi Perempuan demi Masuk Asrama Unsri, Akhirnya Ketahuan
-
Heboh Video Perploncoan Cium Kening Gegerkan Unsri, Citra Pendidikan Sumsel Kembali Tercoreng
-
Dekan FH Unsri & Dosen Polsri Dipanggil KPK, Kasus Korupsi Jalan di Muba Kian Panas
-
Mahasiswa Unsri Kompak Kenakan Baju Hitam, Aksi #SeptemberHitam Jadi Simbol Luka dan Perlawanan
-
Rektor Unsri Taufiq Marwa Turun Tangan: Silakan Aksi, Jaga Nama Almamater!
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
Terkini
-
BRIZZI ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Bawa Pulang Karya Lokal!
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur