- Seorang ASN Palembang, Novran Hansya Kurniawan, disidang karena menipu korban senilai Rp233 juta terkait proyek rumah limas fiktif.
- Novran meyakinkan korban adanya proyek pemerintah di Palembang, padahal proyek pembangunan rumah limas tersebut tidak pernah ada.
- Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan ini dilaksanakan di PN Palembang pada Senin, 2 Februari 2026.
SuaraSumsel.id - Janji manis proyek bernilai ratusan juta rupiah itu ternyata hanya ilusi. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang kini harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus proyek pembangunan rumah limas yang faktanya tak pernah ada.
Terdakwa bernama Novran Hansya Kurniawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (2/2/2026). Jaksa penuntut umum menyebut, terdakwa meyakinkan korban seolah-olah ada proyek resmi pemerintah terkait perencanaan dan pengadaan rumah limas.
Kepada korban, Novran mengklaim proyek tersebut merupakan bagian dari program instansi pemerintahan di Kota Palembang. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp233 juta.
Namun waktu berlalu, proyek yang dijanjikan tak kunjung berjalan. Tak ada kontrak, tak ada pekerjaan, bahkan proyek tersebut diakui tidak pernah ada. Dari total uang yang diserahkan, terdakwa baru mengembalikan sebagian, sementara sekitar Rp103 juta hingga kini belum dikembalikan.
Dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula dari pertemuan terdakwa dan korban di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Saat itu, korban diperkenalkan kepada Novran oleh seorang saksi. Dari pertemuan itulah, cerita proyek rumah limas mulai disusun dan ditawarkan.
Jaksa menilai, terdakwa secara sengaja menggunakan rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Atas perbuatannya, Novran didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sidang perdana hanya beragendakan pembacaan dakwaan. Pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena rumah limas merupakan simbol budaya Palembang. Alih-alih menjadi proyek pelestarian budaya, nama rumah adat tersebut justru dipakai sebagai alat meyakinkan korban.
Perkara ini sekaligus menambah daftar kasus hukum yang menyeret ASN, dan menjadi pengingat bahwa status aparatur negara tidak menjamin kebal hukum. Jaksa memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Inflasi Sumsel Disebut Cuma 0,05 Persen, Tapi Kenapa Harga Kebutuhan Terasa Naik?
Pengadilan Negeri Palembang menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa sebelum perkara masuk ke tahap pembuktian.
Berita Terkait
-
Tak Disetop Polisi, Pelanggar Lalu Lintas di Palembang Kini Ditilang Pakai Kamera Genggam
-
Setelah Nyaris Rp18 Juta per Suku, Harga Emas Anjlok Rp800 Ribu: Gelembung Sesaat?
-
Air PDAM di Wilayah Ini di Palembang Akan Terganggu, Catat Jadwalnya
-
Bikin Heboh, Kafe di Palembang Gantung Ratusan Bra sebagai Dekorasi, Netizen Murka
-
7 Fakta Kecelakaan Libatkan Mobil Dinas Polri di Palembang: Pengendara Motor Tewas
Terpopuler
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
- 17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru
- Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
17 Tersangka Karhutla Sumsel Diproses, Lalu Bagaimana dengan 545 Hotspot di Konsesi?
-
ISPA Palembang Tembus 9.313 Kasus Saat Kabut Asap Karhutla, Ini Data Terbarunya
-
Bank Sumsel Babel Tawarkan 61 Objek Lelang Senilai Rp30 Miliar, Terbuka bagi Masyarakat
-
Water Bombing Rp100 Juta per Jam, Kalau Api di Konsesi Perusahaan Siapa yang Bayar?
-
Kabut Asap Palembang Makin Mengkhawatirkan, Sekolah Tetap Masuk Pukul 08.00 WIB