- Seorang ASN Palembang, Novran Hansya Kurniawan, disidang karena menipu korban senilai Rp233 juta terkait proyek rumah limas fiktif.
- Novran meyakinkan korban adanya proyek pemerintah di Palembang, padahal proyek pembangunan rumah limas tersebut tidak pernah ada.
- Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan ini dilaksanakan di PN Palembang pada Senin, 2 Februari 2026.
SuaraSumsel.id - Janji manis proyek bernilai ratusan juta rupiah itu ternyata hanya ilusi. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang kini harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus proyek pembangunan rumah limas yang faktanya tak pernah ada.
Terdakwa bernama Novran Hansya Kurniawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (2/2/2026). Jaksa penuntut umum menyebut, terdakwa meyakinkan korban seolah-olah ada proyek resmi pemerintah terkait perencanaan dan pengadaan rumah limas.
Kepada korban, Novran mengklaim proyek tersebut merupakan bagian dari program instansi pemerintahan di Kota Palembang. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp233 juta.
Namun waktu berlalu, proyek yang dijanjikan tak kunjung berjalan. Tak ada kontrak, tak ada pekerjaan, bahkan proyek tersebut diakui tidak pernah ada. Dari total uang yang diserahkan, terdakwa baru mengembalikan sebagian, sementara sekitar Rp103 juta hingga kini belum dikembalikan.
Dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula dari pertemuan terdakwa dan korban di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Saat itu, korban diperkenalkan kepada Novran oleh seorang saksi. Dari pertemuan itulah, cerita proyek rumah limas mulai disusun dan ditawarkan.
Jaksa menilai, terdakwa secara sengaja menggunakan rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Atas perbuatannya, Novran didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sidang perdana hanya beragendakan pembacaan dakwaan. Pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena rumah limas merupakan simbol budaya Palembang. Alih-alih menjadi proyek pelestarian budaya, nama rumah adat tersebut justru dipakai sebagai alat meyakinkan korban.
Perkara ini sekaligus menambah daftar kasus hukum yang menyeret ASN, dan menjadi pengingat bahwa status aparatur negara tidak menjamin kebal hukum. Jaksa memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Inflasi Sumsel Disebut Cuma 0,05 Persen, Tapi Kenapa Harga Kebutuhan Terasa Naik?
Pengadilan Negeri Palembang menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa sebelum perkara masuk ke tahap pembuktian.
Berita Terkait
-
Tak Disetop Polisi, Pelanggar Lalu Lintas di Palembang Kini Ditilang Pakai Kamera Genggam
-
Setelah Nyaris Rp18 Juta per Suku, Harga Emas Anjlok Rp800 Ribu: Gelembung Sesaat?
-
Air PDAM di Wilayah Ini di Palembang Akan Terganggu, Catat Jadwalnya
-
Bikin Heboh, Kafe di Palembang Gantung Ratusan Bra sebagai Dekorasi, Netizen Murka
-
7 Fakta Kecelakaan Libatkan Mobil Dinas Polri di Palembang: Pengendara Motor Tewas
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Diskon Home Care Alfamart April 2026: Rinso hingga Downy Turun Harga, Hemat Sampai 40 Persen
-
Rp850 Juta Dihapus, Anggaran Rumah Dinas DPRD Sumsel Rp8,6 Miliar Masih Dipertanyakan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Detik-detik Ayah Amankan Pria Misterius yang Incar Anaknya di Depan Sekolah
-
Polisi Kantongi 4 Nama Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Hindoli, Cukupkah Ungkap Kasus Besar Ini?