- Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar jaringan promosi judi online terafiliasi situs Kamboja di Palembang.
- Dua pelaku, mahasiswa berinisial Darsono dan Rahmad Akbar, mengelola ratusan akun Facebook sebagai afiliator.
- Jaringan promosi ilegal ini berjalan sejak 2023 dan kedua tersangka menerima penghasilan bulanan dari aktivitas tersebut.
SuaraSumsel.id - Praktik judi online (judol) lintas negara kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit V Siber mengungkap jaringan promosi judol yang terafiliasi dengan situs berbasis Kamboja. Mengejutkannya, dua pelaku berstatus mahasiswa dan beroperasi dari Palembang.
Kedua tersangka berinisial Darsono (32) dan Rahmad Akbar (23). Mereka berperan sebagai afilator—mengiklankan judi online untuk menarik pemain dengan memanfaatkan Facebook sebagai mesin utama promosi.
Dalam aksinya, Darsono dan Rahmad Akbar mengelola lebih dari 200 akun Facebook. Beberapa akun utama yang digunakan antara lain “Jojo Kono” dan “QQ Kono”, ditopang ratusan akun bayangan untuk menyebar konten judol dan mengarahkan pengguna ke situs luar negeri.
Skema ini berjalan terstruktur dan berkelanjutan sejak 2023 hingga 2026. Dari aktivitas ilegal tersebut, Darsono menerima Rp7 juta per bulan, sementara Rahmad Akbar Rp3,5 juta per bulan—imbalan rutin yang membuat praktik ini terus berulang.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Doni Satrya Sembiring melalui Kasubdit V Siber Dwi Utomo menjelaskan, pengungkapan bermula dari patroli siber rutin. Tim mendapati aktivitas promosi judol masif di media sosial, lalu melakukan penelusuran digital mendalam hingga mengarah ke Palembang.
Penggerebekan pertama dilakukan di kawasan Kemuning, Palembang, yang berujung pada penangkapan Rahmad Akbar. Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap Darsono sebagai pengendali utama jaringan promosi tersebut.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit laptop, satu ponsel, satu paspor, serta berbagai materi promosi judol. Barang bukti itu memperkuat dugaan bahwa promosi dilakukan secara sistematis untuk menjaring sebanyak mungkin pemain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Polda Sumsel menegaskan komitmennya memberantas judi online, terutama jaringan yang terhubung ke luar negeri, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keuntungan instan.
Baca Juga: Inflasi Sumsel Disebut Cuma 0,05 Persen, Tapi Kenapa Harga Kebutuhan Terasa Naik?
Berita Terkait
-
Proyek Rumah Limas Tak Pernah Ada, ASN Palembang Didakwa Tipu Korban Rp233 Juta
-
Tak Disetop Polisi, Pelanggar Lalu Lintas di Palembang Kini Ditilang Pakai Kamera Genggam
-
Setelah Nyaris Rp18 Juta per Suku, Harga Emas Anjlok Rp800 Ribu: Gelembung Sesaat?
-
Air PDAM di Wilayah Ini di Palembang Akan Terganggu, Catat Jadwalnya
-
Bikin Heboh, Kafe di Palembang Gantung Ratusan Bra sebagai Dekorasi, Netizen Murka
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
5 Sepatu Lari Lokal Harga Rp300 Ribuan, Nyaman untuk Jogging dan Daily Run
-
Cetak Sawah Besar-besaran di Sumsel, Tapi Ancaman Alih Fungsi Masih Mengintai
-
BI Ungkap Strategi Jaga Harga Pangan di Sumsel, Inflasi Melandai Meski Kemarau Mengintai
-
Nyaris Menyeberang ke Jawa, 5 Kilogram Sabu Diduga Dikawal Oknum Brimob dan TNI AL
-
Dukung Penguatan Tata Kelola Danantara, BRI Tegaskan Komitmen Berantas Fraud