- KPK resmi memanggil Dekan FH Unsri Prof. Joni Emirzon dan dosen Polsri Akhmad Mirza sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di Musi Banyuasin
- Selain kalangan kampus, KPK juga memanggil pihak swasta dan mantan pejabat Dinas PUPR Muba.
- Kasus ini bermula dari penggeledahan KPK pada Maret 2025 di kantor PUPR dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Muba.
SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof. Joni Emirzon (JNE), dan dosen teknik sipil Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) Akhmad Mirza (AM) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan infrastruktur di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Pemeriksaan bertempat di Markas Komando Satuan Brimob Polda Sumsel atas nama JNE selaku Dekan FH Unsri, dan AM selaku dosen Polsri atau ahli teknik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil tiga saksi lainnya, yakni HR selaku pihak swasta, AF selaku mantan Kepala Seksi Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, dan AA selaku mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa saksi tersebut adalah Achmad Fadly (AF) dan Ardi Arfani (AA).
KPK sebelumnya pada 4 Maret 2025, melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, yakni Kantor Dinas PUPR, dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah.
KPK menyebut penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang- Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Pada tanggal tersebut, KPK juga mengumumkan belum menetapkan tersangka karena penyidikan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Buntut Kasus Kepsek, KPK Periksa LHKPN Wali Kota Arlan: Isinya Cuma Truk & Buldoser
-
Vonis Bukan Akhir, KPK Kembali Periksa Dodi Reza Alex di Kasus Korupsi Muba
-
KPK Bongkar Korupsi Haji: Jemaah Antre 14 Tahun Sengaja Digagalkan Demi Cuan!
-
Mahasiswa Unsri Kompak Kenakan Baju Hitam, Aksi #SeptemberHitam Jadi Simbol Luka dan Perlawanan
-
5 Hal Penting dari Demo Mahasiswa di Palembang: Ribuan Massa, Penyusup Bersenjata, hingga Tersangka
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?