-
Klaim bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah dimakzulkan oleh DPR tidak benar.
-
TurnBackHoax.id menyatakan video yang beredar merupakan konten palsu yang dimanipulasi.
-
Situs resmi pemerintah masih mencantumkan Gibran sebagai wakil presiden aktif periode 2024–2029.
SuaraSumsel.id - Baru-belakangan ini sebuah video unggahan di platform media sosial mengklaim bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah resmi dimakzulkan oleh DPR.
Klaim ini menyebut adanya surat pemakzulan yang diterima dan langkah lanjutan dari forum purnawirawan TNI.
Akun Facebook “Firdaus Firdaus” pada Kamis (30/10/2025) membagikan video [arsip] dengan narasi:
“SURAT PEMAKZULAN WAKIL PRESIDEN GIBRAN RAKABUMING RAKA RESMI DITERIMA DPR DAN INI BISA JADI BABAK BARU DALAM POLITIK INDONESIA EMPAT JENDERAL PURNAWIRAWAN TNI TERMASUK FATHRUL RAZI DAN”
Unggahan disertai takarir:
“Akhirnya Gibr4n resmi di m4kjulk4n…!!!”
Per Selasa (11/11/2025), konten tersebut telah mendapat 55 ribuan tanda suka dan 9.600-an komentar.
Namun hasil pemeriksaan oleh tim TurnBackHoax menyimpulkan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar fakta.
Hasil Penelusuran Fakta
- Video yang beredar menggunakan cuplikan momen rapat paripurna di DPR RI yang berlangsung pada 7 September 2022, namun konteksnya sama sekali bukan proses pemakzulan atau pengambilan keputusan resmi terhadap wakil presiden.
- Pencarian di mesin Google dengan kata kunci “Wapres Gibran resmi dimakzulkan” tidak menemukan satu pun pemberitaan resmi atau dokumen yang menyebut bahwa pemakzulan telah terjadi. Forum purnawirawan memang pernah mengusulkan gugatan terhadap Gibran, tetapi usulan itu belum berarti pemakzulan telah resmi.
- Situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) masih mencantumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden masa jabatan 2024-2029, yang menjadi bukti bahwa klaim pemakzulan belum terjadi.
Kesimpulan
Baca Juga: 5 Kolaborasi Strategis Bank Sumsel Babel dan Kejati Babel: Wujudkan Tata Kelola yang Transparan
Klaim bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah resmi dimakzulkan oleh DPR tidak terbukti dan termasuk kategori konten palsu (fabricated content). Masyarakat diimbau untuk berhati-hati sebelum membagikan unggahan semacam ini dan senantiasa mengecek kebenaran melalui sumber resmi.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Viral Isu Jokowi Marah ke Purbaya Soal Kerugian Kereta Cepat, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: Benarkah Xi Jinping Sebut Jokowi Menindas Rakyat Indonesia?
-
Cek Fakta: Klaim Hakim Nyatakan Gibran Melanggar UU dan KUHP Perdata Ternyata Hoaks!
-
Viral di Medsos! Isu Luhut Minta Prabowo Ganti Menkeu Purbaya, Benarkah?
-
Cek Fakta: Apa Benar KPK Periksa Puan Maharani Tengah Malam?
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Prediksi Sriwijaya FC vs PSMS Medan Sore Ini: Tekanan Jakabaring Bisa Jadi Penentu
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Liburan ke Malaysia Tanpa Ganti Kartu, Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Mulai Rp60 Ribu
-
BRI Gandeng Enam Manajer Investasi Hadirkan Puluhan Produk Reksa Dana di BRImo
-
Natal Makin Hangat! 10 Link Dana Kaget Hari Ini Jadi Rebutan