-
Klaim bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah dimakzulkan oleh DPR tidak benar.
-
TurnBackHoax.id menyatakan video yang beredar merupakan konten palsu yang dimanipulasi.
-
Situs resmi pemerintah masih mencantumkan Gibran sebagai wakil presiden aktif periode 2024–2029.
SuaraSumsel.id - Baru-belakangan ini sebuah video unggahan di platform media sosial mengklaim bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah resmi dimakzulkan oleh DPR.
Klaim ini menyebut adanya surat pemakzulan yang diterima dan langkah lanjutan dari forum purnawirawan TNI.
Akun Facebook “Firdaus Firdaus” pada Kamis (30/10/2025) membagikan video [arsip] dengan narasi:
“SURAT PEMAKZULAN WAKIL PRESIDEN GIBRAN RAKABUMING RAKA RESMI DITERIMA DPR DAN INI BISA JADI BABAK BARU DALAM POLITIK INDONESIA EMPAT JENDERAL PURNAWIRAWAN TNI TERMASUK FATHRUL RAZI DAN”
Unggahan disertai takarir:
“Akhirnya Gibr4n resmi di m4kjulk4n…!!!”
Per Selasa (11/11/2025), konten tersebut telah mendapat 55 ribuan tanda suka dan 9.600-an komentar.
Namun hasil pemeriksaan oleh tim TurnBackHoax menyimpulkan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar fakta.
Hasil Penelusuran Fakta
- Video yang beredar menggunakan cuplikan momen rapat paripurna di DPR RI yang berlangsung pada 7 September 2022, namun konteksnya sama sekali bukan proses pemakzulan atau pengambilan keputusan resmi terhadap wakil presiden.
- Pencarian di mesin Google dengan kata kunci “Wapres Gibran resmi dimakzulkan” tidak menemukan satu pun pemberitaan resmi atau dokumen yang menyebut bahwa pemakzulan telah terjadi. Forum purnawirawan memang pernah mengusulkan gugatan terhadap Gibran, tetapi usulan itu belum berarti pemakzulan telah resmi.
- Situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) masih mencantumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden masa jabatan 2024-2029, yang menjadi bukti bahwa klaim pemakzulan belum terjadi.
Kesimpulan
Baca Juga: 5 Kolaborasi Strategis Bank Sumsel Babel dan Kejati Babel: Wujudkan Tata Kelola yang Transparan
Klaim bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah resmi dimakzulkan oleh DPR tidak terbukti dan termasuk kategori konten palsu (fabricated content). Masyarakat diimbau untuk berhati-hati sebelum membagikan unggahan semacam ini dan senantiasa mengecek kebenaran melalui sumber resmi.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Viral Isu Jokowi Marah ke Purbaya Soal Kerugian Kereta Cepat, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: Benarkah Xi Jinping Sebut Jokowi Menindas Rakyat Indonesia?
-
Cek Fakta: Klaim Hakim Nyatakan Gibran Melanggar UU dan KUHP Perdata Ternyata Hoaks!
-
Viral di Medsos! Isu Luhut Minta Prabowo Ganti Menkeu Purbaya, Benarkah?
-
Cek Fakta: Apa Benar KPK Periksa Puan Maharani Tengah Malam?
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Isu Wapres Gibran Resmi Dimakzulkan, Benarkah? Ini Faktanya!
-
5 Kolaborasi Strategis Bank Sumsel Babel dan Kejati Babel: Wujudkan Tata Kelola yang Transparan
-
PTBA Raih Penghargaan ANRI 2025 Berkat Komitmen Jaga Jejak Sejarah Bangsa
-
Cek Fakta: Viral Isu Jokowi Marah ke Purbaya Soal Kerugian Kereta Cepat, Ini Faktanya!
-
Gak Cuma Warnanya Cantik, 7 Lipstik Ini Kemasannya Super Estetik & Instagrammable