-
Klaim bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah dimakzulkan oleh DPR tidak benar.
-
TurnBackHoax.id menyatakan video yang beredar merupakan konten palsu yang dimanipulasi.
-
Situs resmi pemerintah masih mencantumkan Gibran sebagai wakil presiden aktif periode 2024–2029.
SuaraSumsel.id - Baru-belakangan ini sebuah video unggahan di platform media sosial mengklaim bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah resmi dimakzulkan oleh DPR.
Klaim ini menyebut adanya surat pemakzulan yang diterima dan langkah lanjutan dari forum purnawirawan TNI.
Akun Facebook “Firdaus Firdaus” pada Kamis (30/10/2025) membagikan video [arsip] dengan narasi:
“SURAT PEMAKZULAN WAKIL PRESIDEN GIBRAN RAKABUMING RAKA RESMI DITERIMA DPR DAN INI BISA JADI BABAK BARU DALAM POLITIK INDONESIA EMPAT JENDERAL PURNAWIRAWAN TNI TERMASUK FATHRUL RAZI DAN”
Unggahan disertai takarir:
“Akhirnya Gibr4n resmi di m4kjulk4n…!!!”
Per Selasa (11/11/2025), konten tersebut telah mendapat 55 ribuan tanda suka dan 9.600-an komentar.
Namun hasil pemeriksaan oleh tim TurnBackHoax menyimpulkan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar fakta.
Hasil Penelusuran Fakta
- Video yang beredar menggunakan cuplikan momen rapat paripurna di DPR RI yang berlangsung pada 7 September 2022, namun konteksnya sama sekali bukan proses pemakzulan atau pengambilan keputusan resmi terhadap wakil presiden.
- Pencarian di mesin Google dengan kata kunci “Wapres Gibran resmi dimakzulkan” tidak menemukan satu pun pemberitaan resmi atau dokumen yang menyebut bahwa pemakzulan telah terjadi. Forum purnawirawan memang pernah mengusulkan gugatan terhadap Gibran, tetapi usulan itu belum berarti pemakzulan telah resmi.
- Situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) masih mencantumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden masa jabatan 2024-2029, yang menjadi bukti bahwa klaim pemakzulan belum terjadi.
Kesimpulan
Baca Juga: 5 Kolaborasi Strategis Bank Sumsel Babel dan Kejati Babel: Wujudkan Tata Kelola yang Transparan
Klaim bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah resmi dimakzulkan oleh DPR tidak terbukti dan termasuk kategori konten palsu (fabricated content). Masyarakat diimbau untuk berhati-hati sebelum membagikan unggahan semacam ini dan senantiasa mengecek kebenaran melalui sumber resmi.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Viral Isu Jokowi Marah ke Purbaya Soal Kerugian Kereta Cepat, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: Benarkah Xi Jinping Sebut Jokowi Menindas Rakyat Indonesia?
-
Cek Fakta: Klaim Hakim Nyatakan Gibran Melanggar UU dan KUHP Perdata Ternyata Hoaks!
-
Viral di Medsos! Isu Luhut Minta Prabowo Ganti Menkeu Purbaya, Benarkah?
-
Cek Fakta: Apa Benar KPK Periksa Puan Maharani Tengah Malam?
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
PHR dan Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM
-
Dari Energi untuk Negeri, Kilang Plaju Hadirkan Harapan Dengan Donor Darah
-
Sumsel Raih 3 Penghargaan TPID dan TP2DD Awards 2026
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?