-
Klaim bahwa hakim menyatakan Gibran melanggar UU dan KUHP Perdata tidak benar.
-
TurnBackHoax.id menyebut unggahan tersebut termasuk konten yang dimanipulasi.
-
Tidak ada putusan pengadilan resmi yang menyatakan Gibran bersalah dalam perkara tersebut.
SuaraSumsel.id - Belakangan ini, unggahan di media sosial menyebut bahwa seorang hakim telah menyatakan secara resmi bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar Undang-Undang dan KUHP Perdata. Narasi tersebut tersebar luas dengan tangkapan layar dan video yang nampak meyakinkan, memicu reaksi publik yang besar.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan fakta oleh tim TurnBackHoax pada tanggal 11 November 2025, klaim itu dinyatakan tidak benar. Penelusuran menunjukkan bahwa belum ada putusan hakim yang menyatakan Gibran telah melanggar Undang-Undang atau KUHP Perdata seperti yang diklaim.
Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Facebook “Turunane WakDifin” pada Rabu (5/11/2025) berisi narasi :
“Hakim menyatakan gibran melanggar UU dan KUHP perdata.
Gibran bakal beneran makzul dah
Dalam analisisnya, TurnBackHoax menemukan bahwa unggahan yang mengklaim “hakim menyatakan Gibran melanggar UU dan KUHP Perdata” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).
Tangkapan layar yang digunakan berasal dari video sidang gugatan perdata tentang ijazah Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun agenda sidang waktu itu hanya pembacaan petitum penggugat dan belum sampai putusan.
Unggahan itu memuat narasi dramatis yang menimbulkan kesan sudah ada keputusan definitif dan sanksi terhadap Gibran. Padahal fakta riil menunjukkan proses masih berjalan dan belum ada pernyataan resmi dari pengadilan. Dalam situasi seperti ini, publik diingatkan untuk selalu memeriksa keaslian informasi sebelum membagikannya.
Dengan demikian, klaim bahwa hakim telah menyatakan Gibran melanggar UU dan KUHP Perdata adalah hoaks. Pembaca disarankan agar berhati-hati dalam menyikapi informasi sensasional yang belum diverifikasi secara resmi.
Baca Juga: Terungkap! 5 Pahlawan Tanpa Nama dari Sumsel yang Diam-Diam Ubah Arah Sejarah
Berita Terkait
-
Viral di Medsos! Isu Luhut Minta Prabowo Ganti Menkeu Purbaya, Benarkah?
-
Cek Fakta: Apa Benar KPK Periksa Puan Maharani Tengah Malam?
-
Cek Fakta: Viral Isu Kopassus Menyamar Jadi Wanita Malam Atas Perintah Prabowo, Benarkah?
-
Viral di Medsos: Benarkah Rumah Menkeu Purbaya Diteror dan Dijaga TNI? Ini Faktanya
-
Disapa Gibran, Siswa SRMA 7 Palembang Kompak Jawab: Betah, Pak!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Identitas Korban Bus ALS di Muratara Mulai Terungkap, Ini Daftar Nama yang Sudah Teridentifikasi
-
Bus ALS yang Terbakar di Muratara Ternyata Bawa Motor dan Tabung Gas Elpiji
-
Perjalanan Pasutri asal Pati Berubah Mencekam saat Bus ALS Terbakar di Muratara
-
Kesaksian Korban Selamat Ungkap Bus ALS Sempat Bermasalah pada Radiator Sebelum Terbakar
-
Siapa Pendiri PO ALS? Kisah Bus Legendaris Sumatera di Balik Tragedi Muratara