-
Klaim bahwa hakim menyatakan Gibran melanggar UU dan KUHP Perdata tidak benar.
-
TurnBackHoax.id menyebut unggahan tersebut termasuk konten yang dimanipulasi.
-
Tidak ada putusan pengadilan resmi yang menyatakan Gibran bersalah dalam perkara tersebut.
SuaraSumsel.id - Belakangan ini, unggahan di media sosial menyebut bahwa seorang hakim telah menyatakan secara resmi bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar Undang-Undang dan KUHP Perdata. Narasi tersebut tersebar luas dengan tangkapan layar dan video yang nampak meyakinkan, memicu reaksi publik yang besar.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan fakta oleh tim TurnBackHoax pada tanggal 11 November 2025, klaim itu dinyatakan tidak benar. Penelusuran menunjukkan bahwa belum ada putusan hakim yang menyatakan Gibran telah melanggar Undang-Undang atau KUHP Perdata seperti yang diklaim.
Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Facebook “Turunane WakDifin” pada Rabu (5/11/2025) berisi narasi :
“Hakim menyatakan gibran melanggar UU dan KUHP perdata.
Gibran bakal beneran makzul dah
Dalam analisisnya, TurnBackHoax menemukan bahwa unggahan yang mengklaim “hakim menyatakan Gibran melanggar UU dan KUHP Perdata” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).
Tangkapan layar yang digunakan berasal dari video sidang gugatan perdata tentang ijazah Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun agenda sidang waktu itu hanya pembacaan petitum penggugat dan belum sampai putusan.
Unggahan itu memuat narasi dramatis yang menimbulkan kesan sudah ada keputusan definitif dan sanksi terhadap Gibran. Padahal fakta riil menunjukkan proses masih berjalan dan belum ada pernyataan resmi dari pengadilan. Dalam situasi seperti ini, publik diingatkan untuk selalu memeriksa keaslian informasi sebelum membagikannya.
Dengan demikian, klaim bahwa hakim telah menyatakan Gibran melanggar UU dan KUHP Perdata adalah hoaks. Pembaca disarankan agar berhati-hati dalam menyikapi informasi sensasional yang belum diverifikasi secara resmi.
Baca Juga: Terungkap! 5 Pahlawan Tanpa Nama dari Sumsel yang Diam-Diam Ubah Arah Sejarah
Berita Terkait
-
Viral di Medsos! Isu Luhut Minta Prabowo Ganti Menkeu Purbaya, Benarkah?
-
Cek Fakta: Apa Benar KPK Periksa Puan Maharani Tengah Malam?
-
Cek Fakta: Viral Isu Kopassus Menyamar Jadi Wanita Malam Atas Perintah Prabowo, Benarkah?
-
Viral di Medsos: Benarkah Rumah Menkeu Purbaya Diteror dan Dijaga TNI? Ini Faktanya
-
Disapa Gibran, Siswa SRMA 7 Palembang Kompak Jawab: Betah, Pak!
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Festival Kuliner hingga Digital Expo Siap Ramaikan BKB, LRT Palembang Cuma Rp43
-
Kampung Perigi, Kampung Tua di Palembang yang Menjaga Tradisi Kopi dan Roti Ratusan Tahun
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo