-
Pemerintah melegalkan ladang minyak rakyat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
-
Kebijakan ini bertujuan menutup kebocoran pendapatan negara dan meningkatkan produksi energi nasional.
-
Rakyat di Sumatera Selatan menyambut legalisasi ini sebagai langkah menuju swasembada energi.
Kegiatan penambangan minyak tanpa legalitas selama ini bukan hanya soal izin, tetapi juga soal kebocoran fiskal.
Potensi kehilangan pajak dari ribuan ladang minyak rakyat di Muba saja bisa mencapai Rp7,02 triliun per tahun. Data itu dikompilasi dari estimasi Dinas ESDM Sumsel bersama SKK Migas wilayah Sumbagsel dalam dialog yang digelar bersama akademisi Universitas Sriwijaya (Unsri), belum lama ini.
Dengan legalisasi yang kini dijalankan melalui Permen ESDM No.14 Tahun 2025, negara berpeluang memulihkan potensi pajak triliunan rupiah sekaligus menertibkan tata kelola energi daerah.
Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam sejarah energi rakyat. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, pemerintah membuka jalan legalisasi ladang minyak rakyat.
Aturan itu memungkinkan pengelolaan sumur oleh BUMD, koperasi, atau UMKM bekerja sama dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) migas. Dengan skema ini, rakyat yang selama ini bekerja di bawah bayang-bayang hukum dapat bertransformasi menjadi bagian resmi dari sistem energi nasional.
“Targetnya November 2025, izin operasi untuk ladang minyak rakyat," ujar Bahlil, dalam kunjungan ke Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada medio Oktober lalu.
Permen 14/2025 juga menekankan penerapan standar keselamatan dan lingkungan. Selama ini, pengeboran minyak rakyat dilakukan tanpa standar teknis, sering kali menyebabkan kecelakaan kerja, kebakaran, hingga pencemaran tanah dan air.
“Semua aktivitas harus mengikuti good engineering practice. Pemerintah ingin rakyat sehat, lingkungan aman, produksi meningkat," ujar Ariansyah.
Kementerian ESDM bersama Pertamina menyiapkan petunjuk teknis yang memastikan setiap ladang rakyat dikelola dengan aman dan efisien. Pendekatan ini sekaligus membantu negara mencapai target 1,5 juta barel minyak per hari pada tahun 2030.
Baca Juga: 5 Inspirasi dari Puncak HUT ke-68 Bank Sumsel Babel: Wujudkan Semangat Change to Accelerate
Dengan regulasi baru, pemerintah daerah berperan penting memfasilitasi pembentukan koperasi dan kerja sama dengan BUMD.
“Pemerintah ingin ekonomi rakyat tetap hidup, tapi dengan aturan yang jelas. Mereka dapat menjual minyak secara sah melalui koperasi, yang hasilnya masuk ke kas negara. Keuntungan tetap berputar di desa, tapi dalam mekanisme yang berkeadilan. Negara hadir guna mengarahkan agar energi rakyat menjadi bagian dari kekuatan nasional," sambungnya.
Di Muba, cerita Zen hanyalah satu dari ribuan kisah serupa. Di Babat Toman, Sungai Lilin, hingga Bayung Lencir, ratusan keluarga menggantungkan hidup pada minyak rakyat.
Bagi Zen, kabar legalisasi ini seperti napas baru.
“Kalau nanti sudah resmi, ya kami kerja tenang. Minyaknya milik negara, tapi tangannya tangan kami,” ujarnya di ujung senja.
Zen memandangi ladang yang kini sunyi. Dalam diam, ia menyadari sesuatu bahwa negara akhirnya turun ke tanah tempat mereka selama ini berjuang legalitas.
Tag
Berita Terkait
-
Naik Jadi 68.391 Barel per Hari, Produksi Minyak Sumbagsel Pecahkan Rekor 2025
-
Bayar Pajak di Muba Kini Semudah Klik! Pemkab Gandeng Bank Sumsel Babel Ciptakan Sistem Digital
-
Klasemen Porprov XV Sumsel Berubah Drastis! Dua Emas Muba Resmi Dicabut
-
Jangan Senang Dulu! Begini 3 Syarat Ketat Bahlil Jika Sumur Minyak Ilegal Mau Dilegalkan
-
Bahlil: Sumur Minyak Rakyat Dapat Izin Operasi Paling Lambat November 2025
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Halal Bihalal Bank Sumsel Babel 2026: Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Kerja Positif
-
5 Fakta Aksi Begal Sadis di Prabumulih: Korban Ditendang hingga Motor Raib
-
Ditemukan Bersimbah Darah di Kontrakan, 5 Fakta Kematian Pegawai Bawaslu OKU Selatan
-
WFH Demi Hemat BBM, Gubernur Herman Deru Siapkan Langkah Ini di Sumsel
-
Cek Tarif Penyeberangan TAA-Muntok 2026: dari Motor Rp138 Ribu hingga Truk Rp6 Jutaan