-
Pemerintah melegalkan ladang minyak rakyat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
-
Kebijakan ini bertujuan menutup kebocoran pendapatan negara dan meningkatkan produksi energi nasional.
-
Rakyat di Sumatera Selatan menyambut legalisasi ini sebagai langkah menuju swasembada energi.
Kegiatan penambangan minyak tanpa legalitas selama ini bukan hanya soal izin, tetapi juga soal kebocoran fiskal.
Potensi kehilangan pajak dari ribuan ladang minyak rakyat di Muba saja bisa mencapai Rp7,02 triliun per tahun. Data itu dikompilasi dari estimasi Dinas ESDM Sumsel bersama SKK Migas wilayah Sumbagsel dalam dialog yang digelar bersama akademisi Universitas Sriwijaya (Unsri), belum lama ini.
Dengan legalisasi yang kini dijalankan melalui Permen ESDM No.14 Tahun 2025, negara berpeluang memulihkan potensi pajak triliunan rupiah sekaligus menertibkan tata kelola energi daerah.
Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam sejarah energi rakyat. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, pemerintah membuka jalan legalisasi ladang minyak rakyat.
Aturan itu memungkinkan pengelolaan sumur oleh BUMD, koperasi, atau UMKM bekerja sama dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) migas. Dengan skema ini, rakyat yang selama ini bekerja di bawah bayang-bayang hukum dapat bertransformasi menjadi bagian resmi dari sistem energi nasional.
“Targetnya November 2025, izin operasi untuk ladang minyak rakyat," ujar Bahlil, dalam kunjungan ke Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada medio Oktober lalu.
Permen 14/2025 juga menekankan penerapan standar keselamatan dan lingkungan. Selama ini, pengeboran minyak rakyat dilakukan tanpa standar teknis, sering kali menyebabkan kecelakaan kerja, kebakaran, hingga pencemaran tanah dan air.
“Semua aktivitas harus mengikuti good engineering practice. Pemerintah ingin rakyat sehat, lingkungan aman, produksi meningkat," ujar Ariansyah.
Kementerian ESDM bersama Pertamina menyiapkan petunjuk teknis yang memastikan setiap ladang rakyat dikelola dengan aman dan efisien. Pendekatan ini sekaligus membantu negara mencapai target 1,5 juta barel minyak per hari pada tahun 2030.
Baca Juga: 5 Inspirasi dari Puncak HUT ke-68 Bank Sumsel Babel: Wujudkan Semangat Change to Accelerate
Dengan regulasi baru, pemerintah daerah berperan penting memfasilitasi pembentukan koperasi dan kerja sama dengan BUMD.
“Pemerintah ingin ekonomi rakyat tetap hidup, tapi dengan aturan yang jelas. Mereka dapat menjual minyak secara sah melalui koperasi, yang hasilnya masuk ke kas negara. Keuntungan tetap berputar di desa, tapi dalam mekanisme yang berkeadilan. Negara hadir guna mengarahkan agar energi rakyat menjadi bagian dari kekuatan nasional," sambungnya.
Di Muba, cerita Zen hanyalah satu dari ribuan kisah serupa. Di Babat Toman, Sungai Lilin, hingga Bayung Lencir, ratusan keluarga menggantungkan hidup pada minyak rakyat.
Bagi Zen, kabar legalisasi ini seperti napas baru.
“Kalau nanti sudah resmi, ya kami kerja tenang. Minyaknya milik negara, tapi tangannya tangan kami,” ujarnya di ujung senja.
Zen memandangi ladang yang kini sunyi. Dalam diam, ia menyadari sesuatu bahwa negara akhirnya turun ke tanah tempat mereka selama ini berjuang legalitas.
Tag
Berita Terkait
-
Naik Jadi 68.391 Barel per Hari, Produksi Minyak Sumbagsel Pecahkan Rekor 2025
-
Bayar Pajak di Muba Kini Semudah Klik! Pemkab Gandeng Bank Sumsel Babel Ciptakan Sistem Digital
-
Klasemen Porprov XV Sumsel Berubah Drastis! Dua Emas Muba Resmi Dicabut
-
Jangan Senang Dulu! Begini 3 Syarat Ketat Bahlil Jika Sumur Minyak Ilegal Mau Dilegalkan
-
Bahlil: Sumur Minyak Rakyat Dapat Izin Operasi Paling Lambat November 2025
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Asian Mini Football Championship 2026 Digelar di Palembang, Jakabaring Jadi Arena Utama
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
BI Ungkap Ekonomi Sumsel Tangguh di Tengah Gejolak Global
-
3 Cara Cek Bansos Februari 2026 untuk Warga, Cukup dari HP Tanpa ke Kantor Desa
-
PORSIBA FC Raih Runner Up Liga 4 Zona Sumsel, Torehan Prestasi Lebih Baik dari Musim Lalu