Tasmalinda
Minggu, 09 November 2025 | 21:38 WIB
Menteri Bahlil saat meninjau lokasi sumur rakyat di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca 10 detik
  • Pemerintah melegalkan ladang minyak rakyat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

  • Kebijakan ini bertujuan menutup kebocoran pendapatan negara dan meningkatkan produksi energi nasional.

  • Rakyat di Sumatera Selatan menyambut legalisasi ini sebagai langkah menuju swasembada energi.

Kegiatan penambangan minyak tanpa legalitas selama ini bukan hanya soal izin, tetapi juga soal kebocoran fiskal.

Potensi kehilangan pajak dari ribuan ladang minyak rakyat di Muba saja bisa mencapai Rp7,02 triliun per tahun. Data itu dikompilasi dari estimasi Dinas ESDM Sumsel bersama SKK Migas wilayah Sumbagsel dalam dialog yang digelar bersama akademisi Universitas Sriwijaya (Unsri), belum lama ini.

Dengan legalisasi yang kini dijalankan melalui Permen ESDM No.14 Tahun 2025, negara berpeluang memulihkan potensi pajak triliunan rupiah sekaligus menertibkan tata kelola energi daerah.

Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam sejarah energi rakyat. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, pemerintah membuka jalan legalisasi ladang minyak rakyat.

Aturan itu memungkinkan pengelolaan sumur oleh BUMD, koperasi, atau UMKM bekerja sama dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) migas. Dengan skema ini, rakyat yang selama ini bekerja di bawah bayang-bayang hukum dapat bertransformasi menjadi bagian resmi dari sistem energi nasional.

“Targetnya November 2025, izin operasi untuk ladang minyak rakyat," ujar Bahlil, dalam kunjungan ke Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada medio Oktober lalu.

Permen 14/2025 juga menekankan penerapan standar keselamatan dan lingkungan. Selama ini, pengeboran minyak rakyat dilakukan tanpa standar teknis, sering kali menyebabkan kecelakaan kerja, kebakaran, hingga pencemaran tanah dan air.

“Semua aktivitas harus mengikuti good engineering practice. Pemerintah ingin rakyat sehat, lingkungan aman, produksi meningkat," ujar Ariansyah.

Kementerian ESDM bersama Pertamina menyiapkan petunjuk teknis yang memastikan setiap ladang rakyat dikelola dengan aman dan efisien. Pendekatan ini sekaligus membantu negara mencapai target 1,5 juta barel minyak per hari pada tahun 2030.

Baca Juga: 5 Inspirasi dari Puncak HUT ke-68 Bank Sumsel Babel: Wujudkan Semangat Change to Accelerate

Dengan regulasi baru, pemerintah daerah berperan penting memfasilitasi pembentukan koperasi dan kerja sama dengan BUMD.

“Pemerintah ingin ekonomi rakyat tetap hidup, tapi dengan aturan yang jelas. Mereka dapat menjual minyak secara sah melalui koperasi, yang hasilnya masuk ke kas negara. Keuntungan tetap berputar di desa, tapi dalam mekanisme yang berkeadilan. Negara hadir guna mengarahkan agar energi rakyat menjadi bagian dari kekuatan nasional," sambungnya.

Di Muba, cerita Zen hanyalah satu dari ribuan kisah serupa. Di Babat Toman, Sungai Lilin, hingga Bayung Lencir, ratusan keluarga menggantungkan hidup pada minyak rakyat.

Bagi Zen, kabar legalisasi ini seperti napas baru.

“Kalau nanti sudah resmi, ya kami kerja tenang. Minyaknya milik negara, tapi tangannya tangan kami,” ujarnya di ujung senja.

Zen memandangi ladang yang kini sunyi. Dalam diam, ia menyadari sesuatu bahwa negara akhirnya turun ke tanah tempat mereka selama ini berjuang legalitas.

Load More