-
Pemerintah melegalkan ladang minyak rakyat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
-
Kebijakan ini bertujuan menutup kebocoran pendapatan negara dan meningkatkan produksi energi nasional.
-
Rakyat di Sumatera Selatan menyambut legalisasi ini sebagai langkah menuju swasembada energi.
Kegiatan penambangan minyak tanpa legalitas selama ini bukan hanya soal izin, tetapi juga soal kebocoran fiskal.
Potensi kehilangan pajak dari ribuan ladang minyak rakyat di Muba saja bisa mencapai Rp7,02 triliun per tahun. Data itu dikompilasi dari estimasi Dinas ESDM Sumsel bersama SKK Migas wilayah Sumbagsel dalam dialog yang digelar bersama akademisi Universitas Sriwijaya (Unsri), belum lama ini.
Dengan legalisasi yang kini dijalankan melalui Permen ESDM No.14 Tahun 2025, negara berpeluang memulihkan potensi pajak triliunan rupiah sekaligus menertibkan tata kelola energi daerah.
Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam sejarah energi rakyat. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, pemerintah membuka jalan legalisasi ladang minyak rakyat.
Aturan itu memungkinkan pengelolaan sumur oleh BUMD, koperasi, atau UMKM bekerja sama dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) migas. Dengan skema ini, rakyat yang selama ini bekerja di bawah bayang-bayang hukum dapat bertransformasi menjadi bagian resmi dari sistem energi nasional.
“Targetnya November 2025, izin operasi untuk ladang minyak rakyat," ujar Bahlil, dalam kunjungan ke Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada medio Oktober lalu.
Permen 14/2025 juga menekankan penerapan standar keselamatan dan lingkungan. Selama ini, pengeboran minyak rakyat dilakukan tanpa standar teknis, sering kali menyebabkan kecelakaan kerja, kebakaran, hingga pencemaran tanah dan air.
“Semua aktivitas harus mengikuti good engineering practice. Pemerintah ingin rakyat sehat, lingkungan aman, produksi meningkat," ujar Ariansyah.
Kementerian ESDM bersama Pertamina menyiapkan petunjuk teknis yang memastikan setiap ladang rakyat dikelola dengan aman dan efisien. Pendekatan ini sekaligus membantu negara mencapai target 1,5 juta barel minyak per hari pada tahun 2030.
Baca Juga: 5 Inspirasi dari Puncak HUT ke-68 Bank Sumsel Babel: Wujudkan Semangat Change to Accelerate
Dengan regulasi baru, pemerintah daerah berperan penting memfasilitasi pembentukan koperasi dan kerja sama dengan BUMD.
“Pemerintah ingin ekonomi rakyat tetap hidup, tapi dengan aturan yang jelas. Mereka dapat menjual minyak secara sah melalui koperasi, yang hasilnya masuk ke kas negara. Keuntungan tetap berputar di desa, tapi dalam mekanisme yang berkeadilan. Negara hadir guna mengarahkan agar energi rakyat menjadi bagian dari kekuatan nasional," sambungnya.
Di Muba, cerita Zen hanyalah satu dari ribuan kisah serupa. Di Babat Toman, Sungai Lilin, hingga Bayung Lencir, ratusan keluarga menggantungkan hidup pada minyak rakyat.
Bagi Zen, kabar legalisasi ini seperti napas baru.
“Kalau nanti sudah resmi, ya kami kerja tenang. Minyaknya milik negara, tapi tangannya tangan kami,” ujarnya di ujung senja.
Zen memandangi ladang yang kini sunyi. Dalam diam, ia menyadari sesuatu bahwa negara akhirnya turun ke tanah tempat mereka selama ini berjuang legalitas.
Tag
Berita Terkait
-
Naik Jadi 68.391 Barel per Hari, Produksi Minyak Sumbagsel Pecahkan Rekor 2025
-
Bayar Pajak di Muba Kini Semudah Klik! Pemkab Gandeng Bank Sumsel Babel Ciptakan Sistem Digital
-
Klasemen Porprov XV Sumsel Berubah Drastis! Dua Emas Muba Resmi Dicabut
-
Jangan Senang Dulu! Begini 3 Syarat Ketat Bahlil Jika Sumur Minyak Ilegal Mau Dilegalkan
-
Bahlil: Sumur Minyak Rakyat Dapat Izin Operasi Paling Lambat November 2025
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata
-
Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan
-
Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut
-
Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim: Saksi Ungkap Skema Fee, 5 Persen untuk Bupati Edison