SuaraSumsel.id - Mulai 1 Agustus 2025, Indonesia memasuki babak baru dalam upaya swasembada energi nasional.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas atau SKK Migas memastikan bahwa minyak yang dihasilkan dari sumur rakyat bisa mulai dijual ke perusahaan migas nasional seperti Pertamina.
Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan strategis di tengah ancaman krisis produksi minyak dalam negeri dan menurunnya cadangan minyak dari lapangan besar.
Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, menyebut langkah ini sebagai upaya mendorong partisipasi rakyat dan menambah pasokan nasional.
“Mudah-mudahan per 1 Agustus, produksi dari sumur masyarakat ini sudah bisa kita monetisasi ke Pertamina,” kata Taufan saat pemaparan kinerja SKK Migas di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Produksi dari sumur-sumur rakyat — yang tersebar di banyak wilayah seperti Riau, Sumsel, dan Jatim — ditargetkan bisa menyumbang hingga 15.000 barel per hari (bph) ke produksi nasional. Jumlah ini memang relatif kecil, tetapi sangat strategis dalam upaya menjaga lifting nasional di tengah kondisi global yang tak menentu.
Taufan berharap angka tersebut bisa bertambah seiring meningkatnya tata kelola dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk daerah.
Inisiatif ini diperkuat oleh terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025, yang membuka ruang bagi BUMD, koperasi, hingga UMKM untuk turut mengelola sumur marginal — sumur-sumur tua yang belum digarap secara optimal.
“Sumur rakyat ini bisa menjadi aset negara, bukan hanya dari sisi produksi, tapi juga sebagai sumber pemberdayaan ekonomi lokal,” ujar Taufan.
Dalam skema ini, Pertamina tidak hanya akan membeli minyak dari sumur rakyat, tetapi juga memberikan pendampingan teknis, pelatihan keselamatan, serta verifikasi mutu produksi. Verifikasi jadi langkah penting untuk menjamin bahwa produksi rakyat memenuhi standar industri migas nasional.
Baca Juga: Gen Z Palembang Diajak Tak Cuma Pintar Main Gadget, tapi Juga Cerdas Investasi Saham
Meski regulasi telah tersedia, Taufan mengakui bahwa implementasi di lapangan tak semudah membalik telapak tangan. Masih ada tantangan terkait legalitas, keselamatan kerja, dan kapasitas teknis dari pelaku sumur rakyat.
Namun, pemerintah bertekad bahwa jika dikelola dengan benar, sumur rakyat bisa menjadi kekuatan baru dalam mewujudkan target ambisius 1 juta barel per hari pada 2030.
“Memang ada PR yang berat, tapi ini bisa dilaksanakan. Ini bagian dari sense of crisis yang kita hadapi bersama,” ujar Taufan.
Dengan dimulainya skema ini, minyak bukan lagi monopoli korporasi besar. Masyarakat, lewat koperasi atau UMKM yang terdaftar resmi, kini memiliki jalur legal dan menguntungkan untuk terlibat dalam industri energi nasional.
Kebijakan ini bukan sekadar membuka keran produksi, tetapi juga membuka kesempatan ekonomi baru bagi ribuan keluarga yang hidup di sekitar wilayah sumur-sumur tua.
Tag
Berita Terkait
-
Gen Z Palembang Diajak Tak Cuma Pintar Main Gadget, tapi Juga Cerdas Investasi Saham
-
BPBD Sumsel Terima Bantuan 5 Helikopter untuk Penanganan Karhutla
-
Kick Off Digination Fest 2025: Saatnya 100.000 Sultan Muda Ciptakan Masa Depan Digital
-
Petani Sumsel Makin Kaya? Data BPS Ini Bikin Tak Percaya!
-
Asap Mulai Mengancam! Sumsel Ajukan Perpanjangan Operasi Modifikasi Cuaca Cegah Karhutla
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Operasi Hitung Bilangan Bulat Positif dan Negatif: Aturan Mudah yang Wajib Dikuasai
-
Usai Haji Halim Ali Wafat, Kejati Umumkan Status Kasus Tol Betung-Tempino
-
7 Fakta Prosesi Pemakaman Kemas Haji Abdul Halim Ali di Palembang
-
Saatnya Berkarya 2026! Bank Sumsel Babel Kick Off Kompetisi Karya Jurnalistik untuk Insan Media
-
Cara Membulatkan Bilangan ke Satuan, Puluhan, dan Ratusan Terdekat