Tasmalinda
Rabu, 30 Juli 2025 | 13:23 WIB
Sumur rakyat yang berada di Musi Banyuasin (Muba).

SuaraSumsel.id - Kabar baik datang dari yang memiliki sumur minyak rakyat, seperti halnya di Musi Banyuasin (Muba).

Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah pusat akhirnya membuka jalan legalisasi pengelolaan ribuan sumur minyak rakyat yang selama ini berjalan di bawah radar hukum.

Langkah besar ini disambut oleh pemerintah daerah. Di Musi Banyuasin, Bupati Toha SH, mengikuti Rapat Tindak Lanjut Penanganan Sumur Minyak Masyarakat dari Ruang Rapat Guest House Griya Bumi Serasan Sekate.

Dia menilai Permen ESDM Nomor 14 ini adalah solusi yang sudah lama dinantikan. Ini bukan hanya langkah maju, tapi juga titik terang bagi masyarakat dan Pemkab Muba.

Pemkab Muba bergerak cepat menyusun laporan awal dan akan segera menunjuk BUMD, koperasi, atau UMKM guna melakukan inventarisasi sumur-sumur minyak masyarakat yang jumlahnya mencapai ribuan.

Langkah ini bukan hanya berdampak pada legalitas dan keamanan lingkungan, tapi juga akan memberikan dampak ekonomi luar biasa.

Direktur Hulu Migas, Harya, mengungkapkan bahwa pengelolaan sumur rakyat di bawah naungan resmi akan menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 200.000 orang dan menyumbang produksi minyak minimal 10.000 barel per hari.

“Ini adalah win-win solution. Negara diuntungkan, rakyat terlindungi, dan daerah bangkit,” tegas Harya.

Ia menambahkan, pemerintah menargetkan pada Agustus 2025 sudah ada sumur masyarakat yang masuk ke dalam sistem produksi nasional. Untuk itu, pemerintah daerah harus segera melengkapi data koordinat, foto sumur, dan penunjukan lembaga pengelola.

Baca Juga: Bank Sumsel Babel Catat Kinerja Positif Semester I 2025, Laba Tembus di Atas Target

Langkah legalisasi sumur minyak ini diyakini akan mengakhiri berbagai persoalan lama terkait keamanan, keselamatan kerja, serta isu lingkungan yang selama ini menyelimuti aktivitas pengeboran tradisional.

Dengan diterbitkannya Permen ESDM ini, Muba sekali lagi mencatat sejarah sebagai pionir dalam mengelola sumber daya alam berbasis partisipasi rakyat yang legal, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan bersama.

Berdasarkan data di dinas ESDM Sumatera Selatan (Sumsel), kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bukan satu-satunya yang memiliki banyak sumur rakyat.

Selain di Musi Banyuasin, sejumlah daerah lain di Sumsel yang juga memiliki sumur minyak rakyat, yakni kabupaten Muara Enim, Pali, dan Lahat.

Load More