SuaraSumsel.id - Kepulan asap pekat dan kobaran api menyapu kawasan Pintu Air 7, tepatnya di Cobra 1 Blok I28, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Rabu (30/7/2025) pagi.
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 08.20 WIB itu melanda wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli Estate dan diduga kuat bersumber dari aktivitas sumur minyak ilegal.
Dugaan itu diperkuat oleh kesaksian sejumlah warga dan pekerja sekitar lokasi yang menyebut bahwa titik api berasal dari salah satu sumur minyak ilegal milik seorang warga berinisial DN, asal Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin.
DN disebut bekerja sama dengan seorang warga lain berinisial HJ, asal Kelurahan Babat Toman.
Api Menjalar Cepat, Enam Sumur Terbakar
Kebakaran besar ini tak hanya menghancurkan satu sumur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, total enam sumur minyak terbakar dalam insiden tersebut, yakni dua sumur milik E, satu milik R, dua sumur tidak beroperasi, dan satu sumur lainnya diklaim milik DN.
“Saat saya tiba, api sudah membubung tinggi. Orang-orang di lokasi bilang itu sumur punya DN yang kerja sama dengan HJ,” ungkap seorang warga berinisial B yang enggan disebut namanya secara lengkap.
Selain kerusakan materil, insiden ini juga menyebabkan satu orang pekerja mengalami luka bakar dan harus dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga: Libur Sekolah Bikin Harga Ayam Melejit, Begini Cara Sumsel Kendalikan Inflasi
Pemilik Sumur Dituding, Tapi Menolak Disalahkan
Salah satu nama yang disebut-sebut bertanggung jawab, DN, justru menolak jika disebut sebagai satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran ini.
Saat dipanggil oleh petugas Polsek Keluang, DN mengaku bahwa sumur tersebut memang miliknya, namun bukan satu-satunya yang terbakar.
Menurut sumber yang dekat dengan pemeriksaan, DN mengklaim sumur tersebut merupakan usaha patungan, dan ia hanya ditunjuk sebagai pengurus lapangan.
Sikap aparat penegak hukum pun menjadi sorotan. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada Kanit Reskrim Polsek Keluang, Ipda Arsan, hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan, meskipun pesan sudah terbaca sejak Minggu (3/8/2025).
Tidak adanya respons dari pihak kepolisian ini menambah daftar panjang tanda tanya mengenai penegakan hukum terhadap aktivitas sumur minyak yang berisiko tinggi terhadap keselamatan, lingkungan, dan ketertiban masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
Libur Sekolah Bikin Harga Ayam Melejit, Begini Cara Sumsel Kendalikan Inflasi
-
Galeri Tuan Kentang Diserbu Istri Pejabat! Wastra Sumsel Didorong Tembus Pasar Internasional
-
Selvi Gibran Borong Songket di Palembang, Produk UMKM Sumsel Langsung Ludes
-
Sumsel Tuan Rumah Pornas Korpri 2025, ASN dari Seluruh Indonesia Datang
-
Kelas Jurnalisme AJI Palembang Kupas Cara Sebar Liputan Energi Bersih di Medsos
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar