-
Menteri ESDM Bahlil menyatakan bahwa izin operasi untuk sumur minyak rakyat akan diberikan paling lambat November 2025.
-
Pengelolaan sumur rakyat yang dilegalisasi akan dilakukan melalui BUMD, koperasi, dan UMKM agar masyarakat bisa bekerja tanpa takut melanggar aturan.
-
Produksi minyak dari sumur rakyat akan dibeli dengan harga 80 persen dari ICP dan menjadi bagian dari kontribusi daerah serta produksi nasional.
Legalitas sumur rakyat bukan hanya tentang minyak, tetapi tentang kemandirian ekonomi daerah.
Di Kabupaten Musi Banyuasin (Sumatera Selatan), ribuan warga menggantungkan hidup dari aktivitas sumur tradisional.
Begitu izin resmi diterbitkan, mereka bisa bekerja tanpa rasa takut, dengan peluang pendapatan yang lebih besar dan aman dari kriminalisasi.
“Selama ini warga hanya ingin bekerja jujur, bukan mencuri. Dengan aturan baru, kami bisa hidup tenang dan bangga jadi bagian dari pembangunan energi,” ujar Mardiansyah (37), pekerja sumur rakyat di Keluang, Muba.
Selain itu, keberadaan koperasi minyak rakyat diharapkan memicu tumbuhnya sektor pendukung seperti bengkel peralatan, transportasi minyak, hingga warung di sekitar lokasi pengeboran.
Efek berantai ini dapat menjadi mesin penggerak ekonomi lokal, terutama di desa-desa penghasil minyak.
Kebijakan legalisasi sumur rakyat mencerminkan upaya pemerintah mewujudkan energi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah diberi peran besar dalam pengawasan dan pengelolaan, sementara masyarakat menjadi pelaku utama di lapangan.
Dengan pengaturan yang tepat, Indonesia tak hanya menjaga kedaulatan energi, tetapi juga memastikan bahwa hasil bumi benar-benar memberi manfaat bagi rakyat di sekitar sumbernya.
“Sumur rakyat bukan lagi masalah. Ini justru solusi menuju energi berkeadilan,” tutup Bahlil.
Baca Juga: Dulu Dikejar, Sekarang Diakui! Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Ubah Nasib Warga Musi Banyuasin
Tag
Berita Terkait
-
Dulu Dikejar, Sekarang Diakui! Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Ubah Nasib Warga Musi Banyuasin
-
Prabowo Datang ke Bangka, Ratusan Penambang Kepung Kantor PT Timah: Ini Soal Perut!
-
6 Sumur Minyak Terbakar di Lahan PT Hindoli, Korban Luka, Siapa Biangnya?
-
Puluhan Ribu Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Bakal Legal, Daerah Dapat Berapa? Ini Bocorannya
-
Mulai 1 Agustus, Minyak dari Sumur Rakyat Boleh Dijual ke Pertamina, Cuan Besar Menanti?
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Penghargaan CGPI: BRI Unggul dalam Struktur dan Proses Tata Kelola
-
Publik Pertanyakan Paripurna DPRD Palembang Batal karena Pembahasan APBD 2026 Memanas
-
Optimisme UMKM Menguat, BRI Prediksi Aktivitas Usaha Lebih Bergairah pada Triwulan 4 2025
-
Borong Penghargaan Nasional, HLM Sumsel-BI Mantapkan Roadmap Stabilitas Harga 2026
-
10 HP Murah untuk Dapat Update Android Terbaru, Cocok buat Pengguna Budget 1-2 Jutaan