-
Menteri ESDM Bahlil menyatakan bahwa izin operasi untuk sumur minyak rakyat akan diberikan paling lambat November 2025.
-
Pengelolaan sumur rakyat yang dilegalisasi akan dilakukan melalui BUMD, koperasi, dan UMKM agar masyarakat bisa bekerja tanpa takut melanggar aturan.
-
Produksi minyak dari sumur rakyat akan dibeli dengan harga 80 persen dari ICP dan menjadi bagian dari kontribusi daerah serta produksi nasional.
Legalitas sumur rakyat bukan hanya tentang minyak, tetapi tentang kemandirian ekonomi daerah.
Di Kabupaten Musi Banyuasin (Sumatera Selatan), ribuan warga menggantungkan hidup dari aktivitas sumur tradisional.
Begitu izin resmi diterbitkan, mereka bisa bekerja tanpa rasa takut, dengan peluang pendapatan yang lebih besar dan aman dari kriminalisasi.
“Selama ini warga hanya ingin bekerja jujur, bukan mencuri. Dengan aturan baru, kami bisa hidup tenang dan bangga jadi bagian dari pembangunan energi,” ujar Mardiansyah (37), pekerja sumur rakyat di Keluang, Muba.
Selain itu, keberadaan koperasi minyak rakyat diharapkan memicu tumbuhnya sektor pendukung seperti bengkel peralatan, transportasi minyak, hingga warung di sekitar lokasi pengeboran.
Efek berantai ini dapat menjadi mesin penggerak ekonomi lokal, terutama di desa-desa penghasil minyak.
Kebijakan legalisasi sumur rakyat mencerminkan upaya pemerintah mewujudkan energi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah diberi peran besar dalam pengawasan dan pengelolaan, sementara masyarakat menjadi pelaku utama di lapangan.
Dengan pengaturan yang tepat, Indonesia tak hanya menjaga kedaulatan energi, tetapi juga memastikan bahwa hasil bumi benar-benar memberi manfaat bagi rakyat di sekitar sumbernya.
“Sumur rakyat bukan lagi masalah. Ini justru solusi menuju energi berkeadilan,” tutup Bahlil.
Baca Juga: Dulu Dikejar, Sekarang Diakui! Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Ubah Nasib Warga Musi Banyuasin
Tag
Berita Terkait
-
Dulu Dikejar, Sekarang Diakui! Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Ubah Nasib Warga Musi Banyuasin
-
Prabowo Datang ke Bangka, Ratusan Penambang Kepung Kantor PT Timah: Ini Soal Perut!
-
6 Sumur Minyak Terbakar di Lahan PT Hindoli, Korban Luka, Siapa Biangnya?
-
Puluhan Ribu Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Bakal Legal, Daerah Dapat Berapa? Ini Bocorannya
-
Mulai 1 Agustus, Minyak dari Sumur Rakyat Boleh Dijual ke Pertamina, Cuan Besar Menanti?
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Tangis Haru dan Doa Keluarga Iringi Keberangkatan 439 Jemaah Haji dari Palembang
-
PTBA dan BKMT Muara Enim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Kelas Kreasi Vol 7
-
BRI Dukung Eksportir Muda Sumsel, Salurkan Pembiayaan di Sultan Muda Xpora Summit 2026
-
Bank Sumsel Babel dan OJK Wujudkan Inklusi Keuangan Tanpa Batas Lewat Layanan Ramah Disabilitas
-
SD Negeri vs Swasta di Palembang 2026, Mana yang Lebih Bagus dan Berapa Biayanya?