-
Menteri ESDM Bahlil menyatakan bahwa izin operasi untuk sumur minyak rakyat akan diberikan paling lambat November 2025.
-
Pengelolaan sumur rakyat yang dilegalisasi akan dilakukan melalui BUMD, koperasi, dan UMKM agar masyarakat bisa bekerja tanpa takut melanggar aturan.
-
Produksi minyak dari sumur rakyat akan dibeli dengan harga 80 persen dari ICP dan menjadi bagian dari kontribusi daerah serta produksi nasional.
Legalitas sumur rakyat bukan hanya tentang minyak, tetapi tentang kemandirian ekonomi daerah.
Di Kabupaten Musi Banyuasin (Sumatera Selatan), ribuan warga menggantungkan hidup dari aktivitas sumur tradisional.
Begitu izin resmi diterbitkan, mereka bisa bekerja tanpa rasa takut, dengan peluang pendapatan yang lebih besar dan aman dari kriminalisasi.
“Selama ini warga hanya ingin bekerja jujur, bukan mencuri. Dengan aturan baru, kami bisa hidup tenang dan bangga jadi bagian dari pembangunan energi,” ujar Mardiansyah (37), pekerja sumur rakyat di Keluang, Muba.
Selain itu, keberadaan koperasi minyak rakyat diharapkan memicu tumbuhnya sektor pendukung seperti bengkel peralatan, transportasi minyak, hingga warung di sekitar lokasi pengeboran.
Efek berantai ini dapat menjadi mesin penggerak ekonomi lokal, terutama di desa-desa penghasil minyak.
Kebijakan legalisasi sumur rakyat mencerminkan upaya pemerintah mewujudkan energi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah diberi peran besar dalam pengawasan dan pengelolaan, sementara masyarakat menjadi pelaku utama di lapangan.
Dengan pengaturan yang tepat, Indonesia tak hanya menjaga kedaulatan energi, tetapi juga memastikan bahwa hasil bumi benar-benar memberi manfaat bagi rakyat di sekitar sumbernya.
“Sumur rakyat bukan lagi masalah. Ini justru solusi menuju energi berkeadilan,” tutup Bahlil.
Baca Juga: Dulu Dikejar, Sekarang Diakui! Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Ubah Nasib Warga Musi Banyuasin
Tag
Berita Terkait
-
Dulu Dikejar, Sekarang Diakui! Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Ubah Nasib Warga Musi Banyuasin
-
Prabowo Datang ke Bangka, Ratusan Penambang Kepung Kantor PT Timah: Ini Soal Perut!
-
6 Sumur Minyak Terbakar di Lahan PT Hindoli, Korban Luka, Siapa Biangnya?
-
Puluhan Ribu Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Bakal Legal, Daerah Dapat Berapa? Ini Bocorannya
-
Mulai 1 Agustus, Minyak dari Sumur Rakyat Boleh Dijual ke Pertamina, Cuan Besar Menanti?
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
QRIS BSB Mobile Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Ahmad Nasuhi Tabrak 5 Orang hingga 2 Tewas, Mengapa Eks Terpidana Korupsi Ini Sudah Bebas?
-
Dua Sumur Baru Pertamina EP Zona 4 Tambah Produksi Migas hingga 4.834 Barel per Hari
-
Kasus Dokter Gigi Palembang: Dari Perselisihan di Jalan hingga Serangan Palu
-
Dari Rp9 Juta per Kapal hingga Dugaan Rp160 Miliar, Begini Perhitungan Kasus Sungai Lumpur