-
Menteri ESDM Bahlil menyatakan bahwa izin operasi untuk sumur minyak rakyat akan diberikan paling lambat November 2025.
-
Pengelolaan sumur rakyat yang dilegalisasi akan dilakukan melalui BUMD, koperasi, dan UMKM agar masyarakat bisa bekerja tanpa takut melanggar aturan.
-
Produksi minyak dari sumur rakyat akan dibeli dengan harga 80 persen dari ICP dan menjadi bagian dari kontribusi daerah serta produksi nasional.
Legalitas sumur rakyat bukan hanya tentang minyak, tetapi tentang kemandirian ekonomi daerah.
Di Kabupaten Musi Banyuasin (Sumatera Selatan), ribuan warga menggantungkan hidup dari aktivitas sumur tradisional.
Begitu izin resmi diterbitkan, mereka bisa bekerja tanpa rasa takut, dengan peluang pendapatan yang lebih besar dan aman dari kriminalisasi.
“Selama ini warga hanya ingin bekerja jujur, bukan mencuri. Dengan aturan baru, kami bisa hidup tenang dan bangga jadi bagian dari pembangunan energi,” ujar Mardiansyah (37), pekerja sumur rakyat di Keluang, Muba.
Selain itu, keberadaan koperasi minyak rakyat diharapkan memicu tumbuhnya sektor pendukung seperti bengkel peralatan, transportasi minyak, hingga warung di sekitar lokasi pengeboran.
Efek berantai ini dapat menjadi mesin penggerak ekonomi lokal, terutama di desa-desa penghasil minyak.
Kebijakan legalisasi sumur rakyat mencerminkan upaya pemerintah mewujudkan energi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah diberi peran besar dalam pengawasan dan pengelolaan, sementara masyarakat menjadi pelaku utama di lapangan.
Dengan pengaturan yang tepat, Indonesia tak hanya menjaga kedaulatan energi, tetapi juga memastikan bahwa hasil bumi benar-benar memberi manfaat bagi rakyat di sekitar sumbernya.
“Sumur rakyat bukan lagi masalah. Ini justru solusi menuju energi berkeadilan,” tutup Bahlil.
Baca Juga: Dulu Dikejar, Sekarang Diakui! Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Ubah Nasib Warga Musi Banyuasin
Tag
Berita Terkait
-
Dulu Dikejar, Sekarang Diakui! Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Ubah Nasib Warga Musi Banyuasin
-
Prabowo Datang ke Bangka, Ratusan Penambang Kepung Kantor PT Timah: Ini Soal Perut!
-
6 Sumur Minyak Terbakar di Lahan PT Hindoli, Korban Luka, Siapa Biangnya?
-
Puluhan Ribu Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Bakal Legal, Daerah Dapat Berapa? Ini Bocorannya
-
Mulai 1 Agustus, Minyak dari Sumur Rakyat Boleh Dijual ke Pertamina, Cuan Besar Menanti?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Transfer Gratis Tanpa Ribet, Ini Cara Bank Sumsel Babel Bikin Transaksi Makin Hemat
-
Cek Skincaremu! BPOM Ungkap 26 Kosmetik Berbahaya, Termasuk Daviena Skincare
-
Perundungan PPDS Disebut 'Tradisi', Kasus FK Unsri Bongkar Pola yang Lama Dibiarkan
-
Fakta-fakta Perundungan Mahasiswa PPDS Unsri: Gaya Hidup Mewah Senior hingga Ancaman Bunuh Diri
-
Cek Fakta: Viral Ustaz Ajak Jamaah Bersahabat dengan Israel, Ini Faktanya!