SuaraSumsel.id - Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel, Wilson akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Senin (15/7/2025) sore.
Penyerahan diri ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian batik untuk perangkat desa senilai Rp5 miliar lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa tersangka datang secara sukarela ke kantor kejaksaan didampingi keluarganya.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
“Kita hargai langkah kooperatif tersangka. Namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” ujar Vanny.
Wilson sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Jufriansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Henry Yopi Pranoto selaku rekanan dari PT Mutiara Dewa Rencana.
Keduanya sudah lebih dahulu ditahan.
Kasus ini mencuat setelah Kejati Sumsel menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan batik untuk ribuan perangkat desa pada 2023 lalu.
Meski proyek ini terkesan sederhana, nilai anggarannya mencapai lebih dari Rp5 miliar. Diduga kuat, proses pengadaan tidak sesuai prosedur, termasuk mark-up harga dan pengondisian pemenang lelang.
Baca Juga: Viral Pria Palembang Dikeroyok dan Dilindas Motor Gegara Klakson, 5 Pelaku Ditangkap
Penetapan Wilson sebagai DPO pada 4 Juni 2025 sempat memicu spekulasi publik.
Ketidakhadirannya dalam beberapa kali panggilan pemeriksaan dianggap sebagai bentuk ketidaksiapan menghadapi proses hukum. Namun kini, semua mata tertuju pada perkembangan selanjutnya di meja hijau.
Kasus ini mempertegas bahwa pengadaan barang sekecil apa pun tetap rawan dikorupsi jika tidak diawasi dengan ketat.
Berita Terkait
-
Pengusaha Eksportir Karet Sumsel Sambut Positif Trump Deal: Ketegangan Dagang Mulai Reda
-
Ekspor Sumsel ke AS Capai Rp 1,5 Triliun, Tapi Kebijakan Baru Trump Bikin Waswas?
-
Eks Kadisnakertrans Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara, Diminta Kembalikan Uang Rp1,3 Miliar
-
Sultan Muda Digination 2025: OJK Buka Peluang Emas Buat Anak Muda Jadi Sultan di Era Digital
-
Dari Kemasan Kopi hingga AI, Ini Cara OJK & Pemkot Palembang Bantu UMKM Naik Kelas
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kabut Asap Kembali Selimuti Palembang, 4 Wilayah Catat Kualitas Udara Berbahaya
-
Karhutla Sumsel: 20 Korporasi Masuk Penyidikan, Identitas 4 Perusahaan Baru Belum Dibuka
-
KMP Batumandi Terbakar di Merak, 4 ASN Ogan Ilir Hendak Konsultasi ke BKN dan Kemendagri
-
Bobby Rizaldi Disebut dalam Dakwaan Suap Rp500 Juta, Temuan BPK Muara Enim Turun Jadi Rp2,32 Miliar
-
Ngaku Pegawai Kemenkumham, Pria di Palembang Tipu Korban Rp250 Juta demi Lulus CPNS