SuaraSumsel.id - Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel, Wilson akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Senin (15/7/2025) sore.
Penyerahan diri ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian batik untuk perangkat desa senilai Rp5 miliar lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa tersangka datang secara sukarela ke kantor kejaksaan didampingi keluarganya.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
“Kita hargai langkah kooperatif tersangka. Namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” ujar Vanny.
Wilson sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Jufriansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Henry Yopi Pranoto selaku rekanan dari PT Mutiara Dewa Rencana.
Keduanya sudah lebih dahulu ditahan.
Kasus ini mencuat setelah Kejati Sumsel menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan batik untuk ribuan perangkat desa pada 2023 lalu.
Meski proyek ini terkesan sederhana, nilai anggarannya mencapai lebih dari Rp5 miliar. Diduga kuat, proses pengadaan tidak sesuai prosedur, termasuk mark-up harga dan pengondisian pemenang lelang.
Baca Juga: Viral Pria Palembang Dikeroyok dan Dilindas Motor Gegara Klakson, 5 Pelaku Ditangkap
Penetapan Wilson sebagai DPO pada 4 Juni 2025 sempat memicu spekulasi publik.
Ketidakhadirannya dalam beberapa kali panggilan pemeriksaan dianggap sebagai bentuk ketidaksiapan menghadapi proses hukum. Namun kini, semua mata tertuju pada perkembangan selanjutnya di meja hijau.
Kasus ini mempertegas bahwa pengadaan barang sekecil apa pun tetap rawan dikorupsi jika tidak diawasi dengan ketat.
Berita Terkait
-
Pengusaha Eksportir Karet Sumsel Sambut Positif Trump Deal: Ketegangan Dagang Mulai Reda
-
Ekspor Sumsel ke AS Capai Rp 1,5 Triliun, Tapi Kebijakan Baru Trump Bikin Waswas?
-
Eks Kadisnakertrans Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara, Diminta Kembalikan Uang Rp1,3 Miliar
-
Sultan Muda Digination 2025: OJK Buka Peluang Emas Buat Anak Muda Jadi Sultan di Era Digital
-
Dari Kemasan Kopi hingga AI, Ini Cara OJK & Pemkot Palembang Bantu UMKM Naik Kelas
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Di Tengah Abu Anak Krakatau, Bandara Atung Bungsu Pagar Alam Jadi yang Pertama Kembali Normal
-
Belum Pulih, 28 Penerbangan Bandara SMB II Palembang Batal Lagi Hari Ini
-
Sempat Bantah dan Lapor Balik Mahasiswi, Dosen Hukum UMP Kini Tersangka Kekerasan Seksual
-
Bandara Jakarta Ditutup hingga Sore, 57 Penerbangan di Palembang Batal dalam Dua Hari
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Ganggu Penerbangan, Super Air Jet Palembang-Jakarta Batal Lagi