SuaraSumsel.id - Setelah melalui proses hukum panjang pasca operasi tangkap tangan (OTT), mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, akhirnya dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (16/7/2025).
Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Idi’il Amin, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya.
Selain vonis penjara, Deliar juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp1,343 miliar.
Apabila uang tersebut tidak dikembalikan, harta benda Deliar akan disita, dan jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana tambahan penjara selama 3 tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang, Syahran, yang sebelumnya menuntut pidana 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti yang sama dengan subsider 4 tahun penjara.
“Saudara terdakwa dan jaksa masih diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding,” kata Hakim Idi’il sebelum menutup persidangan.
Kasus Bermula dari OTT
Kasus ini mencuat setelah Tim Pidsus Kejari Palembang melakukan OTT terhadap Deliar Marzoeki dan staf pribadinya, Alex Rahman. Dari OTT tersebut, penyidik menemukan berbagai barang bukti mengejutkan, di antaranya, 117 amplop masing-masing berisi uang tunai Rp1 juta, Sejumlah uang pecahan mata uang asing dan Plat nomor kendaraan palsu
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Alex Rahman telah lebih dulu divonis majelis hakim dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.
Baca Juga: Sultan Muda Digination 2025: OJK Buka Peluang Emas Buat Anak Muda Jadi Sultan di Era Digital
Kasus Deliar Marzoeki menjadi peringatan keras terhadap pejabat publik di daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan. Kejaksaan dan pengadilan pun menunjukkan ketegasan melalui vonis yang mencerminkan komitmen melawan korupsi, terutama di sektor pelayanan publik seperti penerbitan izin K3.
Berita Terkait
-
Sultan Muda Digination 2025: OJK Buka Peluang Emas Buat Anak Muda Jadi Sultan di Era Digital
-
Dari Kemasan Kopi hingga AI, Ini Cara OJK & Pemkot Palembang Bantu UMKM Naik Kelas
-
Bank Indonesia Warning: 4 Komoditas Ini Bisa Picu Inflasi di Sumsel Akhir Tahun
-
DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna, Gubernur Tanggapi Fraksi dan Pansus Resmi Dibentuk
-
Kutukan Sapatha Sriwijaya: Warisan Kuno yang Masih Menjerat Pejabat Hari Ini
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Sunscreen atau Moisturizer Dulu? Ini Urutan yang Benar Biar Kulit Tetap Glowing dan Nggak Kusam
-
Dari Viral ke Bui? 5 Fakta Kasus Lisa Mariana dan Ridwan Kamil yang Bikin Geger Dunia Maya
-
6 Hal tentang Timothy Anugerah yang Bikin Publik Terharu, Sosok Baik yang Pergi Terlalu Cepat
-
Bikin Penasaran! Lebih Untung Bangun Rumah atau Beli Jadi di Palembang? Ini Hasil Hitungan
-
Hampir 400 Ribu Warga Sumsel Terkena ISPA hingga September 2025, Dinkes Ungkap Penyebabnya