SuaraSumsel.id - Setelah melalui proses hukum panjang pasca operasi tangkap tangan (OTT), mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, akhirnya dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (16/7/2025).
Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Idi’il Amin, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya.
Selain vonis penjara, Deliar juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp1,343 miliar.
Apabila uang tersebut tidak dikembalikan, harta benda Deliar akan disita, dan jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana tambahan penjara selama 3 tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang, Syahran, yang sebelumnya menuntut pidana 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti yang sama dengan subsider 4 tahun penjara.
“Saudara terdakwa dan jaksa masih diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding,” kata Hakim Idi’il sebelum menutup persidangan.
Kasus Bermula dari OTT
Kasus ini mencuat setelah Tim Pidsus Kejari Palembang melakukan OTT terhadap Deliar Marzoeki dan staf pribadinya, Alex Rahman. Dari OTT tersebut, penyidik menemukan berbagai barang bukti mengejutkan, di antaranya, 117 amplop masing-masing berisi uang tunai Rp1 juta, Sejumlah uang pecahan mata uang asing dan Plat nomor kendaraan palsu
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Alex Rahman telah lebih dulu divonis majelis hakim dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.
Baca Juga: Sultan Muda Digination 2025: OJK Buka Peluang Emas Buat Anak Muda Jadi Sultan di Era Digital
Kasus Deliar Marzoeki menjadi peringatan keras terhadap pejabat publik di daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan. Kejaksaan dan pengadilan pun menunjukkan ketegasan melalui vonis yang mencerminkan komitmen melawan korupsi, terutama di sektor pelayanan publik seperti penerbitan izin K3.
Berita Terkait
-
Sultan Muda Digination 2025: OJK Buka Peluang Emas Buat Anak Muda Jadi Sultan di Era Digital
-
Dari Kemasan Kopi hingga AI, Ini Cara OJK & Pemkot Palembang Bantu UMKM Naik Kelas
-
Bank Indonesia Warning: 4 Komoditas Ini Bisa Picu Inflasi di Sumsel Akhir Tahun
-
DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna, Gubernur Tanggapi Fraksi dan Pansus Resmi Dibentuk
-
Kutukan Sapatha Sriwijaya: Warisan Kuno yang Masih Menjerat Pejabat Hari Ini
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?
-
Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen
-
PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen
-
Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?