SuaraSumsel.id - Setelah melalui proses hukum panjang pasca operasi tangkap tangan (OTT), mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, akhirnya dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (16/7/2025).
Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Idi’il Amin, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya.
Selain vonis penjara, Deliar juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp1,343 miliar.
Apabila uang tersebut tidak dikembalikan, harta benda Deliar akan disita, dan jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana tambahan penjara selama 3 tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang, Syahran, yang sebelumnya menuntut pidana 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti yang sama dengan subsider 4 tahun penjara.
“Saudara terdakwa dan jaksa masih diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding,” kata Hakim Idi’il sebelum menutup persidangan.
Kasus Bermula dari OTT
Kasus ini mencuat setelah Tim Pidsus Kejari Palembang melakukan OTT terhadap Deliar Marzoeki dan staf pribadinya, Alex Rahman. Dari OTT tersebut, penyidik menemukan berbagai barang bukti mengejutkan, di antaranya, 117 amplop masing-masing berisi uang tunai Rp1 juta, Sejumlah uang pecahan mata uang asing dan Plat nomor kendaraan palsu
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Alex Rahman telah lebih dulu divonis majelis hakim dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.
Baca Juga: Sultan Muda Digination 2025: OJK Buka Peluang Emas Buat Anak Muda Jadi Sultan di Era Digital
Kasus Deliar Marzoeki menjadi peringatan keras terhadap pejabat publik di daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan. Kejaksaan dan pengadilan pun menunjukkan ketegasan melalui vonis yang mencerminkan komitmen melawan korupsi, terutama di sektor pelayanan publik seperti penerbitan izin K3.
Berita Terkait
-
Sultan Muda Digination 2025: OJK Buka Peluang Emas Buat Anak Muda Jadi Sultan di Era Digital
-
Dari Kemasan Kopi hingga AI, Ini Cara OJK & Pemkot Palembang Bantu UMKM Naik Kelas
-
Bank Indonesia Warning: 4 Komoditas Ini Bisa Picu Inflasi di Sumsel Akhir Tahun
-
DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna, Gubernur Tanggapi Fraksi dan Pansus Resmi Dibentuk
-
Kutukan Sapatha Sriwijaya: Warisan Kuno yang Masih Menjerat Pejabat Hari Ini
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Yuk Merapat! Bank Sumsel Babel Hadir di Pagar Alam Coffee Festival 2025
-
PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Sampah Palembang Jadi Energi? Riset Ungkap Potensinya Setara 2,3 Juta Tabung Elpiji per Tahun
-
Bank Sumsel Babel Hadirkan Layanan Syariah di Tugumulyo OKI, Akses Keuangan Kini Lebih Dekat
-
Bandara SMB II Siaga Jelang Nataru, Layanan 24 Jam Disiapkan demi Antisipasi Lonjakan Penumpang