SuaraSumsel.id - Setelah melalui proses hukum panjang pasca operasi tangkap tangan (OTT), mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, akhirnya dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (16/7/2025).
Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Idi’il Amin, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya.
Selain vonis penjara, Deliar juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp1,343 miliar.
Apabila uang tersebut tidak dikembalikan, harta benda Deliar akan disita, dan jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana tambahan penjara selama 3 tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang, Syahran, yang sebelumnya menuntut pidana 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti yang sama dengan subsider 4 tahun penjara.
“Saudara terdakwa dan jaksa masih diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding,” kata Hakim Idi’il sebelum menutup persidangan.
Kasus Bermula dari OTT
Kasus ini mencuat setelah Tim Pidsus Kejari Palembang melakukan OTT terhadap Deliar Marzoeki dan staf pribadinya, Alex Rahman. Dari OTT tersebut, penyidik menemukan berbagai barang bukti mengejutkan, di antaranya, 117 amplop masing-masing berisi uang tunai Rp1 juta, Sejumlah uang pecahan mata uang asing dan Plat nomor kendaraan palsu
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Alex Rahman telah lebih dulu divonis majelis hakim dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.
Baca Juga: Sultan Muda Digination 2025: OJK Buka Peluang Emas Buat Anak Muda Jadi Sultan di Era Digital
Kasus Deliar Marzoeki menjadi peringatan keras terhadap pejabat publik di daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan. Kejaksaan dan pengadilan pun menunjukkan ketegasan melalui vonis yang mencerminkan komitmen melawan korupsi, terutama di sektor pelayanan publik seperti penerbitan izin K3.
Berita Terkait
-
Sultan Muda Digination 2025: OJK Buka Peluang Emas Buat Anak Muda Jadi Sultan di Era Digital
-
Dari Kemasan Kopi hingga AI, Ini Cara OJK & Pemkot Palembang Bantu UMKM Naik Kelas
-
Bank Indonesia Warning: 4 Komoditas Ini Bisa Picu Inflasi di Sumsel Akhir Tahun
-
DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna, Gubernur Tanggapi Fraksi dan Pansus Resmi Dibentuk
-
Kutukan Sapatha Sriwijaya: Warisan Kuno yang Masih Menjerat Pejabat Hari Ini
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
7 Bedak Padat untuk Makeup Ringan dan Natural bagi Remaja
-
7 Fakta Pabrik Bio Avtur di Banyuasin, Kelapa Lokal Bakal Jadi Bahan Bakar Pesawat
-
7 Fakta Sidang Korupsi Dana PMI Palembang, Fitrianti Agustinda Dituntut 8,5 Tahun Penjara
-
Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru, Bukan Sekadar Soal Estetika
-
Lebih dari Seremonial, PTBA Jadikan Bulan K3 Nasional Momentum Bangun Budaya Keselamatan Kerja