SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, kembali menghadirkan dinamika baru.
Di tengah pembacaan kesaksian, nama mantan Ketua DPRD Sumsel kembali mencuat dan menimbulkan pertanyaan serius terkait aliran dana proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (25/6/2025), menghadirkan saksi Erwan Hadi, seorang karyawan bank, yang memberikan kesaksian mengejutkan terkait salah satu terdakwa, Arie Martha Redo, mantan Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel.
Kesaksian Bankir: “Untuk Ibu?”
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Fauzi Isra, SH, MH, saksi Erwan mengaku pernah dimintai tolong oleh terdakwa Arie—yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengannya—untuk mengecek saldo rekening pribadi.
“Pada tahun 2024, terdakwa Arie Martha Redo menghubungi saya dengan nada tergesa-gesa dan meminta agar saya mengecek isi rekeningnya. Saya sampaikan tidak bisa sembarangan mengecek karena itu melanggar aturan,” kata Erwan di ruang sidang.
Namun yang menjadi perhatian adalah saat saksi mengonfirmasi soal dugaan penarikan dana Rp400 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Sumsel.
Ketika ditanya untuk siapa dana tersebut digunakan, saksi menyebut Arie menjawab, “Untuk Ibu.”
“Saya tidak tahu pasti siapa yang dimaksud, tapi saya berasumsi yang dimaksud adalah atasan terdakwa saat itu,” ujar Erwan.
Baca Juga: Jadi Dirut Bank Sumsel Babel, Ini 5 Fakta Menarik Harry Gale dan Tantangan Barunya
Bantahan Terdakwa: “Salah Dengar karena Berisik”
Kesaksian tersebut langsung dibantah keras oleh terdakwa Arie Martha Redo. Ia menuding bahwa saksi salah dengar.
“Silakan tanya langsung ke yang bersangkutan, saya tidak pernah mengatakan itu. Mungkin waktu itu suasana ramai dan saksi salah dengar,” ujar Arie membela diri.
Namun demikian, penyebutan istilah “Ibu” tetap menjadi perhatian publik, mengingat dalam konteks birokrasi dan politik lokal, sapaan tersebut kerap dikaitkan dengan sosok pejabat perempuan berpengaruh.
Tiga Terdakwa, Proyek Bermasalah
Selain Arie, dua terdakwa lainnya adalah Apriansyah, Kepala Dinas PUPR Banyuasin, dan Wisnu Andrio Fatra, Wakil Direktur CV HK—rekanan proyek. Mereka didakwa terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan drainase.
Berita Terkait
-
Aksi Mahasiswa di Sumsel: DPRD Janji Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
-
Aksi 'Indonesia Gelap' di Palembang, 7 Tuntutan Mahasiswa untuk Perubahan Sumsel
-
Tensi Pilkada Sumsel Meningkat: Dugaan Keterlibatan ASN hingga Senator dalam Kampanye
-
DPRD Sumsel Mendengarkan dan Menerima Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Raperda APBD 2025
-
Debat Panas Tiga Calon Gubernur Sumsel: Visi Misi Infrastruktur Dipertaruhkan!
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Solidaritas Suporter Mengalir, Donasi untuk Sriwijaya FC Tembus Rp20 Juta dalam Sepekan
-
Asian Mini Football Championship 2026 Digelar di Palembang, Jakabaring Jadi Arena Utama
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
BI Ungkap Ekonomi Sumsel Tangguh di Tengah Gejolak Global
-
3 Cara Cek Bansos Februari 2026 untuk Warga, Cukup dari HP Tanpa ke Kantor Desa