Menurut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp688 juta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan BPKP Perwakilan Sumsel.
“Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan menyebabkan kerugian negara,” tegas JPU dalam amar dakwaannya.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancamannya bisa mencapai pidana penjara dan denda tinggi.
Politik Lokal dalam Bayang-Bayang Proyek
Kasus ini menyoroti persoalan klasik proyek Pokir yang kerap dikaitkan dengan praktik "bagi-bagi jatah" di sejumlah daerah. Penyebutan nama mantan Ketua DPRD Sumsel dalam sidang menambah aroma politis dalam perkara ini.
Meskipun belum ada penetapan status terhadap sosok yang diduga sebagai “Ibu” dalam pengakuan saksi, publik Sumsel kini menunggu apakah penyidikan akan berkembang lebih jauh, atau berhenti pada tiga terdakwa tersebut.
Sidang dugaan korupsi proyek PUPR Banyuasin membuka lembaran baru dalam dinamika hukum dan politik Sumatera Selatan.
Apakah pengakuan saksi tentang uang “untuk Ibu” akan membuka jalan bagi penyelidikan lebih dalam? Ataukah akan tenggelam di balik bantahan dan keraguan teknis di ruang sidang?
Yang jelas, publik menuntut kejelasan dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih—terutama dalam kasus yang menyeret uang negara dan kepercayaan rakyat.
Baca Juga: Jadi Dirut Bank Sumsel Babel, Ini 5 Fakta Menarik Harry Gale dan Tantangan Barunya
Berita Terkait
-
Aksi Mahasiswa di Sumsel: DPRD Janji Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
-
Aksi 'Indonesia Gelap' di Palembang, 7 Tuntutan Mahasiswa untuk Perubahan Sumsel
-
Tensi Pilkada Sumsel Meningkat: Dugaan Keterlibatan ASN hingga Senator dalam Kampanye
-
DPRD Sumsel Mendengarkan dan Menerima Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Raperda APBD 2025
-
Debat Panas Tiga Calon Gubernur Sumsel: Visi Misi Infrastruktur Dipertaruhkan!
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Bangun untuk Salat Subuh, Motor Sudah Raib; Satu Pelaku Curanmor Babak Belur Diamuk Warga
-
PHR Zona 4 Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah di Prabumulih, Dorong Aksi Iklim Berkelanjutan