Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 25 Juni 2025 | 19:43 WIB
ilustrasi uang untuk ibu di sidang korupsi Banyuasin

Menurut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp688 juta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan BPKP Perwakilan Sumsel.

“Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan menyebabkan kerugian negara,” tegas JPU dalam amar dakwaannya.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancamannya bisa mencapai pidana penjara dan denda tinggi.

Politik Lokal dalam Bayang-Bayang Proyek

Baca Juga: Jadi Dirut Bank Sumsel Babel, Ini 5 Fakta Menarik Harry Gale dan Tantangan Barunya

Kasus ini menyoroti persoalan klasik proyek Pokir yang kerap dikaitkan dengan praktik "bagi-bagi jatah" di sejumlah daerah. Penyebutan nama mantan Ketua DPRD Sumsel dalam sidang menambah aroma politis dalam perkara ini.

Meskipun belum ada penetapan status terhadap sosok yang diduga sebagai “Ibu” dalam pengakuan saksi, publik Sumsel kini menunggu apakah penyidikan akan berkembang lebih jauh, atau berhenti pada tiga terdakwa tersebut.

Sidang dugaan korupsi proyek PUPR Banyuasin membuka lembaran baru dalam dinamika hukum dan politik Sumatera Selatan.

Apakah pengakuan saksi tentang uang “untuk Ibu” akan membuka jalan bagi penyelidikan lebih dalam? Ataukah akan tenggelam di balik bantahan dan keraguan teknis di ruang sidang?

Yang jelas, publik menuntut kejelasan dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih—terutama dalam kasus yang menyeret uang negara dan kepercayaan rakyat.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Hanya 6 Persen TK di Sumsel yang Dikelola Pemerintah

Load More