Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 01 Juni 2025 | 15:11 WIB
Rektor Universitas Bina Darma tersangka kasus penggelapan Rp38 miliar

Seiring waktu, tanah itu disewa oleh Yayasan Bina Darma untuk keperluan operasional kampus. Kerja sama awal berjalan lancar hingga akhirnya muncul konflik saat struktur internal yayasan dan universitas berubah.

Pihak korban pun melakukan berbagai upaya hukum sejak tahun 2022, yang akhirnya ditindaklanjuti oleh Dittipideksus hingga keluarnya surat tersangka terhadap dua pejabat kampus ternama di Palembang tersebut, termasuk Rektor Prof Sunda Ariana.

Load More