SuaraSumsel.id - Rektor Universitas Bina Darma Palembang, Prof Dr Sunda Ariana, MPd, MM, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana yayasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai fantastis, mencapai Rp38 miliar.
Penetapan status hukum ini langsung direspons dari pihak kampus. Melalui kuasa hukum Rektor, mereka menilai bahwa langkah yang diambil oleh Bareskrim terkesan dipaksakan dan kurang berdasar.
Tak hanya sang rektor, YK selaku Direktur Keuangan UBD juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah menyita perhatian publik ini.
Penetapan Prof Dr Sunda Ariana sebagai tersangka tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/043/V/RES.1.11/2025/Dittipideksus, yang ditandatangani langsung oleh Brigjen Pol Helfi Assegaf, SIK, MH pada 21 Mei 2025.
Kasus ini mencuat dari laporan Suheriyatmono, pemilik atas beberapa bidang tanah yang sejak tahun 2001 disewa oleh Yayasan Bina Darma untuk pembangunan kampus UBD.
Perseteruan yang awalnya bersifat perdata itu kini berkembang menjadi perkara pidana bernilai puluhan miliaran rupiah.
Kuasa hukum rektor Universitas Bina Darma, Reinhard Richard A. Wattimena, SH, turut membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Bahwa benar klien kami atas nama Sunda Ariana selaku Rektor UBD oleh penyidik dittipideksus ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana tindak pidana yg dimaksud," ujarnya dihubungi Suara.com, Minggu (1/6/2025).
Baca Juga: Rektor Universitas Bina Darma Diduga Gelapkan Rp38 Miliar, Kini Ditetapkan Tersangka?
Menurut tim kuasa hukum, langkah penyidik Dittipideksus dalam menetapkan Prof Dr Sunda Ariana sebagai tersangka dinilai terlalu subjektivitas dan terkesan dipaksakan.
Mereka menyoroti bahwa hingga kini belum ada putusan hukum perdata yang berkekuatan tetap (inkracht) terkait sengketa kepemilikan tanah yang menjadi pokok perkara.
"Seharusnya penyidik menunggu kepastian hukum perdata sebelum melangkah ke proses pidana," ujar kuasa hukum, menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kondisi seperti ini rawan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.
"Atas tindakan tersbut Klien kami merupakan korban dari sistem peradilan pidana yg tidak fair," sambungnya.
Mereka menyebut banyak kejanggalan dan ketidaksesuaian fakta dalam proses penyelidikan, yang berujung pada penerapan hukum secara sepihak dan terkesan dipaksakan.
Secara singkat, sengketa kepemilikan lahan antara Yayasan Bina Darma dan ahli waris sebelumnya telah menempuh jalur perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Berita Terkait
-
Rektor Universitas Bina Darma Diduga Gelapkan Rp38 Miliar, Kini Ditetapkan Tersangka?
-
Kerupuk Kemplang Menyapa Dunia: Live Shopping, Irama Baru UMKM Menaklukkan Era Digital
-
5 Rekomendasi Pindang Legendaris di Palembang, Nikmatnya Bikin Ketagihan
-
Dijebak Keluarga Korban, Remaja Pelaku Rudapaksa di Palembang Dihajar Massa
-
Naik LRT Palembang 2025: Ini Jalur, Harga Tiket dan Cara Mudah Keliling Kota Pempek
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
BRI Rampungkan Penyaluran Rp55 Triliun ke Sektor Produktif & UMKM Demi Akselerasi Ekonomi Nasional
-
Bisa Jadi Investasi! Deretan Mobil Bekas yang Harganya Justru Naik Tiap Tahun
-
Rezeki Datang! Cek Sekarang, Nomor Kamu Dapat Saldo Gratis ShopeePay Tanpa Syarat
-
Bukan Cuma PTBA & Pusri! Ini 7 Perusahaan di Sumsel yang Diam-Diam Kuasai Ekonomi Daerah
-
Niat Menolong Warga, Kades Cahaya Bumi OKI Malah Dikeroyok 9 Anggota TNI Brigif 8