- Polisi menemukan fakta baru: Sujady menyamarkan bau amis daging kucing dengan daun jeruk
- Pengakuan Sujady bikin publik geram.
- Temuan trik daun jeruk memperkuat jeratan hukum bagi Sujady.
SuaraSumsel.id - Kasus jagal kucing yang menghebohkan publik kian terkuak. Setelah penangkapan Sujady (55), pria asal Kota Pagar Alam, polisi menemukan fakta baru yang membuat masyarakat semakin geram.
Ternyata, untuk melancarkan aksinya, Sujady menggunakan trik daun jeruk guna menyamarkan bau amis khas daging kucing agar menyerupai daging kambing muda.
Dalam penyelidikan, Sujady mengaku rutin menambahkan daun jeruk saat memproses daging kucing. Tujuannya jelas: agar pembeli tidak curiga. Aroma segar dari daun jeruk menutupi bau anyir yang biasanya muncul dari daging kucing.
Dengan cara ini, ia bisa dengan percaya diri menjajakan dagangannya ke warga sekitar. Kepada pembeli, ia mengklaim bahwa daging tersebut adalah “kambing muda” dan mematok harga Rp100 ribu per kilogram. Tak sedikit warga yang akhirnya terkecoh dan membeli daging tersebut tanpa menyadari asal-usulnya.
Fakta penggunaan daun jeruk sebagai kamuflase membuat amarah masyarakat semakin memuncak. Tak hanya hewan yang menjadi korban, konsumen pun merasa ditipu mentah-mentah.
“Bayangkan, kami bukan hanya ditipu secara finansial, tapi juga secara moral. Bagaimana jika anak-anak kami ikut memakan daging itu?” keluh seorang warga yang merasa pernah membeli daging dari Sujady.
Di media sosial, warganet juga ramai mengecam cara Sujady yang dianggap licik sekaligus sadis. Tagar #JagalKucingPagarAlam sempat ramai diperbincangkan, dengan ribuan komentar bernada marah dan tuntutan hukuman berat bagi pelaku.
Polres Pagar Alam menegaskan, temuan soal trik daun jeruk ini memperkuat dugaan adanya unsur penipuan dalam kasus tersebut. Selain dijerat pasal tentang kekerasan terhadap hewan, Sujady juga bisa dikenakan pasal pencurian dan pelanggaran hukum terkait perlindungan konsumen.
“Ini bukan sekadar kasus penganiayaan hewan, tapi juga tindak pidana penipuan karena masyarakat membeli daging dengan label palsu,” ujar Kapolres Pagar Alam dalam konferensi pers.
Baca Juga: Polisi Ringkus Penjual Daging Kucing Berkedok Kambing Muda, Ternyata Sembunyi di Hotel
Dengan temuan baru ini, posisi hukum Sujady semakin terjepit. Ia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 302 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan UU Darurat No. 12/1951 soal kepemilikan senjata tajam.
Jika semua dakwaan terbukti, Sujady bisa menghabiskan belasan tahun hidupnya di balik jeruji besi.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat Pagar Alam dan sekitarnya. Tidak hanya menyingkap kekejaman terhadap hewan, tapi juga membuka mata tentang bahaya perdagangan daging ilegal yang bisa merugikan konsumen.
Kini, warga berharap ada pengawasan lebih ketat di pasar tradisional maupun jalur distribusi daging agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Ini pelajaran penting. Jangan mudah percaya hanya dari label. Keamanan pangan harus jadi perhatian serius,” kata seorang aktivis pecinta hewan yang ikut menyoroti kasus ini
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Ringkus Penjual Daging Kucing Berkedok Kambing Muda, Ternyata Sembunyi di Hotel
-
Ratusan Kucing Dibantai, Dagingnya Diklaim Kambing Muda dan Dijual Rp 100 Ribu per Kilogram
-
Viral di Pagaralam: Ratusan Kucing Disembelih, Dagingnya Dijual Keliling Kota Bikin Warga Syok
-
Sekolah Tanpa Siswa? Sejumlah SD Negeri di Sumsel Cuma Mengajar 1-2 Murid Baru
-
Jangan Asal Kasih Makan! Ini 5 Merek Makanan Kucing Terbaik yang Bikin Anabul Sehat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Kompetisi Karya Jurnalistik Bank Sumsel Babel 2026: Syarat, Tema, dan Cara Ikut
-
Sriwijaya FC Terpuruk di Kandang, Sumsel United Justru Pamer Kekuatan
-
7 Foundation untuk Menyamarkan Pori-pori Besar agar Wajah Terlihat Halus
-
Pangkat Dua dan Akar Pangkat Dua: Pengertian, Rumus dan Contoh Soal
-
UMKM Jadi Sorotan Global, Dirut BRI Bicara Keuangan Berkelanjutan di Davos