Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 01 Juni 2025 | 15:11 WIB
Rektor Universitas Bina Darma tersangka kasus penggelapan Rp38 miliar

Namun, perkara tersebut berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima, sehingga belum menyentuh pokok perkara.

Tak berhenti di situ, Yayasan Bina Darma kembali mengajukan gugatan baru terhadap ahli waris atas sejumlah bidang tanah yang kini menjadi lokasi Kampus Universitas Bina Darma Palembang.

“Untuk gugatan perdata yang terbaru, saat ini masih dalam proses,” ujar kuasa hukum, menegaskan bahwa belum ada kepastian hukum yang seharusnya menjadi dasar sebelum munculnya penetapan pada kasus pidana.

Karena itu, ia pun mengungkapkan sebagai penetapan tersangka membuat rektor kebingungan,

Baca Juga: Rektor Universitas Bina Darma Diduga Gelapkan Rp38 Miliar, Kini Ditetapkan Tersangka?

“Secara pribadi, beliau (Rektor) bingung,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum menilai tuduhan pencucian uang yang dialamatkan kepada Prof Dr Sunda Ariana tidak memiliki dasar yang kuat.

Mereka menegaskan, tidak pernah ada kesepakatan sewa-menyewa antara Yayasan Bina Darma dan pelapor sebagaimana yang dituduhkan.

Bahkan, uang sebesar Rp75 juta yang kini dijadikan sorotan bukanlah pembayaran sewa, melainkan gaji rutin yang selama ini diterima salah satu pelapor.

“Menyebut peristiwa ini sebagai tindak pidana pencucian uang jelas merupakan hal yang keliru,” ujar kuasa hukum.

Baca Juga: Kerupuk Kemplang Menyapa Dunia: Live Shopping, Irama Baru UMKM Menaklukkan Era Digital

"Tindakan ini kami anggap sebagai bentuk upaya kriminalisasi oleh penegak hukum kepada klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka. Ada begitu banyak ketidaksesuaian fakta atau ketidakbenaran sehingga berakhir pada penerapan hukum yang sangat dipaksakan oleh penyidik dittipideksus bareskrim polri dalam penetapan status tersangka tersebut," ucapnya menjelaskan.

Ia pun meyakinkan bahwa kasus ini tidak akan mengganggu kelancaran aktivitas akademik di kampus, sehingga proses belajar-mengajar tetap berjalan seperti biasa.

Meski tengah menghadapi tekanan hukum, pihak universitas berkomitmen menjaga kualitas pendidikan dan pelayanan kepada mahasiswa tetap prima.

Diberitakan sebelumnya Muh Novel Suwa, SH, MM, MSi sebagai kuasa hukum Suheriyatmono menjelaskan sebelum Rektor Prof Sundari menjabat sebagai rektor, kliennya masih menerima haknya secara rutin.

Namun begitu SA mengambil alih kepemimpinan, uang sewa tidak lagi dibayarkan tanpa alasan yang jelas.

Kisah tanah UBD berawal dari tahun 2001 saat Suheriyatmono membeli lahan yang strategis untuk lokasi pendidikan.

Load More