Namun, perkara tersebut berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima, sehingga belum menyentuh pokok perkara.
Tak berhenti di situ, Yayasan Bina Darma kembali mengajukan gugatan baru terhadap ahli waris atas sejumlah bidang tanah yang kini menjadi lokasi Kampus Universitas Bina Darma Palembang.
“Untuk gugatan perdata yang terbaru, saat ini masih dalam proses,” ujar kuasa hukum, menegaskan bahwa belum ada kepastian hukum yang seharusnya menjadi dasar sebelum munculnya penetapan pada kasus pidana.
Karena itu, ia pun mengungkapkan sebagai penetapan tersangka membuat rektor kebingungan,
“Secara pribadi, beliau (Rektor) bingung,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum menilai tuduhan pencucian uang yang dialamatkan kepada Prof Dr Sunda Ariana tidak memiliki dasar yang kuat.
Mereka menegaskan, tidak pernah ada kesepakatan sewa-menyewa antara Yayasan Bina Darma dan pelapor sebagaimana yang dituduhkan.
Bahkan, uang sebesar Rp75 juta yang kini dijadikan sorotan bukanlah pembayaran sewa, melainkan gaji rutin yang selama ini diterima salah satu pelapor.
“Menyebut peristiwa ini sebagai tindak pidana pencucian uang jelas merupakan hal yang keliru,” ujar kuasa hukum.
Baca Juga: Rektor Universitas Bina Darma Diduga Gelapkan Rp38 Miliar, Kini Ditetapkan Tersangka?
"Tindakan ini kami anggap sebagai bentuk upaya kriminalisasi oleh penegak hukum kepada klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka. Ada begitu banyak ketidaksesuaian fakta atau ketidakbenaran sehingga berakhir pada penerapan hukum yang sangat dipaksakan oleh penyidik dittipideksus bareskrim polri dalam penetapan status tersangka tersebut," ucapnya menjelaskan.
Ia pun meyakinkan bahwa kasus ini tidak akan mengganggu kelancaran aktivitas akademik di kampus, sehingga proses belajar-mengajar tetap berjalan seperti biasa.
Meski tengah menghadapi tekanan hukum, pihak universitas berkomitmen menjaga kualitas pendidikan dan pelayanan kepada mahasiswa tetap prima.
Diberitakan sebelumnya Muh Novel Suwa, SH, MM, MSi sebagai kuasa hukum Suheriyatmono menjelaskan sebelum Rektor Prof Sundari menjabat sebagai rektor, kliennya masih menerima haknya secara rutin.
Namun begitu SA mengambil alih kepemimpinan, uang sewa tidak lagi dibayarkan tanpa alasan yang jelas.
Kisah tanah UBD berawal dari tahun 2001 saat Suheriyatmono membeli lahan yang strategis untuk lokasi pendidikan.
Berita Terkait
-
Rektor Universitas Bina Darma Diduga Gelapkan Rp38 Miliar, Kini Ditetapkan Tersangka?
-
Kerupuk Kemplang Menyapa Dunia: Live Shopping, Irama Baru UMKM Menaklukkan Era Digital
-
5 Rekomendasi Pindang Legendaris di Palembang, Nikmatnya Bikin Ketagihan
-
Dijebak Keluarga Korban, Remaja Pelaku Rudapaksa di Palembang Dihajar Massa
-
Naik LRT Palembang 2025: Ini Jalur, Harga Tiket dan Cara Mudah Keliling Kota Pempek
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Palembang Banjir Lagi di Hari Bumi 2026, Wali Kota Pernah Dinyatakan Bersalah Soal Banjir
-
Gawat! 3 Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Baturaja Usai Sidang, Lepas Borgol Pakai Kawat
-
Siapa Ferizka Utami? Sosok Asal Palembang di Balik Video Totok Daun Sirih pada Bayi Menangis
-
Aksi Jambret di Depan Palembang Icon Berujung Apes, Korbannya Ternyata Polisi
-
Gen Z Pilih Kripto atau Reksa Dana? APRDI Ungkap Tren Investasi Anak Muda di 2026