Namun, perkara tersebut berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima, sehingga belum menyentuh pokok perkara.
Tak berhenti di situ, Yayasan Bina Darma kembali mengajukan gugatan baru terhadap ahli waris atas sejumlah bidang tanah yang kini menjadi lokasi Kampus Universitas Bina Darma Palembang.
“Untuk gugatan perdata yang terbaru, saat ini masih dalam proses,” ujar kuasa hukum, menegaskan bahwa belum ada kepastian hukum yang seharusnya menjadi dasar sebelum munculnya penetapan pada kasus pidana.
Karena itu, ia pun mengungkapkan sebagai penetapan tersangka membuat rektor kebingungan,
“Secara pribadi, beliau (Rektor) bingung,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum menilai tuduhan pencucian uang yang dialamatkan kepada Prof Dr Sunda Ariana tidak memiliki dasar yang kuat.
Mereka menegaskan, tidak pernah ada kesepakatan sewa-menyewa antara Yayasan Bina Darma dan pelapor sebagaimana yang dituduhkan.
Bahkan, uang sebesar Rp75 juta yang kini dijadikan sorotan bukanlah pembayaran sewa, melainkan gaji rutin yang selama ini diterima salah satu pelapor.
“Menyebut peristiwa ini sebagai tindak pidana pencucian uang jelas merupakan hal yang keliru,” ujar kuasa hukum.
Baca Juga: Rektor Universitas Bina Darma Diduga Gelapkan Rp38 Miliar, Kini Ditetapkan Tersangka?
"Tindakan ini kami anggap sebagai bentuk upaya kriminalisasi oleh penegak hukum kepada klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka. Ada begitu banyak ketidaksesuaian fakta atau ketidakbenaran sehingga berakhir pada penerapan hukum yang sangat dipaksakan oleh penyidik dittipideksus bareskrim polri dalam penetapan status tersangka tersebut," ucapnya menjelaskan.
Ia pun meyakinkan bahwa kasus ini tidak akan mengganggu kelancaran aktivitas akademik di kampus, sehingga proses belajar-mengajar tetap berjalan seperti biasa.
Meski tengah menghadapi tekanan hukum, pihak universitas berkomitmen menjaga kualitas pendidikan dan pelayanan kepada mahasiswa tetap prima.
Diberitakan sebelumnya Muh Novel Suwa, SH, MM, MSi sebagai kuasa hukum Suheriyatmono menjelaskan sebelum Rektor Prof Sundari menjabat sebagai rektor, kliennya masih menerima haknya secara rutin.
Namun begitu SA mengambil alih kepemimpinan, uang sewa tidak lagi dibayarkan tanpa alasan yang jelas.
Kisah tanah UBD berawal dari tahun 2001 saat Suheriyatmono membeli lahan yang strategis untuk lokasi pendidikan.
Berita Terkait
-
Rektor Universitas Bina Darma Diduga Gelapkan Rp38 Miliar, Kini Ditetapkan Tersangka?
-
Kerupuk Kemplang Menyapa Dunia: Live Shopping, Irama Baru UMKM Menaklukkan Era Digital
-
5 Rekomendasi Pindang Legendaris di Palembang, Nikmatnya Bikin Ketagihan
-
Dijebak Keluarga Korban, Remaja Pelaku Rudapaksa di Palembang Dihajar Massa
-
Naik LRT Palembang 2025: Ini Jalur, Harga Tiket dan Cara Mudah Keliling Kota Pempek
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Cek Waktu Maghrib Palembang Hari Ini, Jangan Sampai Terlewat Buka Puasa
-
Aksi Diam Hari Perempuan Sedunia di Palembang Soroti Konflik Agraria dan Perampasan Lahan
-
Bukan Cuma Meja Biliar Rp486 Juta, Anggaran Rumdin Pimpinan DPRD Sumsel Tembus Rp2,7 Miliar
-
CFO Perbanas Forum: Industri Perbankan Diminta Antisipatif Hadapi Tekanan Ekonomi Global
-
Promo Ramadan: Buka Puasa di Kenangan Pakai BRImo Dapat Cashback 40%