- Kasus jagal kucing di Pagar Alam akhirnya terbongkar.
- Aksi cepat polisi mendapat apresiasi warga
- Sujady dijerat pasal berlapis, mulai dari kepemilikan senjata tajam hingga kekerasan terhadap hewan
SuaraSumsel.id - Kasus jagal kucing yang menggemparkan Kota Pagar Alam akhirnya menemukan titik terang. Usai video penyembelihan kucing di bawah jembatan viral di media sosial, jajaran Polres Pagar Alam bergerak cepat.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku bernama Sujady (55) berhasil dibekuk di Hotel Telaga Biru, Rabu (3/9/2025) siang.
Saat penangkapan, polisi menemukan seekor kucing anggora yang masih hidup—diduga kuat akan dijadikan korban berikutnya, serta dua bilah pisau tajam yang digunakan untuk menyembelih. Kedua barang bukti itu langsung diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Penangkapan kilat ini disambut positif oleh masyarakat Pagar Alam. Publik menilai langkah cepat kepolisian mampu meredam keresahan warga, terutama mereka yang kehilangan kucing peliharaan dalam beberapa bulan terakhir.
“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi tindakan keji dan meresahkan seperti ini,” tegas Kapolres Pagar Alam, saat konferensi pers.
Kasus ini bukan sekadar kriminal biasa. Banyak warga mulai curiga setelah daging yang dijual pelaku dengan label “kambing muda” terasa berbeda. Namun, kecurigaan itu baru terbukti setelah video jagal kucing viral dan mengundang kemarahan publik.
Gelombang kecaman juga datang dari warganet serta komunitas pecinta hewan. Mereka mengecam keras aksi Sujady yang dianggap bukan hanya sadis dan tidak manusiawi, tetapi juga menipu masyarakat dengan menjual daging kucing seharga Rp100 ribu per kilogram.
Kini, Sujady harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, mulai dari:
UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam (ancaman 10 tahun penjara).
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun penjara).
Pasal 302 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan.
Baca Juga: Ratusan Kucing Dibantai, Dagingnya Diklaim Kambing Muda dan Dijual Rp 100 Ribu per Kilogram
Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman panjang di balik jeruji besi.
Kasus jagal kucing di Pagar Alam menjadi peringatan keras bahwa praktik perdagangan daging ilegal masih bisa terjadi di sekitar kita. Tanpa pengawasan ketat, masyarakat berisiko tertipu, sementara hewan-hewan menjadi korban kekejaman.
Kini, setelah Sujady ditangkap, warga Pagar Alam berharap tidak ada lagi kasus serupa yang menodai kota mereka. Polisi menegaskan akan terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk memastikan praktik keji ini benar-benar berhenti.
Tag
Berita Terkait
-
Ratusan Kucing Dibantai, Dagingnya Diklaim Kambing Muda dan Dijual Rp 100 Ribu per Kilogram
-
Viral di Pagaralam: Ratusan Kucing Disembelih, Dagingnya Dijual Keliling Kota Bikin Warga Syok
-
Sekolah Tanpa Siswa? Sejumlah SD Negeri di Sumsel Cuma Mengajar 1-2 Murid Baru
-
Jangan Asal Kasih Makan! Ini 5 Merek Makanan Kucing Terbaik yang Bikin Anabul Sehat
-
Semua Sudah Pulang, Kecuali Satu: Jemaah Haji Sumsel Masih Hilang di Tanah Suci
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa
-
5 Fakta Bungkusan Mencurigakan di Kebun Sawit, Isinya Ternyata 5 Kilogram Ganja
-
THR Sudah Cair? Ini 7 Promo HP, TV & Kulkas Ramadan di Toko Elektronik yang Lagi Diserbu Pembeli
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Harnojoyo: Harta Rp15 Miliar, Mantan Wali Kota Palembang Dipenjara Kasus Gratifikasi Rp750 juta