- Kasus jagal kucing di Pagar Alam akhirnya terbongkar.
- Aksi cepat polisi mendapat apresiasi warga
- Sujady dijerat pasal berlapis, mulai dari kepemilikan senjata tajam hingga kekerasan terhadap hewan
SuaraSumsel.id - Kasus jagal kucing yang menggemparkan Kota Pagar Alam akhirnya menemukan titik terang. Usai video penyembelihan kucing di bawah jembatan viral di media sosial, jajaran Polres Pagar Alam bergerak cepat.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku bernama Sujady (55) berhasil dibekuk di Hotel Telaga Biru, Rabu (3/9/2025) siang.
Saat penangkapan, polisi menemukan seekor kucing anggora yang masih hidup—diduga kuat akan dijadikan korban berikutnya, serta dua bilah pisau tajam yang digunakan untuk menyembelih. Kedua barang bukti itu langsung diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Penangkapan kilat ini disambut positif oleh masyarakat Pagar Alam. Publik menilai langkah cepat kepolisian mampu meredam keresahan warga, terutama mereka yang kehilangan kucing peliharaan dalam beberapa bulan terakhir.
“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi tindakan keji dan meresahkan seperti ini,” tegas Kapolres Pagar Alam, saat konferensi pers.
Kasus ini bukan sekadar kriminal biasa. Banyak warga mulai curiga setelah daging yang dijual pelaku dengan label “kambing muda” terasa berbeda. Namun, kecurigaan itu baru terbukti setelah video jagal kucing viral dan mengundang kemarahan publik.
Gelombang kecaman juga datang dari warganet serta komunitas pecinta hewan. Mereka mengecam keras aksi Sujady yang dianggap bukan hanya sadis dan tidak manusiawi, tetapi juga menipu masyarakat dengan menjual daging kucing seharga Rp100 ribu per kilogram.
Kini, Sujady harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, mulai dari:
UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam (ancaman 10 tahun penjara).
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun penjara).
Pasal 302 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan.
Baca Juga: Ratusan Kucing Dibantai, Dagingnya Diklaim Kambing Muda dan Dijual Rp 100 Ribu per Kilogram
Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman panjang di balik jeruji besi.
Kasus jagal kucing di Pagar Alam menjadi peringatan keras bahwa praktik perdagangan daging ilegal masih bisa terjadi di sekitar kita. Tanpa pengawasan ketat, masyarakat berisiko tertipu, sementara hewan-hewan menjadi korban kekejaman.
Kini, setelah Sujady ditangkap, warga Pagar Alam berharap tidak ada lagi kasus serupa yang menodai kota mereka. Polisi menegaskan akan terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk memastikan praktik keji ini benar-benar berhenti.
Tag
Berita Terkait
-
Ratusan Kucing Dibantai, Dagingnya Diklaim Kambing Muda dan Dijual Rp 100 Ribu per Kilogram
-
Viral di Pagaralam: Ratusan Kucing Disembelih, Dagingnya Dijual Keliling Kota Bikin Warga Syok
-
Sekolah Tanpa Siswa? Sejumlah SD Negeri di Sumsel Cuma Mengajar 1-2 Murid Baru
-
Jangan Asal Kasih Makan! Ini 5 Merek Makanan Kucing Terbaik yang Bikin Anabul Sehat
-
Semua Sudah Pulang, Kecuali Satu: Jemaah Haji Sumsel Masih Hilang di Tanah Suci
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
5 Cushion untuk Usia 40-an ke Atas agar Tidak Masuk ke Garis Halus
-
7 Bedak Tabur untuk Kulit Berjerawat agar Tetap Rapi Tanpa Nyumbat Pori
-
Pengertian Bilangan Cacah, Asli, Bulat, dan Rasional yang Sering Tertukar
-
Kasus Crazy Rich Haji Halim di Ujung Jalan, PN Palembang Siapkan Sidang Gugur Perkara
-
Pembinaan Usia Dini Berbuah Prestasi, Tim Basket Binaan PTBA Juara Galaxy Stars Rising Cup 2025