Tasmalinda
Jum'at, 05 September 2025 | 12:37 WIB
ilustrasi kucing [ChatGPT]
Baca 10 detik
  • Kasus jagal kucing di Pagar Alam akhirnya terbongkar.
  • Aksi cepat polisi mendapat apresiasi warga
  • Sujady dijerat pasal berlapis, mulai dari kepemilikan senjata tajam hingga kekerasan terhadap hewan
[batas-kesimpulan]

SuaraSumsel.id - Kasus jagal kucing yang menggemparkan Kota Pagar Alam akhirnya menemukan titik terang. Usai video penyembelihan kucing di bawah jembatan viral di media sosial, jajaran Polres Pagar Alam bergerak cepat.

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku bernama Sujady (55) berhasil dibekuk di Hotel Telaga Biru, Rabu (3/9/2025) siang.

Saat penangkapan, polisi menemukan seekor kucing anggora yang masih hidup—diduga kuat akan dijadikan korban berikutnya, serta dua bilah pisau tajam yang digunakan untuk menyembelih. Kedua barang bukti itu langsung diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Penangkapan kilat ini disambut positif oleh masyarakat Pagar Alam. Publik menilai langkah cepat kepolisian mampu meredam keresahan warga, terutama mereka yang kehilangan kucing peliharaan dalam beberapa bulan terakhir.

“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi tindakan keji dan meresahkan seperti ini,” tegas Kapolres Pagar Alam, saat konferensi pers.

Kasus ini bukan sekadar kriminal biasa. Banyak warga mulai curiga setelah daging yang dijual pelaku dengan label “kambing muda” terasa berbeda. Namun, kecurigaan itu baru terbukti setelah video jagal kucing viral dan mengundang kemarahan publik.

Gelombang kecaman juga datang dari warganet serta komunitas pecinta hewan. Mereka mengecam keras aksi Sujady yang dianggap bukan hanya sadis dan tidak manusiawi, tetapi juga menipu masyarakat dengan menjual daging kucing seharga Rp100 ribu per kilogram.

Kini, Sujady harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, mulai dari:

Ilustrasi tangan diborgol. [ChatGPT]

UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam (ancaman 10 tahun penjara).
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun penjara).
Pasal 302 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan.

Baca Juga: Ratusan Kucing Dibantai, Dagingnya Diklaim Kambing Muda dan Dijual Rp 100 Ribu per Kilogram

Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman panjang di balik jeruji besi.

Kasus jagal kucing di Pagar Alam menjadi peringatan keras bahwa praktik perdagangan daging ilegal masih bisa terjadi di sekitar kita. Tanpa pengawasan ketat, masyarakat berisiko tertipu, sementara hewan-hewan menjadi korban kekejaman.

Kini, setelah Sujady ditangkap, warga Pagar Alam berharap tidak ada lagi kasus serupa yang menodai kota mereka. Polisi menegaskan akan terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk memastikan praktik keji ini benar-benar berhenti.

Load More