- Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, gempar setelah Sujady (55) ditangkap polisi karena membantai lebih dari 100 kucing.
- Dengan modus menambahkan daun jeruk untuk menghilangkan bau amis, Sujady berhasil mengecoh warga selama empat bulan.
- Polres Pagar Alam menjerat Sujady dengan pasal berlapis,
SuaraSumsel.id - Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, mendadak gempar.
Publik diguncang kabar mengejutkan ketika seorang pria bernama Sujady (55) ditangkap aparat kepolisian karena diduga telah membantai ratusan kucing dan menjual dagingnya kepada warga dengan mengklaim sebagai daging kambing muda.
Aksi keji ini berlangsung selama sekitar empat bulan terakhir.
Sujady mengaku telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing, baik hasil curian maupun yang ia tangkap di sekitar permukiman warga.
Untuk menutupi bau amis khas daging kucing, pelaku sengaja menambahkan daun jeruk saat memproses daging. Trik ini membuat banyak pembeli terkecoh.
Dengan percaya diri, ia menjual hasil sembelihannya ke warga sekitar dengan harga Rp100 ribu per kilogram, sambil mengklaim bahwa daging tersebut adalah kambing muda.
Perbuatan Sujady terbongkar setelah sebuah video penyembelihan kucing di bawah jembatan viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas ia memegang seekor kucing yang hendak disembelih.
Video itu menuai gelombang kemarahan publik. Ribuan komentar netizen bermunculan, mengecam tindakannya yang dinilai sadis dan tidak manusiawi.
Tak hanya warganet, masyarakat Pagar Alam pun ikut resah. Banyak di antara mereka khawatir pernah mengonsumsi daging kucing tanpa disadari, karena pelaku meyakinkan pembeli bahwa dagangan itu adalah daging kambing.
Baca Juga: Viral di Pagaralam: Ratusan Kucing Disembelih, Dagingnya Dijual Keliling Kota Bikin Warga Syok
Menanggapi keresahan publik, aparat Polres Pagar Alam bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak video viral, Sujady berhasil ditangkap di sebuah hotel pada Rabu (3/9/2025).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk seekor kucing anggora yang masih hidup serta dua bilah pisau tajam yang digunakan untuk menyembelih.
Kapolres Pagar Alam menyebut, penangkapan cepat ini dilakukan untuk meredakan keresahan warga sekaligus memastikan tidak ada lagi hewan yang menjadi korban.
“Kami tidak memberi ruang bagi tindakan yang meresahkan masyarakat. Apalagi ini menyangkut perlakuan kejam terhadap hewan,” ujarnya.
Perbuatan Sujady tidak main-main. Ia kini dijerat dengan pasal berlapis yang bisa membuatnya mendekam lama di balik jeruji besi.
UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Viral di Pagaralam: Ratusan Kucing Disembelih, Dagingnya Dijual Keliling Kota Bikin Warga Syok
-
Sekolah Tanpa Siswa? Sejumlah SD Negeri di Sumsel Cuma Mengajar 1-2 Murid Baru
-
Semua Sudah Pulang, Kecuali Satu: Jemaah Haji Sumsel Masih Hilang di Tanah Suci
-
Kisah Pilu Calon Haji Lansia Asal Pagaralam, Sudah Sebulan Hilang di Tanah Suci
-
Remaja di Pagaralam Aniaya Ibu Pakai Batok Motor, Gegara Hal Sepele
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
5 Cushion untuk Usia 40-an ke Atas agar Tidak Masuk ke Garis Halus
-
7 Bedak Tabur untuk Kulit Berjerawat agar Tetap Rapi Tanpa Nyumbat Pori
-
Pengertian Bilangan Cacah, Asli, Bulat, dan Rasional yang Sering Tertukar
-
Kasus Crazy Rich Haji Halim di Ujung Jalan, PN Palembang Siapkan Sidang Gugur Perkara
-
Pembinaan Usia Dini Berbuah Prestasi, Tim Basket Binaan PTBA Juara Galaxy Stars Rising Cup 2025