Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 31 Mei 2025 | 18:20 WIB
Rektor Universitas Bina Darma ditetapkan tersangka penggelapan uang

Pihak korban pun melakukan berbagai upaya hukum sejak tahun 2022, yang akhirnya ditindaklanjuti oleh Dittipideksus hingga keluarnya surat tersangka terhadap dua pejabat kampus ternama di Palembang tersebut.

Upaya Konfirmasi ke Rektor: Masih Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, Suara.com masih mencoba menghubungi Prof Dr SA, namun belum mendapatkan tanggapan.

Sikap diam tersebut kini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Pindang Legendaris di Palembang, Nikmatnya Bikin Ketagihan

Harapan Transparansi dalam Dunia Pendidikan

Kasus dugaan penggelapan dana sewa kampus Universitas Bina Darma Palembang senilai Rp38 miliar menjadi perhatian publik, mengingat integritas dan transparansi di lingkungan pendidikan bukan sekadar slogan, melainkan nilai yang tidak bisa ditawar.

Dunia kampus seharusnya menjadi tempat bagi ilmu pengetahuan, etika, dan pembentukan karakter generasi masa depan.

Namun, ketika oknum di dalamnya justru diduga menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi, maka bukan hanya hukum yang dilanggar, tetapi juga amanah publik yang dikhianati.

Skandal semacam ini tidak hanya berdampak pada proses hukum dan reputasi individu, tetapi juga secara luas mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi.

Baca Juga: Dijebak Keluarga Korban, Remaja Pelaku Rudapaksa di Palembang Dihajar Massa

Masyarakat berharap penegakan hukum dalam kasus ini dapat berjalan objektif, terbuka, dan adil, tanpa intervensi atau perlindungan kekuasaan apa pun.

Hanya dengan transparansi penuh, kepercayaan terhadap dunia akademik bisa dipulihkan.

Bagaimana menurut kalian atas dugaan ini?

Load More