SuaraSumsel.id - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren menguat pada Jumat ini.
Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik signifikan sebesar Rp26.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.874.000 menjadi Rp1.900.000 per gram.
Kenaikan ini disambut antusias oleh masyarakat Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang kian menggandrungi investasi emas sebagai salah satu instrumen pelindung nilai terhadap inflasi.
Di sejumlah toko emas dan outlet resmi Antam, transaksi pembelian emas fisik meningkat sejak pagi hari.
Harga Buyback Juga Naik
Tak hanya harga jual yang merangkak naik, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan pun mengalami lonjakan yang cukup signifikan.
Pada Jumat (30/5), harga buyback ditetapkan sebesar Rp1.744.000 per gram, menyesuaikan dengan kenaikan harga jual emas yang kini menyentuh angka Rp1.900.000 per gram.
Kenaikan ini tentu menjadi angin segar bagi para investor emas, terutama mereka yang telah lama menyimpan logam mulia sebagai aset lindung nilai.
Dengan harga buyback yang tinggi, peluang untuk mencairkan keuntungan pun semakin terbuka lebar. Namun, di balik potensi cuan yang menggiurkan, terdapat kewajiban perpajakan yang harus diperhitungkan secara matang.
Baca Juga: Ari Lesmana Siap Temani Kamu Nyanyi 'Mangu' di Eleu Cafe Palembang, Ini Harga Tiketnya
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yaitu sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Potongan pajak ini langsung diberlakukan saat transaksi, sehingga dapat mengurangi nilai bersih yang diterima investor.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tidak hanya terpaku pada harga tinggi semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek perpajakan agar strategi investasinya tetap optimal dan menguntungkan.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan juga mengalami kenaikan. Hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp1.744.000 per gram, meningkat seiring naiknya harga jual.
Kenaikan ini menjadi peluang menarik bagi para investor emas yang ingin mencairkan aset mereka. Namun, penting dicatat bahwa transaksi jual kembali dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Aturan Pajak yang Berlaku
Berita Terkait
-
Ari Lesmana Siap Temani Kamu Nyanyi 'Mangu' di Eleu Cafe Palembang, Ini Harga Tiketnya
-
Buka Loker Terbaru: Novotel Palembang Cari Karyawan untuk 6 Posisi Strategis
-
Rahasia Manis Kue Maksuba & Lapis Kojo: Oleh-Oleh Khas Palembang yang Bikin Nagih
-
Harga Emas di Palembang Stabil di Rp10,2 Juta per Suku, Peluang Investasi Menarik
-
WiFi Gratis di 50 Titik Palembang Sudah Nyala! Nggak Perlu Password Auto Kencang
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
Pilihan
-
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Filipina: Lemparan Robi Darwis Bawa Garuda Muda Unggul 1-0 di Babak I
-
Jens Raven Cadangan! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina
-
Kebijakan Kuota Ugal-ugalan Pemain Asing Dinilai Hambat Transformasi Sepak Bola Indonesia
-
Kaesang Pangarep Bisa Kalah di Pemilu Raya PSI, Jokowi Ucap Pesan Ini
-
Saham COIN Andrew Hidayat Meroket 337 Persen dalam Sekejap, Bikin Heboh Pasar!
Terkini
-
Kick Off Digination Fest 2025: Saatnya 100.000 Sultan Muda Ciptakan Masa Depan Digital
-
10 Kartu Kredit dengan Promo Cashback Terbesar Tahun Ini, CIMB Octo dan Jenius Pimpin Daftar
-
5 Aplikasi Investasi Terbaik di Indonesia untuk Pemula
-
Paket RoaMAX Umroh dari Telkomsel: Nelpon & Internetan di Tanah Suci Jadi Makin Mudah
-
Petani Sumsel Makin Kaya? Data BPS Ini Bikin Tak Percaya!