SuaraSumsel.id - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren menguat pada Jumat ini.
Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik signifikan sebesar Rp26.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.874.000 menjadi Rp1.900.000 per gram.
Kenaikan ini disambut antusias oleh masyarakat Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang kian menggandrungi investasi emas sebagai salah satu instrumen pelindung nilai terhadap inflasi.
Di sejumlah toko emas dan outlet resmi Antam, transaksi pembelian emas fisik meningkat sejak pagi hari.
Harga Buyback Juga Naik
Tak hanya harga jual yang merangkak naik, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan pun mengalami lonjakan yang cukup signifikan.
Pada Jumat (30/5), harga buyback ditetapkan sebesar Rp1.744.000 per gram, menyesuaikan dengan kenaikan harga jual emas yang kini menyentuh angka Rp1.900.000 per gram.
Kenaikan ini tentu menjadi angin segar bagi para investor emas, terutama mereka yang telah lama menyimpan logam mulia sebagai aset lindung nilai.
Dengan harga buyback yang tinggi, peluang untuk mencairkan keuntungan pun semakin terbuka lebar. Namun, di balik potensi cuan yang menggiurkan, terdapat kewajiban perpajakan yang harus diperhitungkan secara matang.
Baca Juga: Ari Lesmana Siap Temani Kamu Nyanyi 'Mangu' di Eleu Cafe Palembang, Ini Harga Tiketnya
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yaitu sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Potongan pajak ini langsung diberlakukan saat transaksi, sehingga dapat mengurangi nilai bersih yang diterima investor.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tidak hanya terpaku pada harga tinggi semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek perpajakan agar strategi investasinya tetap optimal dan menguntungkan.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan juga mengalami kenaikan. Hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp1.744.000 per gram, meningkat seiring naiknya harga jual.
Kenaikan ini menjadi peluang menarik bagi para investor emas yang ingin mencairkan aset mereka. Namun, penting dicatat bahwa transaksi jual kembali dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Aturan Pajak yang Berlaku
Berita Terkait
-
Ari Lesmana Siap Temani Kamu Nyanyi 'Mangu' di Eleu Cafe Palembang, Ini Harga Tiketnya
-
Buka Loker Terbaru: Novotel Palembang Cari Karyawan untuk 6 Posisi Strategis
-
Rahasia Manis Kue Maksuba & Lapis Kojo: Oleh-Oleh Khas Palembang yang Bikin Nagih
-
Harga Emas di Palembang Stabil di Rp10,2 Juta per Suku, Peluang Investasi Menarik
-
WiFi Gratis di 50 Titik Palembang Sudah Nyala! Nggak Perlu Password Auto Kencang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Program BRI Menanam Grow & Green Berdayakan 19 Kelompok Tani di Berbagai Daerah Indonesia
-
Skandal 99 Proyek Fiktif Terbongkar, Mantan Kadis Perkimtan Palembang Digiring ke Rutan
-
PTBA dan Kejati Lampung Teken PKS Bantuan Hukum untuk Perkuat Pengawasan Proyek Strategis
-
Yuk Merapat! Bank Sumsel Babel Hadir di Pagar Alam Coffee Festival 2025
-
PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar