SuaraSumsel.id - Sebanyak 12 mantan karyawan dari Yayasan Izzatuna, sebuah yayasan pengelola sekolah Islam ternama di Palembang, resmi melapor ke Polda Sumatera Selatan.
Langkah hukum ini diambil setelah mereka merasa diabaikan selama hampir tiga tahun terkait hak pesangon yang hingga kini belum dibayarkan.
Total nilai pesangon yang mereka tuntut mencapai Rp286 juta.
Ironisnya, gugatan mereka sebelumnya telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kelas 1A Palembang, bahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pihak yayasan.
Namun, hingga laporan ini dibuat, pengurus Yayasan Izzatuna Palembang tetap menolak menjalankan amar putusan tersebut.
“Semuanya sudah jelas dalam putusan hakim PHI Palembang nomor 77 tahun 2023. Hakim menyatakan bahwa yayasan harus membayar pesangon karena PHK dilakukan dengan alasan efisiensi. Tapi sampai sekarang, tak ada niat baik dari mereka,” ujar Rudi F Siregar, kuasa hukum dari para eks karyawan, didampingi tim hukumnya Bharata Agustina dan Julli Rachmanto.
Rudi menjelaskan bahwa para kliennya telah melalui semua proses hukum sejak 2022.
Dari sidang perdata hingga kasasi, mereka memegang kemenangan hukum yang sah. Namun tak kunjung menerima haknya, mereka pun menempuh jalur pidana.
Laporan ke Polda Sumsel ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 156 ayat 1 Jo Pasal 185 ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Rudi menegaskan bahwa pihak yayasan telah melawan hukum dengan tidak melaksanakan putusan pengadilan.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan di Palembang Terjun Bebas, Segini Harganya Sekarang
Salah satu mantan karyawan, Hendrawan Mohammad Ilyas (40), yang dulunya menjabat sebagai 'mudir' (pengasuh pondok pesantren), mengaku pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan bertahap sejak 2022.
Selain dirinya, terdapat tenaga pengajar, petugas keamanan, hingga wakil bendahara yayasan yang ikut di-PHK.
"Ada yang sudah bekerja lagi, tapi ada juga yang masih menganggur sampai sekarang. Padahal beberapa dari kami sudah mengabdi belasan tahun, sejak 2007," kata Hendrawan dengan nada kecewa.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut lembaga pendidikan berbasis agama yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan tanggung jawab sosial.
Namun kenyataannya, mereka justru terlibat sengketa tenaga kerja yang belum selesai hingga kini, bahkan setelah ketukan palu hakim.
Kini, para eks karyawan berharap pihak kepolisian bisa mengambil langkah tegas terhadap dugaan pidana yang dilakukan pengurus Yayasan sekolah islam di Palembang ini.
Berita Terkait
-
Harga Emas Perhiasan di Palembang Terjun Bebas, Segini Harganya Sekarang
-
Cocok untuk Liburan Keluarga, Ini 5 Pilihan Hotel Murah di Palembang
-
PPDB SMP Jalur Zonasi di Palembang Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
-
3.689 Jemaah Embarkasi Palembang Telah Berada di Tanah Suci: Diingatkan Jaga Kesehatan
-
Live Streaming di Jembatan Ampera Dibubarkan, Ini Klarifikasi Komunitas Konten Kreator
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
Terkini
-
Belanja Pegawai Membengkak 40 Persen Imbas PPPK, Pemangkasan TPP ASN Palembang Mulai Dikaji
-
Profil 4 Pimpinan DPRD Sumsel, Ini Rincian Anggaran Rumah Dinas Miliaran Masing-Masing
-
Kinerja BPJS Kesehatan Disorot, Layanan Diminta Lebih Berpihak pada Masyarakat
-
Takut Asam Lambung Naik? Ini 4 Cara Aman Puasa Daud untuk Wanita agar Tetap Fit
-
Aksi Kolektif Earth Hour, BRI Tunjukkan Komitmen Keberlanjutan