SuaraSumsel.id - Sebanyak 12 mantan karyawan dari Yayasan Izzatuna, sebuah yayasan pengelola sekolah Islam ternama di Palembang, resmi melapor ke Polda Sumatera Selatan.
Langkah hukum ini diambil setelah mereka merasa diabaikan selama hampir tiga tahun terkait hak pesangon yang hingga kini belum dibayarkan.
Total nilai pesangon yang mereka tuntut mencapai Rp286 juta.
Ironisnya, gugatan mereka sebelumnya telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kelas 1A Palembang, bahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pihak yayasan.
Namun, hingga laporan ini dibuat, pengurus Yayasan Izzatuna Palembang tetap menolak menjalankan amar putusan tersebut.
“Semuanya sudah jelas dalam putusan hakim PHI Palembang nomor 77 tahun 2023. Hakim menyatakan bahwa yayasan harus membayar pesangon karena PHK dilakukan dengan alasan efisiensi. Tapi sampai sekarang, tak ada niat baik dari mereka,” ujar Rudi F Siregar, kuasa hukum dari para eks karyawan, didampingi tim hukumnya Bharata Agustina dan Julli Rachmanto.
Rudi menjelaskan bahwa para kliennya telah melalui semua proses hukum sejak 2022.
Dari sidang perdata hingga kasasi, mereka memegang kemenangan hukum yang sah. Namun tak kunjung menerima haknya, mereka pun menempuh jalur pidana.
Laporan ke Polda Sumsel ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 156 ayat 1 Jo Pasal 185 ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Rudi menegaskan bahwa pihak yayasan telah melawan hukum dengan tidak melaksanakan putusan pengadilan.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan di Palembang Terjun Bebas, Segini Harganya Sekarang
Salah satu mantan karyawan, Hendrawan Mohammad Ilyas (40), yang dulunya menjabat sebagai 'mudir' (pengasuh pondok pesantren), mengaku pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan bertahap sejak 2022.
Selain dirinya, terdapat tenaga pengajar, petugas keamanan, hingga wakil bendahara yayasan yang ikut di-PHK.
"Ada yang sudah bekerja lagi, tapi ada juga yang masih menganggur sampai sekarang. Padahal beberapa dari kami sudah mengabdi belasan tahun, sejak 2007," kata Hendrawan dengan nada kecewa.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut lembaga pendidikan berbasis agama yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan tanggung jawab sosial.
Namun kenyataannya, mereka justru terlibat sengketa tenaga kerja yang belum selesai hingga kini, bahkan setelah ketukan palu hakim.
Kini, para eks karyawan berharap pihak kepolisian bisa mengambil langkah tegas terhadap dugaan pidana yang dilakukan pengurus Yayasan sekolah islam di Palembang ini.
Mereka juga menyerukan agar lembaga-lembaga pendidikan lainnya belajar dari kasus ini—bahwa keadilan pekerja bukan sekadar urusan administratif, tetapi soal martabat dan kehidupan.
Pengakuan mantan pekerja
Salah satu 12 eks karyawan tersebut adalah Hendrawan Mohammad Ilyas (40) yang saat itu menjabat sebagai ‘Mudi’ mengungkapkan PHK tersebut berlangsung secara bertahap sepanjang tahun 2022 silam.
“Kami telah melaporkan Ketua Yayasan Izzatuna Palembang atas dugaan melanggar Pasal 156 ayat 1 Jo Pasal 185 ayat 1 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti undang nomor 2 tahun 2022 tentang ciptakerja. Karena belum juga membayarkan pesangon klien kami dan rekannya selaku eks-karyawan Yayasan Izzatuna Palembang,” ungkap Rudi F Siregar selaku kuasa hukum mantan karyawan Yayasan sekolah islam.
Rudi menyebut sebelum akhirnya menempuh upaya hukum pidana, pihaknya menjalani serangkaian tahapan gugatan perdata di PHI sejak tahun 2022 silam.
Berita Terkait
-
Harga Emas Perhiasan di Palembang Terjun Bebas, Segini Harganya Sekarang
-
Cocok untuk Liburan Keluarga, Ini 5 Pilihan Hotel Murah di Palembang
-
PPDB SMP Jalur Zonasi di Palembang Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
-
3.689 Jemaah Embarkasi Palembang Telah Berada di Tanah Suci: Diingatkan Jaga Kesehatan
-
Live Streaming di Jembatan Ampera Dibubarkan, Ini Klarifikasi Komunitas Konten Kreator
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram di Bangka, Bagaimana Pengawasan Distribusinya?
-
Nyaris Lepas ke Pasar Gelap? Dua Kucing Kuwuk Dilindungi Diamankan di Palembang
-
Viral Dua Kontainer Mengambang di Laut Banyuasin, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Kapan Siswa Palembang Mulai Libur Panjang Imlek dan Ramadan? Ini Detailnya dari Disdik
-
Ladang Ganja 3 Hektare Tersembunyi di Lereng Hutan Empat Lawang Terbongkar