SuaraSumsel.id - Sebanyak 12 mantan karyawan dari Yayasan Izzatuna, sebuah yayasan pengelola sekolah Islam ternama di Palembang, resmi melapor ke Polda Sumatera Selatan.
Langkah hukum ini diambil setelah mereka merasa diabaikan selama hampir tiga tahun terkait hak pesangon yang hingga kini belum dibayarkan.
Total nilai pesangon yang mereka tuntut mencapai Rp286 juta.
Ironisnya, gugatan mereka sebelumnya telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kelas 1A Palembang, bahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pihak yayasan.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan di Palembang Terjun Bebas, Segini Harganya Sekarang
Namun, hingga laporan ini dibuat, pengurus Yayasan Izzatuna Palembang tetap menolak menjalankan amar putusan tersebut.
“Semuanya sudah jelas dalam putusan hakim PHI Palembang nomor 77 tahun 2023. Hakim menyatakan bahwa yayasan harus membayar pesangon karena PHK dilakukan dengan alasan efisiensi. Tapi sampai sekarang, tak ada niat baik dari mereka,” ujar Rudi F Siregar, kuasa hukum dari para eks karyawan, didampingi tim hukumnya Bharata Agustina dan Julli Rachmanto.
Rudi menjelaskan bahwa para kliennya telah melalui semua proses hukum sejak 2022.
Dari sidang perdata hingga kasasi, mereka memegang kemenangan hukum yang sah. Namun tak kunjung menerima haknya, mereka pun menempuh jalur pidana.
Laporan ke Polda Sumsel ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 156 ayat 1 Jo Pasal 185 ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Rudi menegaskan bahwa pihak yayasan telah melawan hukum dengan tidak melaksanakan putusan pengadilan.
Baca Juga: Cocok untuk Liburan Keluarga, Ini 5 Pilihan Hotel Murah di Palembang
Salah satu mantan karyawan, Hendrawan Mohammad Ilyas (40), yang dulunya menjabat sebagai 'mudir' (pengasuh pondok pesantren), mengaku pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan bertahap sejak 2022.
Selain dirinya, terdapat tenaga pengajar, petugas keamanan, hingga wakil bendahara yayasan yang ikut di-PHK.
"Ada yang sudah bekerja lagi, tapi ada juga yang masih menganggur sampai sekarang. Padahal beberapa dari kami sudah mengabdi belasan tahun, sejak 2007," kata Hendrawan dengan nada kecewa.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut lembaga pendidikan berbasis agama yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan tanggung jawab sosial.
Namun kenyataannya, mereka justru terlibat sengketa tenaga kerja yang belum selesai hingga kini, bahkan setelah ketukan palu hakim.
Kini, para eks karyawan berharap pihak kepolisian bisa mengambil langkah tegas terhadap dugaan pidana yang dilakukan pengurus Yayasan sekolah islam di Palembang ini.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Harga Emas Perhiasan di Palembang Terjun Bebas, Segini Harganya Sekarang
-
Cocok untuk Liburan Keluarga, Ini 5 Pilihan Hotel Murah di Palembang
-
PPDB SMP Jalur Zonasi di Palembang Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
-
3.689 Jemaah Embarkasi Palembang Telah Berada di Tanah Suci: Diingatkan Jaga Kesehatan
-
Live Streaming di Jembatan Ampera Dibubarkan, Ini Klarifikasi Komunitas Konten Kreator
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
Pilihan
-
Setelah Naik Tinggi Imbas Perang Iran-Israel, Harga Minyak Dunia Akhirnya Stabil
-
Daftar 7 Sepatu Lari Brand Lokal Terbaik, Kombinasi Kenyamanan dan Daya Tahan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
Terkini
-
Daftar 5 Link DANA Kaget Asli, Buruan Ambil Saldo Gratismu!
-
Simulasi Cicilan Mobil Toyota, Uang Muka 20% Dengan BCA Syariah
-
Dana Kaget Hari Ini! 11 Link DANA Gratis Sampai Rp500Ribu, Klaim Sekarang Juga
-
Banser Turun ke Tribun, GP Ansor Sumsel Siap Kawal Sriwijaya FC di Laga Home
-
7 Langkah Cepat Daftar MyPertamina via HP, Cuma Butuh 10 Menit