SuaraSumsel.id - Sebanyak 12 mantan karyawan dari Yayasan Izzatuna, sebuah yayasan pengelola sekolah Islam ternama di Palembang, resmi melapor ke Polda Sumatera Selatan.
Langkah hukum ini diambil setelah mereka merasa diabaikan selama hampir tiga tahun terkait hak pesangon yang hingga kini belum dibayarkan.
Total nilai pesangon yang mereka tuntut mencapai Rp286 juta.
Ironisnya, gugatan mereka sebelumnya telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kelas 1A Palembang, bahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pihak yayasan.
Namun, hingga laporan ini dibuat, pengurus Yayasan Izzatuna Palembang tetap menolak menjalankan amar putusan tersebut.
“Semuanya sudah jelas dalam putusan hakim PHI Palembang nomor 77 tahun 2023. Hakim menyatakan bahwa yayasan harus membayar pesangon karena PHK dilakukan dengan alasan efisiensi. Tapi sampai sekarang, tak ada niat baik dari mereka,” ujar Rudi F Siregar, kuasa hukum dari para eks karyawan, didampingi tim hukumnya Bharata Agustina dan Julli Rachmanto.
Rudi menjelaskan bahwa para kliennya telah melalui semua proses hukum sejak 2022.
Dari sidang perdata hingga kasasi, mereka memegang kemenangan hukum yang sah. Namun tak kunjung menerima haknya, mereka pun menempuh jalur pidana.
Laporan ke Polda Sumsel ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 156 ayat 1 Jo Pasal 185 ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Rudi menegaskan bahwa pihak yayasan telah melawan hukum dengan tidak melaksanakan putusan pengadilan.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan di Palembang Terjun Bebas, Segini Harganya Sekarang
Salah satu mantan karyawan, Hendrawan Mohammad Ilyas (40), yang dulunya menjabat sebagai 'mudir' (pengasuh pondok pesantren), mengaku pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan bertahap sejak 2022.
Selain dirinya, terdapat tenaga pengajar, petugas keamanan, hingga wakil bendahara yayasan yang ikut di-PHK.
"Ada yang sudah bekerja lagi, tapi ada juga yang masih menganggur sampai sekarang. Padahal beberapa dari kami sudah mengabdi belasan tahun, sejak 2007," kata Hendrawan dengan nada kecewa.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut lembaga pendidikan berbasis agama yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan tanggung jawab sosial.
Namun kenyataannya, mereka justru terlibat sengketa tenaga kerja yang belum selesai hingga kini, bahkan setelah ketukan palu hakim.
Kini, para eks karyawan berharap pihak kepolisian bisa mengambil langkah tegas terhadap dugaan pidana yang dilakukan pengurus Yayasan sekolah islam di Palembang ini.
Berita Terkait
-
Harga Emas Perhiasan di Palembang Terjun Bebas, Segini Harganya Sekarang
-
Cocok untuk Liburan Keluarga, Ini 5 Pilihan Hotel Murah di Palembang
-
PPDB SMP Jalur Zonasi di Palembang Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
-
3.689 Jemaah Embarkasi Palembang Telah Berada di Tanah Suci: Diingatkan Jaga Kesehatan
-
Live Streaming di Jembatan Ampera Dibubarkan, Ini Klarifikasi Komunitas Konten Kreator
Terpopuler
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Dua Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat Yogyakarta, Alasannya jadi Sorotan
Pilihan
-
3 Pemain Kunci Persis Solo Kalahkan Persija Jakarta di Manahan
-
Teks Sambutan Malam Tirakatan 17 Agustus Lengkap Disertai Doa Inspiratif
-
BCA Diakusisi Jadi BUMN? Isu BLBI Kembali Mengguncang Keluarga Hartono!
-
Di Bawah Atap Oranye : Jejak Pendidikan TK YRPU dari Zaman Kolonial di Lombok.
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
Terkini
-
3 Hari Penuh Keseruan! Ini yang Bisa Kamu Temui di Festival Perahu Bidar 2025 Palembang
-
Rumah BUMN BRI Antar UMKM dari Produksi Rumahan ke Pasar Premium Bandara
-
Festival Perahu Bidar 2025 Dimulai, Puluhan Ribu Orang Diprediksi Padati Palembang
-
Keluarga Pasien Paksa Dokter Lepas Masker di ICU, Kasusnya Kini Dikawal IDI Sumsel
-
5 Fakta Viral Dokter RSUD Sekayu Diancam Brutal, Kini Pelaku Diburu Polisi